Utang Menggunung, Gimana Bayarnya?



Karina Fitriani Fatimah 



#TelaahUtama — Per akhir Maret 2026 utang pemerintah sudah menyentuh angka Rp9.920,42 triliun, naik sebesar Rp282,52 triliun dibanding dengan utang pada Desember 2025 atau 3 bulan lalu (detik.com, 08/05/2026). Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menerangkan bahwa utang bernilai fantastis tersebut setara 40,75% dari Produk Domestik Bruto (PDB).  

Dalam hal ini pemerintah menyebut bahwa kondisi kas negara masih dalam taraf aman. DJPPR menyebut meski ada peningkatan jumlah utang dibanding akhir Desember 2025 yang setara dengan 40,46% PDB, hal tersebut masih dianggap berada di bawah batas aman yakni sebesar 60% PDB yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Di sisi lain, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai rasio utang Indonesia masih kalah jauh dibanding negara lain terutama negara-negara Eropa yang utangnya dapat mencapai rasio 60% PDB, atau Malaysia yang menyentuh angka lebih dari 60% dan Singapura di level 180% terhadap PDB (bloombergtechnoz.com, 11/05/2026). 

Sejauh ini utang pemerintah berkutat pada surat berharga negara (SBN) dan pinjaman, yang terhitung instrumen SBN per akhir Maret 2026 mencapai Rp8.652,89 triliun atau sekitar 87,22% dari total utang dan sisanya berupa pinjaman. Rasio utang pemerintah yang mencapai lebih dari 40% dari PDB tidak lepas dari adanya perlambatan ekonomi yang terjadi bertubi-tubi selama kuartal akhir 2025. Dari sini, pemerintah mengklaim bahwa penambahan utang yang dilakukan tidak lain adalah strategi guna menjaga stabilitas ekonomi untuk menghindari krisis (cnbcindonesia.com, 11/05/2026). 

Dalam sistem ekonomi kapitalis, utang negara ialah instrumen fiskal yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran. Klaim bahwa utang dijadikan alat penggenjot pertumbuhan ekonomi ternyata hanya isapan jempol belaka. Pada kenyataannya, dalam satu dekade terakhir pertumbuhan utang negara jauh lebih kencang dibanding laju ekonomi. Utang pemerintah dalam sepuluh tahun terakhir meningkat hingga Rp6.112 triliun atau mengalami pertumbuhan hampir tiga kali lipat (174%). Sedangkan pertumbuhan ekonomi tiap tahunnya hanya berada di kisaran angka di bawah 6%. 

Celakanya lagi, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) negeri ini di akhir Maret 2026 telah mencapai angka Rp240 triliun atau 0,93% dari PDB. Hal tersebut karena realisasi pendapatan negara diperkirakan hanya mencapai Rp574,9 triliun dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp394,8 triliun, penerimaan bea cukai Rp67,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp112,1 triliun. Sedangkan total belanja negara berada di angka Rp815 triliun atau negatif Rp95,8 triliun dari total pendapatan negara (kabarbisnis.com, 11/05/2026). 

Pemerintah tampaknya begitu gemar untuk mengambil utang guna membiayai pembangunan infrastruktur negeri. Dalih kurang optimalnya penerimaan pajak pun menjadi alasan kuat dalam menambah jumlah utang. Namun seiring dengan membengkaknya utang, pembiayaan negara kian dibebani oleh pembayaran bunga dan utang pokok. Pada kuartal pertama 2025 saja, pembayaran bunga utang Indonesia telah menembus angka Rp257,08 triliun dan total pembayaran utang pada akhir tahun lalu diperkirakan mencapai Rp552,1 triliun, setara dengan 16% estimasi total belanja negara (uinjkt.ac.id, 06/08/2025). 

Tahun 2026 ini bahkan Indonesia harus menghadapi salah satu puncak jatuh tempo utang yang nilainya mencapai Rp850 triliun. Angka tersebut tentu saja di luar belanja bunga utang sebesar Rp600 triliun yang pada akhirnya mewajibkan negara untuk membayar layanan utang (debt service) setidaknya Rp1.450 triliun (disway.id, 12/05/2026). Kondisi semacam ini tentu saja membuat ruang fiskal kian sempit seiring melebarnya beban utang. Hal tersebut secara langsung pasti akan menghambat berbagai program pemerintah bahkan berpotensi pada penghentian operasional pemerintah (government shutdown). Hal ini berpotensi menimbulkan kemacetan layanan publik seperti halnya layanan pendidikan dan kesehatan, serta perbaikan jalan dan jembatan. 

Tidak hanya itu, negara berpotensi mengalami gagal bayar yang cukup tinggi. Jika pun perjanjian utang dapat dirombak ulang, tentunya para kreditur akan meminta bunga lebih tinggi dibanding sebelumnya. Pada akhirnya kondisi ini memunculkan fenomena ‘makan utang’, yakni negara terpaksa mengambil utang baru demi menutupi utang lama yang tidak terbayar. 

Belum lagi fenomena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS hingga Rp17.450 menambah beban utang luar negeri. Pasalnya dalam APBN 2026 pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar hanya Rp16.500. Dari sini jelas saja peningkatan utang luar negeri sekitar 5–6% akan sulit dihindarkan.  

Di sisi lain, klaim pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61% oleh pemerintah perlu kita kritisi bersama. Pasalnya pertumbuhan ekonomi yang dimaksud diproyeksikan dari rekam jejak awal tahun 2025 yang memang sudah diketahui tengah mengalami perburukan. Apalagi pertumbuhan kredit perbankan yang diprediksi berada di angka 11% nyatanya tumbuh di bawah 8%. Dari sini, wajar jika sejumlah ekonom memperkirakan bahwa angka pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya di lapangan hanya berada di angka 3,7% bukan 5,61%. 

Sistem ekonomi kapitalis memang tidak dapat melepaskan diri dari jeratan utang, bahkan bagi negara adidaya sekalipun. Padahal mengandalkan pembiayaan infrastruktur negara melalui dana utang membuka celah bagi pihak asing dan aseng untuk mengobrak-abrik kebijakan negara dan menancapkan hegemoninya. Utang telah biasa dijadikan alat politik bagi negara-negara besar khususnya untuk menikam negara-negara berkembang agar senantiasa dijajah secara ekonomi maupun politik.  

Tidak hanya membebani APBN dengan bunga utang, para investor akan senantiasa menekan pemerintah guna mendapat kepastian hukum di negeri ini. Tujuannya tidak lain adalah memunculkan undang-undang yang ‘ramah’ iklim investasi sekalipun menyengsarakan rakyat. Sebut saja regulasi negeri ini yang begitu berpihak pada para cuan seperti Omnibus Law Cipta Kerja, UU Politik, UU KPK hingga KUHP. 

Lalu apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk menambal utang negara? Sayangnya dalam skema ekonomi kapitalis, negara justru akan membebankan seluruhnya kepada rakyat dengan menaikkan tarif pajak. Pasalnya sistem ekonomi kapitalis memang menumpukan pembiayaan negara dalam dua sektor utama, yaitu pajak dan utang. Utang negara yang diterbitkan tahun ini mau tidak mau harus dibayarkan generasi bangsa dalam tempo 20 hingga 30 tahun ke depan. Artinya, anak cucu kitalah yang paling akan merasakan derita dari keteledoran negara dalam mengelola keuangan Indonesia. 

Padahal utang berbasis ribawi secara nyata hanya akan membawa negeri ini pada kebinasaan. Allah Swt. berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Surah Al-Baqarah Ayat 275).  

Wallahualam bissawab.


 

Komentar