#Fokus — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Manggarai Barat XXXI2026. Hanya saja, kali ini kepanitiaannya cukup mengherankan mayoritas umat Islam karena tokoh Katolik ternama di sana yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Panitia MTQ tersebut. (Info Mabar, 7-4-2026).
Selain itu, ada beberapa nama lain dari kalangan nonmuslim di kepanitiaan. Nama-nama tersebut nantinya dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat. Keputusan ini dianggap mempertegas identitas Manggarai Barat sebagai rumah besar bagi keberagaman. Perhelatan religius itu direncanakan berlangsung mulai 27 April hingga 1 Mei 2026, berpusat di halaman Masjid Nurul Falah, Wae Mata.
Bagi pemerintah dan sebagian masyarakat, MTQ 2026 Manggarai Barat ini bukan sekadar ajang lomba membaca Al-Qur’an, melainkan juga menjadi panggung merangkul semua umat beragama. Kabupaten Manggarai Barat dan daerah-daerah Provinsi NTT lainnya memang dikenal sangat gencar melakukan berbagai program atas nama toleransi beragama, misalnya Harmoni Idulfitri Umat Islam dan Kristiani, Kolaborasi Tokoh Agama, Persaudaraan Lintas Iman, Dialog Lintas Iman, Outing Class MAN ke Rumah Ibadah,Toleransi Remaja Masjid Ikut Kawal Ibadah Paskah, Kampung Moderasi Beragama, Viral Pemuda katolik Labuan Bajo Bantu Amankan Pawai takbiran, dan sebagainya. Masifnya berbagai program ini menunjukkan bahwa toleransi beragama menjadi program prioritas pemerintah yang terus-menerus diaruskan.
Di Balik Kampanye Toleransi Beragama
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Agama 2023–2024, persentase penduduk beragama Islam di NTT adalah sekitar 9,35–9,45% dari total populasi atau sekitar 529.807 jiwa. Islam merupakan agama minoritas di NTT, dengan mayoritas penduduk menganut Katolik (53–54%) dan Protestan (36–39%). Adanya komposisi yang sangat mencolok antara jumlah penduduk muslim dan nonmuslim di NTT ini menjadikan toleransi beragama atau kerukunan umat beragama acapkali menjadi isu hangat di kawasan ini. Tidak hanya menjadi opini yang diaruskan ke tengah masyarakat, tetapi sudah menjadi program prioritas pemerintah daerah. Program ini menjadi makin kuat ketika didukung oleh pemerintah pusat karena sejalan dengan program nasional.
Di Indonesia, toleransi beragama dikuatkan melalui program nasional Moderasi Beragama, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023. Program ini merupakan komitmen bersama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menanamkan nilai-nilai kerukunan, harmoni, dan saling menghargai, serta menindak tegas tindakan intoleransi demi persatuan. Perpres ini menjadi landasan pemerintah yang mengamanatkan penguatan moderasi beragama sebagai program nasional yang menargetkan penguatan kerukunan, harmoni, dan saling menghargai antarumat beragama untuk mencapai Indonesia yang damai.
Tujuan program tersebut ada tiga. Pertama, mendorong kerukunan umat beragama, meningkatkan indeks kerukunan umat beragama (KUB), dan memupuk toleransi di tengah keberagaman Indonesia. Kedua, kampanye publik mengenai pentingnya toleransi, dialog antarumat beragama, dan penguatan nilai kebangsaan. Ketiga, terwujudnya sikap saling menghormati, tidak memaksakan pendapat, gotong royong, dan menghindari ujaran kebencian di media sosial
Perpres itu juga menjadi pengakuan pemerintah atas konsep yang telah diinisiasi Kementerian Agama sebagai upaya menjawab tantangan yang dalam dekade belakangan dihadapkan dengan gerakan-gerakan ekstremisme beragama. Kerukunan, menghargai perbedaan, dan cinta kemanusiaan, merupakan narasi-narasi yang sering kali digaungkan untuk mengopinikan toleransi di tengah masyarakat.
