Polemik IKN: Antara Ambisi Penguasa dan Beban Rakyat?

 


Meita Latifah


#Wacana — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan resmi presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan tersebut kembali memunculkan diskusi tentang keberlanjutan proyek IKN Nusantara. Sebagian pihak menilai bahwa pelaksanaan UU IKN kini bergantung pada keputusan presiden. Sementara itu, sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat, pembangunan IKN dinilai melambat. Kondisi ekonomi yang makin sulit serta tidak dijadikannya IKN sebagai program prioritas memunculkan berbagai pertanyaan tentang keberlanjutan proyek tersebut.

Pembangunan IKN Nusantara merupakan proyek infrastruktur besar yang digagas pada masa Presiden Joko Widodo. Proyek ini dianggarkan mencapai Rp466,9 triliun dengan sumber pembiayaan dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha, investasi swasta, serta BUMN. Keterlibatan pihak swasta menjadikan proyek ini tidak lepas dari kepentingan bisnis.

Namun, pada tahap awal pembangunan, pemerintah telah menghabiskan anggaran sekitar Rp147,41 triliun dengan porsi terbesar berasal dari APBN. Kondisi ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya bahwa pembangunan IKN tidak akan membebani APBN dan kontribusinya dipatok maksimal 20 persen. Fenomena ini menunjukkan bagaimana dalam sistem sekuler kapitalisme, kebijakan kerap dibangun di atas ambisi politik dan janji-janji yang tidak sepenuhnya terbukti.

Sesungguhnya, membangun ibu kota negara bukan sekadar memindahkan pusat gedung pemerintahan dari satu tempat ke tempat lain. Pemindahan ibu kota berarti memindahkan pusat pemerintahan sekaligus identitas negara. Karena itu, diperlukan kajian yang matang terkait efektivitas pemerintahan, legitimasi konstitusional, kesiapan aparatur negara, kondisi sosial masyarakat, hingga kemampuan anggaran negara.


Dari Baghdad ke Nusantara: Pelajaran Pemindahan Ibu Kota dalam Islam

Dalam sejarah Islam, pemindahan ibu kota juga pernah terjadi beberapa kali. Salah satu contohnya adalah pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib. Contoh lain terjadi pada masa Khalifah Abu Ja’far al-Mansur yang memindahkan pusat pemerintahan dari Damaskus ke Baghdad. Kebijakan tersebut dilakukan demi stabilitas politik dan kemajuan negara.

Sebelum rencana itu dijalankan, Khalifah al-Mansur mengutus para ahli untuk meneliti kualitas tanah, suhu udara, ketersediaan air bersih, kesehatan lingkungan, serta potensi pertanian dan perdagangan. Semua itu dilakukan demi memastikan ketahanan pangan dan kemajuan ibu kota yang baru. Proyek tersebut pun dibiayai dari surplus baitulmal tanpa membebani kebutuhan pokok rakyat ataupun anggaran rutin negara.

Dengan dukungan rakyat dan tata kelola yang baik, Baghdad kemudian berkembang menjadi pusat peradaban dunia Islam. Kota itu menjadi simbol kemajuan ilmu pengetahuan, perdagangan, dan kebudayaan yang manfaatnya dirasakan oleh banyak bangsa di dunia.

Kondisi tersebut sangat berbeda dengan realitas yang terjadi saat ini dalam sistem sekuler kapitalisme. Sejak awal, rencana pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah menuai berbagai kritik, baik terkait pemilihan lokasi maupun kondisi keuangan negara. Namun, proyek tersebut tetap dipaksakan di tengah utang negara, konflik agraria, dan meningkatnya kesulitan ekonomi masyarakat. Karena itu, tidak mengherankan apabila polemik dan kritik terhadap IKN terus bermunculan.

Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan sebuah negeri tidak lahir dari ambisi pembangunan semata, tapi dari kepemimpinan yang amanah dan penerapan aturan yang berpihak kepada rakyat. Islam telah memberikan teladan dalam membangun peradaban dan mengelola negara demi kemaslahatan umat.

Sudah saatnya umat kembali menyadari pentingnya penerapan syariat Islam secara menyeluruh agar terwujud kemajuan, kesejahteraan, dan kemuliaan hidup di dunia maupun akhirat. Wallahualam bissawab.


Komentar