Vape Narkoba dan Ancaman terhadap Generasi



Annisa Suci




#Wacana — Bagaimana jika benda yang terlihat seperti vape biasa ternyata membuat seseorang kehilangan kendali atas akalnya? Vape yang mengandung etomidate (obat bius Golongan II) kini beredar luas di kalangan anak muda. Produk yang kerap disebut “pod getar” ini dibuat menyerupai vape sehingga sekilas tampak seperti vape biasa, padahal cairan yang digunakan mengandung zat yang bukan untuk dikonsumsi bebas. Harganya bahkan mencapai sekitar Rp3–6 juta per cartridge. Jaringan narkoba memanfaatkan popularitas vape di kalangan anak muda sebagai sarana untuk mengedarkan zat berbahaya. Tentu saja karena bentuknya menyerupai vape biasa ini akan terlihat lebih familiar bagi kalangan anak muda dan tidak langsung menimbulkan kecurigaan.


Kepala BNN kemudian mengusulkan supaya peredaran vape dan liquid-nya diatur secara lebih tegas melalui RUU Narkotika dan Psikotropika. Namun, usulan tersebut masih berada dalam proses pembahasan sehingga belum menjadi ketentuan hukum. Tentu saja fenomena ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan individu yang memakai narkoba. Ada persoalan yang lebih luas lagi, yaitu tentang bagaimana lingkungan sosial, budaya, ekonomi, dan kebijakan negara membentuk perilaku generasi?


Maraknya penyalahgunaan narkoba tidak hanya berkaitan dengan lemahnya pengawasan atau penegakan hukum, tetapi juga tentang cara pandang yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan karena sekularisme mencabut akidah dari kehidupan generasi, membuat nilai agama tidak lagi menjadi landasan utama dalam menentukan baik dan buruknya perbuatan. Ketika generasi muda menghadapi tekanan, stres, atau dorongan untuk mengikuti tren, kontrol iman yang seharusnya mencegah mereka melakukan perbuatan haram menjadi lemah. Pada titik inilah narkoba lebih mudah dinormalisasi saat pertimbangan aturan agama tentang halal haram tidak lagi menjadi rujukan utama dalam mengambil keputusan.

Jika dilihat dari sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini negara konsumsi, menempatkan keuntungan dan mekanisme pasar sebagai pertimbangan penting dalam aktivitas ekonomi. Ketika suatu produk memiliki permintaan dan dapat menghasilkan keuntungan, muncul dorongan untuk memproduksi dan memasarkannya. Jika pengawasan dan batasan terhadap produk berbahaya lemah, logika keuntungan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menciptakan pasar, termasuk melalui peredaran vape yang mengandung zat berbahaya.

Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai junnah (pelindung) dan raa’in (pengurus urusan rakyat), termasuk dalam menjaga generasi dari segala sesuatu yang membahayakan akal dan jiwa. Ketika perlindungan tersebut belum mampu mencegah masuk dan meluasnya peredaran vape yang mengandung zat berbahaya, persoalannya tidak cukup diserahkan kepada individu dan keluarga. Negara perlu hadir sebagai junnah dan raa’in yang melindungi generasi. Sedangkan respons negara masih sebatas usulan pelarangan dalam RUU, sementara vape narkoba sudah menyebar luas.

Islam membangun akidah sebagai benteng pertama generasi. Keimanan yang kokoh membuat seseorang tidak mudah menjadikan tren, tekanan lingkungan, atau masalah pribadi sebagai alasan untuk melakukan sesuatu yang haram. Kesadaran muraqabah (merasa senantiasa berada dalam pengawasan Allah) mendorong seorang Muslim untuk berpikir sebelum bertindak.

Selain membentuk individu, Islam juga mewajibkan penjagaan akal (hifzh al-'aql). Karena akal merupakan bagian penting yang harus dijaga, segala sesuatu yang merusak atau membahayakannya, seperti khamr, narkoba, dan zat sejenis, harus dijauhi. Tidak boleh ada bisnis yang dapat membahayakan akal dan merusak generasi.

Dalam Sistem Islam, pemimpin bertanggung jawab menerapkan syariat dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Perlindungan generasi tidak berhenti pada larangan di atas kertas, tetapi melalui sistem pendidikan yang berbasis kepribadian Islam. Negara akan mengawasi peredaran zat berbahaya, pencegahan promosi yang dapat menormalisasi narkoba, serta pemberantasan jaringan produksi dan distribusinya. Ketika terjadi pelanggaran, konsep uqubat dalam hukum Islam menyediakan mekanisme sanksi bagi pelaku sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya, dengan tujuan zawajir (mencegah kejahatan) dan jawabir (sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran).

Dengan pendekatan tersebut, persoalan vape narkoba tidak hanya dipandang sebagai masalah pengguna, tetapi sebagai persoalan yang membutuhkan perlindungan dari hulu hingga hilir. Membangun generasi yang memiliki benteng keimanan sekaligus menghadirkan sistem yang serius mencegah zat berbahaya merusak generasi bangsa.

Komentar