Meluruskan Pemahaman Toleransi Beragama
Toleransi beragama saat ini menjadi arus kuat yang sejatinya menjadi “senjata andalan“ moderasi beragama untuk menyebarkan pemikirannya agar ide ini mudah diterima oleh umat Islam, seolah-olah sesuai dengan Islam. Padahal, konsep moderasi beragama sangat bertentangan dengan Islam dan justru menyesatkan umat dari pemahaman yang benar terhadap Islam. Hal ini tampak jelas dari ide dasarnya yang menyatakan bahwa semua agama benar dan semua agama sama.
Tanpa disadari, atas nama toleransi, umat Islam banyak terjebak pada penyimpangan akidah dengan mencampuradukkan kebatilan dan kebenaran. Padahal, Allah Swt. berfirman, “Janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan, dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya).” (Surah Al-Baqarah Ayat 42)
Adapun “pluralitas” berbeda dengan “pluralisme”. Pluralitas adalah fakta sosiologis yang tidak bisa ditolak, sedangkan pluralisme adalah sinkretisme teologis yang wajib ditolak. Islam memang menghargai pluralitas, tetapi tidak mengakui pluralisme. Dalam pandangan Islam, keberagaman agama, suku, bangsa, dan bahasa adalah keniscayaan fakta sosial yang disebut pluralitas.
Allah Swt. berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surah Al-Hujurat Ayat 13)
Ironisnya, umat Islam banyak yang salah kaprah memahami pluralisme yang di dalamnya mengandung ide toleransi. Sebagiannya justru merasa bangga jika telah melaksanakan toleransi ala Barat yang diharamkan Islam. Dampaknya, banyak umat Islam justru memuja dan menggandrungi ideologi dan peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam.
Jelaslah bahwa seiring makin masifnya propaganda moderasi beragama ke tengah umat, opini toleransi ini kian menguat. Atas nama toleransi, umat Islam makin permisif dengan segala sesuatu yang datang dari luar Islam, dan sebaliknya makin meninggalkan ketentuan-ketentuan Islam. Oleh sebab itu, ide toleransi yang dipropagandakan dalam sistem sekuler sejatinya telah mereduksi ajaran Islam, dan ini adalah penyesatan bagi umat Islam.
Toleransi Beragama dalam Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna) telah memberikan aturan dan ketentuan yang sangat lengkap dan terperinci, termasuk terkait toleransi.
Pertama, Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain Islam. Seluruh keyakinan dan agama selain Islam adalah kekufuran. Kapitalisme, demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme, dan semua paham yang lahir dari paham-paham tersebut adalah kufur. Agama selain Islam semuanya kufur karena agama yang Allah ridai hanyalah Islam. Siapa saja yang meyakini agama atau paham selain Islam, baik sebagian maupun keseluruhan, adalah kafir. Tidak ada toleransi, kompromi, dan pengakuan atas klaim kebenaran agama selain Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt., “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Surah Ali-Imran Ayat 19)
Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat di atas mengandung pesan Allah bahwa tiada agama di sisi-Nya dan yang diterima-Nya dari seorang pun, kecuali Islam, yakni mengikuti rasul-rasul yang diutus-Nya setiap saat hingga berakhir dengan Muhammad ﷺ. Dengan kehadiran beliau, tertutuplah semua jalan menuju Allah Swt., kecuali jalan dari arah beliau ﷺ. Pendapat Imam Ibnu Katsir ini didasarkan pada firman Allah Swt. Surah Ali-Imran Ayat 85, “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
Kedua, seorang muslim wajib meyakini bahwa syariat Islam adalah hukum terbaik. Syariat Islam tidak pernah berubah meski zaman telah berubah. Perzinaan, homoseksual, ber-tahkîm dengan hukum buatan manusia, memilih pemimpin kafir, semuanya termasuk perbuatan haram. Statusnya tidak pernah berubah.
Menerapkan syariat Islam secara kafah, menegakkan Khilafah, serta berjihad melawan orang-orang kafir, juga wajib hukumnya. Hal ini tidak pernah berubah selama-lamanya. Tidak ada tasamuh (toleransi) dalam masalah seperti ini.
Kewajiban seorang muslim untuk menerapkan syariat ini adalah berdasarkan firman Allah Swt., “Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan Allah, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Surah Al-Maidah Ayat 48—49)
Menghalangi dakwah menegakkan syariat dan Khilafah—dengan alasan menjaga toleransi antarumat beragama—adalah perbuatan haram. Ini karena tidak ada toleransi dan kompromi dengan orang kafir dalam hal penegakan syariat Islam dan sistem Khilafah. Kewajiban ini harus tetap dilaksanakan, baik orang kafir setuju maupun tidak.
Ketiga, dalam urusan ibadah, pernikahan, makanan dan minuman, hingga pakaian, orang kafir dibiarkan melakukan semua itu sesuai agama mereka. Mereka tidak dipaksa meninggalkan peribadatan, tata cara pernikahan, dan urusan-urusan privat mereka. Akan tetapi, muslim dilarang melibatkan diri dalam peribadatan orang kafir, misalnya menjaga tempat peribadatan orang kafir saat perayaan hari besar mereka dengan alasan toleransi.
Imam Ahmad menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar r.a. bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (Hadis Riwayat Ahmad)
Dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwasanya Umar r.a. pernah berkata, “Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sungguh, murka Allah Swt. turun kepada mereka pada hari itu.” (Hadis Riwayat Al-Baihaqi)
Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kaum muslim haram merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum muslim juga haram memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka.” (Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, hlm. 201)
Adapun dalam muamalah, seorang muslim boleh bermuamalah dengan orang kafir, asalkan sejalan dengan syariat Islam. Seorang muslim juga tidak dilarang menjalin hubungan baik, bertetangga, ataupun melakukan interaksi sosial dengan orang kafir didasarkan pada hukum syarak.
Khatimah
Islam mengajarkan dan mempraktikkan toleransi yang tidak bertentangan dengan Islam dengan begitu indah sejak masa Rasulullah ﷺ. Islam sudah mempraktikkannya dengan baik sejak 15 abad lalu. Sejak berdirinya pemerintahan Islam di Madinah, Islam mempersaudarakan berbagai suku bangsa (kabilah) dan bangsa. Berbagai suku bangsa yang pada awalnya bertentangan, bahkan bermusuhan, dipersaudarakan oleh kalimat laa ilaaha illallaah. Banyak suku yang dipersaudarakan, termasuk Suku Aus dan Khazraj.
Demikian pula Makkah dan Madinah yang memiliki perbedaan karakteristik dalam hal budaya, adat istiadat, serta kebiasaan-kebiasaan, semua dipadukan hingga membentuk sebuah masyarakat baru yang khas, yakni masyarakat Islam. Masyarakat ini dibangun di atas akidah Islam, yang pada gilirannya dijadikan sebagai solusi berbagai problematika hidup yang dihadapi.
Saat ini, ketika umat Islam tidak memiliki perisainya (Khilafah), tidak ada kekuatan yang menjaga dan melindungi akidah umat. Propaganda toleransi ala Barat tidak bisa dibendung, menjadi arus kuat yang masuk ke tengah umat dan meracuni pemikiran mereka.
Dalam kondisi seperti ini, peran ulama sangat penting untuk meluruskan berbagai pemahaman yang salah dan bertentangan dengan Islam, serta wajib menyampaikan kebenaran Islam secara kafah ke tengah umat. Ulama tidak boleh diam dan membiarkan pemikiran umat dirusak oleh program-program sekuler kapitalisme. Lebih dari itu, ulama harus ada di garda terdepan dalam upaya menegakkan kembali Khilafah ‘ala minhaj nubuwwah yang menjadi pilar kekuatan hakiki umat Islam. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar