Mitri Chan
#Bogor — Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Cisarua, pada 2 Maret 2025 berasal dari aliran air yang tidak tertahan akibat perubahan tutupan lahan perkebunan teh yang berubah menjadi bangunan permanen. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dodi Kurniawan mengungkapkan bahwa pembangunan dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land berkontribusi pada kerusakan lingkungan. (Radar Bogor, 20/03/2025)
Laju pertumbuhan ekonomi menyebabkan peningkatan permintaan lahan, salah satunya untuk industri pariwisata yang menyebabkan proses perubahan penggunaan lahan. Perubahan ini menyebabkan berbagai masalah seperti berkurangnya lahan pertanian, meningkatkan kemiskinan masyarakat lokal akibat kegagalan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik yang semula sebagai pemilik lahan, dan ancaman banjir karena terjadi erosi di daerah hulu (lahan perbukitan).
Upaya penanganan banjir dari hulu ke hilir terus digeber oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari pengubahan regulasi sampai rehabilitasi yang melibatkan pemerintah provinsi dan pusat. Namun, upaya tersebut belum mampu menuntaskan persoalan banjir hulu dan hilir. Longgarnya pemberian izin alih fungsi lahan yang mengatasnamakan pendapatan daerah menjadi ancaman kerusakan lingkungan. Pengaturan pemberian izin sudah ada, tapi dalam implementasinya tidak sedikit pemerintah daerah yang kurang konsisten dan komitmen. Bahkan tak jarang terjadi maladministrasi dan malpraktik yang menyebabkan lahan pertanian makin berkurang.
Islam sebagai sistem aturan yang sempurna dari Allah Swt. menawarkan solusi yang bersifat integratif dan sistemik. Dalam Islam, pemimpin maupun aparat negara yang bertakwa adalah sebuah keharusan. Ketika pemimpin memiliki iman dan takwa, ia akan menjalankan tugas dengan amanah. Ia memiliki rasa takut berlaku curang, tidak jujur, dan mengorbankan kepentingan rakyat untuk memenuhi hasrat para kapitalis.
Inilah pentingnya sistem yang baik akan melahirkan kepemimpinan yang baik. Sistem Islam (Khilafah) memiliki paradigma bernegara yang khas, yakni negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap individu masyarakat secara keseluruhan dan jaminan memenuhi kebutuhan sekunder & tersier sesuai kemampuannya.
Untuk mencapai kesejahteraan, Khilafah menjalankan politik ekonomi Islam yang berasal dari nash (Al-Qur'an dan Hadis). Disebutkan dalam kitab An-Nizamul Iqthisadi fil Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dijalankan atas asas kepemilikan, pemanfaatan dan pengelolaan kepemilikan, serta konsep distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat.
Terkait mekanisme penguasaan lahan, negara mengakui kepemilikan individu, jika tidak ada unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak atau milik negara. Kepemilikan lahan secara individu didapatkan sesuai dengan syariat seperti warisan, hadiah, penjualan, dan menghidupkan tanah mati. Syariat mewajibkan pemilik tanah untuk mengelola tanahnya secara optimal. Masyarakat yang membutuhkan modal pengelolaan tanah, akan diberikan oleh negara. Jika pemilik tanah tidak mampu mengelola tanahnya dan mengabaikan tanah tersebut selama tiga tahun berturut-turut, maka negara akan mengambilnya dan memberikannya kepada yang membutuhkan dan mampu mengelolanya.
Adapun lahan yang merupakan kepemilikan umum, seperti lahan-lahan yang fungsinya sebagai keseimbangan ekosistem (Daerah Aliran Sungai, Resapan Air, dll.) pengelolaannya dilakukan oleh negara dan seluruh hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Negara tidak boleh menjualnya atau memberikan izin kepada swasta untuk dijadikan lahan industri, sebab akan merusak lingkungan. Kalaupun ada penggarapan dan terjadi alih fungsi lahan, semisal untuk tambang atau pembukaan lahan harus merujuk pada para ahli dan mengutamakan keselamatan juga kepentingan masyarakat.
Alih fungsi lahan dipastikan berjalan sesuai syariat, yaitu dengan memperhatikan potensi bahaya (dharar) di tengah masyarakat. Jika berpotensi bahaya, pembukaan lahan tidak dilakukan. Jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat atau aparat, negara tidak akan segan memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dalam mensejahterakan rakyat tidak bertabrakan dengan daya dukung lingkungan. Sebagaimana Khilafah Bani Umayyah pernah mengeringkan daerah rawa-rawa dan daerah aliran sungai di Irak serta mengubahnya menjadi lahan pertanian yang subur. Dengan demikian, negara Khilafah lah yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
0 Komentar