Sanksi yang Tegas Mencegah Merebaknya Kaum Pelangi

 



#Reportase — Media hari ini dihebohkan dengan adanya seorang ulama yang melakukan aktivitas keji dan dibenci oleh Allah Swt.—homoseksual. Bukan hanya ulama, kenyataannya hari ini, dalam berbagai profesi pun aktivitas demikian juga menjangkiti. Tentu hal ini membuat miris.



Ustazah Lilis Lisnawati menjelaskan bagaimana awalnya kemunculan aktivitas homoseksual tersebut terjadi. Menurut beliau perkembangan L687 ini dimulai dari zaman Nabi Luth yang rakyatnya banyak melakukan perbuatan tersebut. "Mengapa hingga hari ini justru aktivitas tersebut berkembang?" ujar ustazah dalam kajian Dirosah Syar'iyah Syahriyah di Jakarta dan puluhan ustazah pun hadir untuk mendengarkan acara ini.



Menurut Ustazah Lilis, kaum pelangi pada dasarnya ingin diakui oleh dunia atas gerakannya tersebut, tak hanya lokal tapi juga internasional dan sistemik. Mereka juga ingin diterima dalam berbagai sisi. Ustazah mengkategorikan menjadi tiga, pertama diterima secara hukum. Hal ini ditandai bahwa terdapat 32 negara yang telah menerima mereka dan beberapa dari negara tersebut menerima pernikahan sesama jenis.



Kedua, diterima secara politik. Hal ini ditandai dengan penggelontoran dana dari UNDP sebanyak Rp108 miliar pada 2014—2017. Terakhir mereka ingin diterima secara sosial, ditandai dengan adanya normalisasi dari tiap sisi. Sebagai contohnya dari Asosiasi Psikiatri menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan mental termasuk Kemenkes pun secara resmi menghapus L687 bukan sebagai gangguan jiwa dan menggapnya hanya disoriantasi.



Salah satu peserta yang bekerja di puskesmas di kawasan Jakarta juga membeberkan fakta bahwa LGBTQ+ ini tidak dianggap sebagai gangguan mental sehigga yang diobati hanya klinisnya saja. Demikian juga dunia menganggap hal tersebut bukan penyimpangan. “Hal inilah yang mereka lakukan agar mereka tidak mendapatkan diskriminasi dan tindakan kekerasan, ” demikian ustazah menekankan. “Akibat ketidakjelasan hukum maka menunjukkan normalisasi bagi kaum pelangi,” ujar ustazah. Sehingga berkembanglah banyak organisasi yang melindungi mereka di tingkat lokal maupun internasional. 



Padahal sudah jelas keharaman perbuatan keji tersebut. Ustazah Ida Farida mensitir keharaman lesbianisme dalam Al-Qur'an Surah Al-A’raf Ayat 80, ”Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu' (di dunia ini).”



Untuk menghukum mereka, Allah Swt. berikan siksaan pedih dengan diangkatnya bumi lalu dijungkirbalikkan dan ditimpakan batu yang panas dari api neraka kepada mereka yang siksaan tersebut datang pada waktu subuh di saat mereka sedang tidur pulas. 



Hadis Riwayat Tabrani, ”Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita.” Kemudian keharaman liwat dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi saw. berkata, ”Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth a.s., Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth a.s., Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth a.s.” “Pengulangan sampai tiga kali ini menunjukkan kutukannya besar, dosanya luar biasa,” ujar Ustazah Ida. 



Untuk peradilan dalam negara, Ustazah Ida menyatakan bahwa bentuk sanksi pada lesbian dapat berupa cambuk, penjara yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh ijtihad hakim. “Bila homoseksual maka bunuhlah pelaku dan obyeknya—dalam Al-Qur'an,” ujar Ustazah Ida. Saat ini tidak ada hukum yang membuat efek jera sehingga wajar bila kaum pelangi saat ini justru marak apalagi dengan adanya dukungan dan fasilitas dari organisasi global. 



Ustazah Ida menjelaskan bahwa sanksi dalam Islam sangat tegas pada apa yang dilakukan kaum pelangi ini. Sanksi dalam Islam ditegakkan karena setiap hukum bersifat jawabir, yaitu penebus dosa dan sebagai jawazir, yaitu pencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama. Kesemua hukum ini tidak diterapkan kecuali hanya oleh negara Islam dengan asas akidah.











 


 


 



Komentar