Shazia Alma
#TelaahUtama — Peristiwa tragis di perlintasan Bekasi Timur pada 27 April 2026 yang menewaskan sedikitnya 15 orang dan melukai lebih dari 80 lainnya tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa. Ia mencerminkan kelalaian sistemik dalam menjaga keselamatan publik. Laporan Reuters (28/04/2026) dan Associated Press (28/04/2026) menunjukkan bahwa insiden bermula dari kendaraan yang terjebak di perlintasan sebidang—titik rawan yang telah lama diketahui. Artinya, persoalan ini bukan karena kurangnya informasi, melainkan karena pembiaran yang terus berlangsung.
Dalam Islam, menjaga nyawa manusia merupakan kewajiban utama negara. Allah Swt. menegaskan dalam Surah Al-Ma’idah Ayat 32 bahwa menyelamatkan satu jiwa setara dengan menyelamatkan seluruh manusia. Prinsip ini menempatkan keselamatan sebagai pondasi kebijakan publik. Namun dalam praktiknya, keselamatan justru kerap diposisikan sebagai aspek tambahan yang bisa ditunda.
CNBC Indonesia (28/04/2026) mencatat adanya perlintasan liar, kurangnya penjagaan, serta lemahnya pengawasan. Ini menunjukkan adanya kegagalan berlapis, dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Jika ditarik ke belakang, pola ini terus berulang. Tragedi Bintaro I dan Tragedi Bintaro II menjadi bukti bahwa perlintasan sebidang telah lama menjadi sumber bahaya. Namun hingga kini, akar persoalan belum diselesaikan secara tuntas. Negara memiliki cukup data dan pengalaman, tetapi belum menunjukkan ketegasan dalam bertindak.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara wajib menjalankan ri’ayah su’unul ummah, yakni mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk menjamin keselamatan transportasi. Ketika risiko yang sudah diketahui tetap dibiarkan, maka itu menunjukkan kelalaian dalam menjaga jiwa (hifdzun nafs).
Persoalan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut cara pandang. Dalam sistem kapitalisme pragmatis, kebijakan sering ditentukan oleh pertimbangan efisiensi biaya. Infrastruktur keselamatan dianggap mahal, sehingga tidak menjadi prioritas utama. Negara pun berperan layaknya pengelola yang menghitung untung-rugi, bukan pelindung yang menjamin keamanan rakyat.
Islam memiliki pendekatan yang berbeda. Keselamatan tidak boleh bergantung pada pertimbangan biaya. Syekh Abu Ubaid al-Qasim dalam Al-Amwal menjelaskan bahwa fasilitas publik harus dibiayai dari pengelolaan kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, negara memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keselamatan tanpa alasan keterbatasan anggaran.
Sejarah telah memberikan contoh konkret melalui pembangunan Hejaz Railway pada awal abad ke-20 di bawah Sultan Abdul Hamid II. Jalur sepanjang lebih dari 1.300 kilometer yang menghubungkan Damaskus hingga Madinah ini dibangun bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan untuk melayani umat—khususnya memudahkan perjalanan haji dan menjaga keselamatan mereka.
Proyek ini menghadapi tantangan besar: medan gurun yang ekstrem, keterbatasan air, ancaman keamanan, hingga tekanan geopolitik dari kekuatan kolonial. Namun, negara tidak menjadikan itu alasan untuk menunda. Pembiayaan dilakukan tanpa utang luar negeri, melainkan melalui kas negara (baitulmal) dan kontribusi umat Islam dari berbagai wilayah. Negara juga memastikan keamanan jalur dengan menempatkan pasukan serta membangun infrastruktur pendukung di sepanjang rel.
Keterbatasan teknologi saat itu tidak menghalangi pembangunan. Negara mendatangkan tenaga ahli, membangun sistem operasional, dan memastikan layanan berjalan. Hasilnya, perjalanan yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu dapat dipangkas menjadi hitungan hari dengan tingkat keamanan yang jauh lebih baik. Ini menunjukkan bahwa ketika negara memiliki komitmen sebagai pelayan umat, keselamatan dapat diwujudkan secara nyata.
Pelajaran dari sejarah ini sangat jelas, yakni masalah keselamatan bukan terletak pada ketiadaan solusi, tetapi pada pilihan paradigma. Ketika negara menempatkan pelayanan sebagai prioritas, keterbatasan dapat diatasi. Sebaliknya, ketika kebijakan didasarkan pada perhitungan biaya, risiko akan terus dibiarkan.
Karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada audit ketika kasus terjadi. Audit hanyalah alat evaluasi kekurangan menuju penyempurnaan pelayanan negara. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata dengan menghapus perlintasan sebidang berbahaya, membangun infrastruktur pengganti, serta memperkuat sistem keselamatan berbasis teknologi. Ini adalah kewajiban negara, bukan sekadar opsi kebijakan.
Rasulullah saw. bersabda bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim). Setiap korban akibat kelalaian bukan sekadar angka, tetapi amanah yang akan dimintai jawaban. Tragedi Bekasi harus menjadi peringatan serius. Tanpa perubahan mendasar, kejadian serupa akan terus berulang. Negara akan terus melakukan evaluasi, sementara masyarakat tetap berada dalam risiko.
Hanya dengan penerapan Islam secara mendasar dan menyeluruh—yang menjadikan perlindungan jiwa sebagai kewajiban utama—keselamatan dapat benar-benar terwujud. Tanpa itu, rel kereta akan terus menjadi saksi dari tanggung jawab yang belum ditunaikan. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar