#Bogor — Ketersediaan produk pangan yang beredar di pasaran harus dipastikan aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk mengontrol setiap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Saat ini negara telah memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisa, dan menetapkan kehalalan produk pangan, obatan-obatan dan barang gunaan lainnya. Setiap produk pangan bisa beredar di pasaran setelah mengantongi izin resmi sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM.
Pemerintah Kota Bogor mulai memberi perhatian pada penerapan label gizi atau nutri level pada makanan dan minuman siap saji sebagai upaya mendorong pola konsumsi yang lebih sehat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan nutri level dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih asupan, khususnya yang rendah gula, garam, dan lemak. Keberadaan label tersebut akan mempermudah masyarakat dalam menentukan pilihan konsumsi yang lebih sehat. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini berpotensi menekan angka penyakit tidak menular, seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga gangguan ginjal. (radarbogor, 21/04/2026)
Tidak dimungkiri, meningkatnya produk minuman yang sedang tren, dikonsumsi masyarakat dengan kadar gula yang tinggi. Produk makanan viral pun banyak digandrungi oleh orang dewasa maupun anak-anak. Padahal produk makanan dan minuman yang menggunakan penguat rasa, pemanis buatan, pengawet makanan, bisa membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara terus menerus. Pasalnya, produk makanan dan minuman siap saji dapat memicu penyakit diabetes melitus, gagal ginjal, dan lainnya.
Menurut data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terjadi peningkatan kasus diabetes anak 70 kali lipat (2010–2023), dengan 1.645 anak tercatat pada tahun 2023, dan 46% kasus terjadi pada kelompok usia 10–14 tahun. Diabetes melitus banyak diderita oleh anak-anak yang obesitas akibat pola makan tinggi gula dan lemak, serta menjadi faktor utama penyakit jantung di usia dini. Yayasan Ginjal Anak Indonesia (YGAI) mendampingi 60 anak gagal ginjal pada 2025. Di tahun yang sama tercatat 18 anak penderita gagal ginjal meninggal dunia. Dan masih banyak anak harus menjalani cuci darah akibat komplikasi konsumsi gula yang berlebihan.
Fakta ini menunjukkan bahwa label nilai gizi dalam setiap produk pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu untuk menentukan. Melainkan juga penting menghadirkan peran negara untuk mengontrol secara langsung produk pangan tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi. Sembari melakukan edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat dan hanya memberikan izin kepada peda pengusaha yang memproduksi makanan/minuman yang memenuhi standar halal dan sehat/aman untuk dikonsumsi.
Namun sayangnya, sistem kapitalisme yang menjadi landasan setiap kebijakan dan aturan yang diterapkan di negeri ini telah mengabaikan kesehatan masyarakat demi mendapatkan keuntungan dari produk pangan yang beredar di masyarakat. Walaupun ada LPPOM, tetap saja makanan dan minuman dengan kadar gula tinggi dan lemak bisa dengan bebas beredar di pasaran. Di sisi lain, pemerintah pun enggan “mengganggu” bisnis para pengusaha, tapi ingin dianggap peduli oleh masyarakat.
Hal ini membuktikan betapa kapitalisnya negera ini karena pemerintah hanya setengah hati untuk menjaga masyarakat dari asupan produk pangan yang tidak sehat. Pemerintah hanya memosisikan diri sebagai regulator, mencukupkan diri dengan memberikan informasi tanpa berani menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang dengan sengaja memproduksi makanan/minuman yang tidak sesuai standar gizi demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan menjadikan masyarakat sebagai korbannya.
Pemerintah yang sepenuh hati peduli terhadap kesehatan rakyatnya, tidak akan tampak dalam sistem kapitalisme yang hanya menjadikan materi/manfaat sebagai tujuan utamanya. Satu-satunya sistem yang menjadikan rakyat sebagai prioritas utama dan menjadi amanah pengurusannya hanyalah sistem Khilafah. Khilafah menjadi garda terdepan untuk menjaga dan melindungi dari semua hal yang akan membahayakan jiwa rakyatnya, termasuk produk pangan. Khilafah menetapkan produk makanan/minuman yang boleh beredar harus sesuai standar halal dan thayyib (baik/sehat) untuk dikonsumsi.
Khilafah bukan hanya menunjuk lembaga yang bertugas untuk memastikan keamanan semua produk pangan yang beredar di pasaran, melainkan juga memantau dan mengontrol langsung sehingga tak ada satu pun produk makanan/minuman yang mengandung kadar gula dan lemak tinggi bisa beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Negara juga akan memberikan berbagai macam edukasi dan informasi kepada rakyat akan pentingnya menjaga kesehatan dan asupan makanan yang akan dikonsumsi.
Bukan hanya itu, negara Khilafah pun akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang dengan sengaja memproduksi makanan/minuman yang tidak sehat apalagi tidak halal. Dengan mekanisme ini maka bisa dipastikan masyarakat hanya mengonsumsi makanan/minuman yang sehat dan terlindungi dari berbagai penyakit yang berbahaya. Hal itu karena mereka dipimpin dan diatur oleh sistem yang melindungi jiwa dan menyelamatkan manusia dari sistem yang hanya menjadikan rakyat sebagai pangsa pasar untuk mendapatkan cuan. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar