Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Film Pesta Babi garapan Dandhy Laksono membongkar tabir hitam bagaimana tanah Papua dihancurkan, justru oleh para penguasa negeri ini. Film dokumenter berdurasi sekitar 1,5 jam tersebut menggambarkan keadaan hutan sagu pribumi Papua dibabat habis menjadi perkebunan dan proyek industri. Watchdoc selaku salah satu production house yang merilis film tersebut menyatakan terdapat sedikitnya 21 “intimidasi berat” sepanjang pemutaran film di berbagai wilayah Indonesia. Intimidasi yang dimaksud berupa pantauan langsung intelijen keamanan, komunikasi telepon dari pihak keamanan hingga pembubaran paksa (bbc.com, 14/05/2026).
Menanggapi laporan intimidasi atas film Pesta Babi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film yang dimaksud. Yusril mengganggap sekalipun narasi film tersebut cenderung provokatif, kritik yang dibawakan di dalamnya adalah hal yang wajar. Ia bahkan mempersilakan adanya diskusi dan debat terbuka terkait tema yang diangkat (cnnindonesia.com, 15/05/2026).
Film Pesta Babi mengungkap perjuangan suku asli Papua Selatan khususnya suku Malind, Awyu, Muyu, dan Yei dalam melawan kezaliman pemerintah dalam realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Merauke dan sekitarnya. PSN bertajuk "food and energy estate" tersebut nyatanya telah merenggut masyarakat adat dari tanah leluhur mereka. Lambat laun mereka mulai kehilangan tanah adat yang menjadi sumber mata pencaharian dan ruang hidup.
Tidak hanya itu, Papua Selatan terancam mengalami deforestasi serius sepanjang sejarah Indonesia. Tengah terjadi perusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara masif di wilayah cenderawasih. Kondisi tersebut kemudian memicu perlawanan serius dari masyarakat adat Papua Selatan atas PSN biodiesel sawit dan bioetanol tebu yang dilancarkan besar- besaran sejak 1 (satu) dekade lalu.
Dalam upayanya merealisasikan PSN biodiesel sawit dan bioetanol tebu, pemerintah tengah membuka setidaknya 633.000 hektare lahan tebu untuk produksi bioetanol serta 382.000 hektare lahan sawit untuk produksi biodiesel. Angka tersebut setara dengan lebih dari 15 kali luas wilayah Jakarta. Belum lagi PSN food estate di wilayah Merauke berupa lahan sawah seluas 1 juta hektare dan peternakan sapi seluas 284.745 hektare. Rencana proyek tersebut kemudian dirumuskan dalam revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan. Pemerintah juga mengeluarkan regulasi atas realisasi proyek tersebut dalam Keputusan Menteri Kehutanan SK 430/2025 dan SK 591/2025 (trendasia.org, 09/10/2025).
Walhasil, proyek tersebut menimbulkan deforestasi setidaknya sebanyak 695.315 hektare. Bahkan PSN yang tengah digenjot pemerintah tersebut berpotensi merusak ABKT (Area Bernilai Konservasi Tinggi) 2 dan 3 yang berkaitan dengan keragaman hayati dan lanskap serta ABKT 4 dan 5 terkait dengan kehidupan masyarakat. Pada akhirnya proyek ambisius penguasa menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat adat wilayah Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digul yang sangat bergantung pada hewan buruan, sagu, dan ekosistem hutan secara menyeluruh.
Pemerintah kemudian berdalih bahwa proyek zalim yang mereka jalankan adalah demi kesejahteraan masyarakat banyak. Mereka senantiasa menekankan adanya kebutuhan negeri ini atas energi terbarukan. Proyek-proyek raksasa yang melibatkan korporasi pada akhirnya menyulap hutan-hutan Papua menjadi kebun monokultur penghasil energi. Padahal langkah kebijakan biomassa tersebut sangat bergantung pada ekspansi lahan berskala besar. Celakanya, energi terbarukan yang tengah digenjot produksinya justru diposisikan sebagai komoditas ekonomi, bukan hak dasar warga negara apalagi untuk rakyat Papua.
Proyek energi terbarukan berskala fantastis di Papua kenyataannya tidak dapat dilepaskan dari kerangka ideologis dari sistem kapitalisme yang melihat energi terbarukan sebagai peluang investasi strategis. Terlebih dengan kian besarnya dorongan permintaan global terkait biodiesel dan bioetanol membuat penguasa gelap mata dan hanya menghitung untung-rugi dari sisi ekonomi. Celakanya lagi, hal tersebut secara pasti menimbulkan collateral damage berupa deforestasi dan penggusuran lahan masyarakat adat. Kondisi kian rumit dengan tidak diakuinya status kepemilikan tanah adat oleh negara dalam hukum positif Indonesia.
Konflik tata ruang di negeri ini bukanlah hal yang baru. Tengok saja konflik Pulau Rempang pada tahun 2023 silam yang bertujuan membangun Rempang Eco–City. Proyek tersebut masuk ke dalam PSN yang diatur dalam peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI (Republik Indonesia) No.7/2023. Proyek senilai Rp43 triliun tersebut diklaim dapat membuka lebih dari 306.000 lapangan kerja hingga 2080. Namun, proyek ambisius tersebut merenggut kehidupan rakyat Rempang.
Tercatat setidaknya 106 konflik agraria di seluruh Indonesia yang ditangani oleh YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Terbukti banyaknya tindakan kriminalisasi yang dilakukan pejabat dan jajarannya terkait konflik SDA yang melibatkan setidaknya satu juta rakyat sebagai korban. PSN yang digadang-gadang ditujukan demi kepentingan rakyat banyak justru menghancurkan rakyat setempat dan hanya menguntungkan para cuan.
Sayangnya keberpihakan negara terhadap para pengusaha adalah sebuah konsekuensi logis atas diterapkannya sistem ekonomi kapitalis di negeri ini. Sistem kapitalisme meniscayakan korporatokrasi, yakni sistem politik dan ekonomi suatu negara dikuasai oleh perusahaan-perusahaan raksasa. Mirisnya lagi, negara berpangku tangan pada pelaksanaan proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan justru menyerahkannya pada korporasi. Alhasil, orientasi pembangunan negeri ini justru mengerucut pada keuntungan ekonomi bukan pelayanan masyarakat.
Sistem kapitalisme juga memosisikan negara hanya sebatas regulator dan menyerahkan urusan masyarakat kepada swasta asing serta aseng. Demikian pula dengan konsep kepemilikan dalam sistem kapitalisme–liberal membuat siapa saja yang berkantong tebal bisa dengan mudah menguasai SDA negeri ini. Lihat saja bagaimana PSN di Papua Selatan justru dikuasai oleh korporasi-korporasi raksasa.
Padahal sejatinya pemimpin adalah pelayan bagi masyarakat. Para penguasa bertanggung jawab atas segala permasalahan rakyat baik kecil maupun besar. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (Hadis Riwayat al-Bukhari)
Di sisi lain, manusia diharamkan oleh Allah Swt. menimbulkan kerusakan alam sebagaimana dalam Firman-Nya Surah Ar-Rum Ayat 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Patutlah kita mengingat bagaimana Allah Swt. menyadarkan kita akan kerusakan yang telah manusia perbuat dengan bencana banjir Sumatra wilayah utara pada 2025 yang merenggut ribuan korban jiwa. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar