Mengakhiri Perbudakan Utang dengan Finansial Islam yang Mandiri



Shazia Alma



#TelaahUtama — Fenomena lonjakan utang pemerintah yang kini nyaris menembus angka Rp10.000 triliun, dengan kenaikan fantastis sebesar ratusan triliun rupiah hanya dalam waktu tiga bulan sebagaimana diberitakan Detikfinance.com, merupakan cerminan rapuhnya kedaulatan sebuah bangsa. Kondisi ini makin mengkhawatirkan di tengah indikator ekonomi yang melemah dan biaya utang yang terus meningkat, sebagaimana disoroti Tempo.co. Dalam pandangan Islam, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, tetapi berkaitan dengan cara negara mengelola harta, kepemilikan, dan tanggung jawabnya terhadap rakyat sesuai syariat.

Islam memandang bahwa aktivitas ekonomi bukan hanya urusan mencari keuntungan, melainkan bagian dari pengaturan kehidupan manusia berdasarkan akidah Islam. Karena itu, seluruh kebijakan ekonomi wajib tunduk pada hukum syariat agar melahirkan keadilan, keberkahan, dan kemandirian negara. Ketika pengelolaan ekonomi dibangun di atas praktik ribawi, ketimpangan dan kezaliman akan terus muncul.

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah Ayat 275, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Bahkan dalam Surah Al-Baqarah Ayat 279, Allah Swt. dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap praktik riba. Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa riba diharamkan karena melahirkan penindasan dan ketimpangan ekonomi. Oleh sebab itu, negara wajib menjaga pengelolaan keuangan agar tidak dibangun di atas transaksi yang bertentangan dengan syariat.

Dalam konstruksi pemikiran Islam, negara tidak boleh bergantung pada mekanisme ekonomi yang menjadikan utang berbunga sebagai penopang utama pembiayaan negara. Ketergantungan terhadap utang menunjukkan lemahnya kemandirian dalam mengelola sumber pemasukan yang telah Allah Swt. sediakan secara melimpah.

Islam telah mengatur konsep kepemilikan secara jelas, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam strategis seperti tambang, energi, air, hutan, dan laut termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Para ulama seperti Imam asy-Syaukani dan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar bahwa segala sesuatu yang menyangkut kebutuhan vital masyarakat tidak boleh dimonopoli individu ataupun korporasi. Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa tambang dengan deposit besar termasuk kepemilikan umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.

Allah Swt. juga berfirman Surah Al-Hasyr Ayat 7, “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan kekayaan hanya berputar pada segelintir pihak. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus berada dalam kendali negara agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan umat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Imam Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj menegaskan bahwa penguasa wajib mengelola harta negara secara amanah dan tidak membebani rakyat secara zalim. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek pemasukan utama melalui pajak yang memberatkan, sementara kekayaan alam yang besar justru tidak dikelola optimal untuk kepentingan umat.

Islam juga membangun ekonomi di atas sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri, dan pengelolaan sumber daya alam. Praktik riba, gharar, monopoli, penimbunan, dan spekulasi dilarang karena merusak keseimbangan ekonomi dan membuka jalan eksploitasi. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam ekonomi adalah menjaga harta agar menjadi sarana kemaslahatan, bukan alat penindasan.

Sebagai solusi menyeluruh, Islam menghadirkan institusi baitulmal sebagai pusat pengelolaan keuangan negara. Pemasukan negara berasal dari pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai’, ganimah, zakat, dan sumber-sumber syar’i lainnya. Dengan sistem ini, negara memiliki kemandirian finansial tanpa bergantung pada utang berbunga.

Sejarah Islam membuktikan bahwa pengelolaan baitulmal mampu menghadirkan kesejahteraan yang nyata. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, distribusi kekayaan berjalan sangat baik hingga sulit menemukan penerima zakat. Peradaban Islam juga mampu membangun rumah sakit, universitas, jalan, irigasi, dan pusat ilmu pengetahuan tanpa bergantung pada sistem utang ribawi.

Kesejahteraan hakiki tidak akan lahir dari sistem yang bertentangan dengan aturan Allah Swt. Persoalan utang hari ini menunjukkan pentingnya kembali kepada syariat sebagai solusi peradaban yang mengatur kehidupan secara menyeluruh. Allah Swt. berfirman, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (Surah Al-A’raf Ayat 96)

Sudah saatnya umat memahami bahwa syariat Islam bukan hanya ajaran ibadah pribadi, melainkan sistem kehidupan yang mampu menghadirkan kedaulatan, keadilan, dan kemandirian finansial yang hakiki. Wallahualam bissawab.


Komentar