Ruruh
Hapsari
#Wacana — Awal Mei ini terdapat berita yang
cukup mengagetkan bagi masyarakat sipil, bahwa terdapat perintah dari Panglima
TNI dan KASAD untuk mendukung kejaksaan di seluruh Indonesia. Terhitung
mencapai ribuan personil yang ditugaskan dalam perintah tersebut. Merupakan hal
baru di republik ini bahwa tentara harus menjaga jaksa. Perintah tersebut
berdasarkan surat dari Telegram dengan No. TR/422/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam
surat telegram tersebut menyatakan bahwa jajaran TNI AD menyiapkan satu satuan
setingkat peleton (SST), yaitu (30 personel) untuk menjaga pengamanan di
tingkat kejati dan satu regu (10 personil) untuk melaksanakan pengamanan di
tingkat kejari (republika.co.id, 11/05/2025).
Dari
kanal YouTube
kompas.com diberitakan bahwa situasi di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan
sudah dijaga oleh TNI yang terbagi di beberapa titik sejak enam bulan lalu.
Antara lain di pintu masuk Kejaksaan Agung di jalan Bulungan terdapat satu
prajurit TNI yang berjaga dengan membawa senjata laras panjang. Dikabarkan di
gedung Kejaksaan Agung RI ini antara prajurit dan petugas keamanan dalam
(pamdal) melakukan tugasnya bersama.
Menurut
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
bahwa setidaknya terdapat dua pleton atau sekitar enam puluh orang yang
bertugas menjaga di Kejaksaan Agung RI. Keenam
puluh prajurit tersebut tidak berjaga sekaligus dalam satu waktu, tapi dibagi
ke dalam beberapa gedung dan bergiliran.
Walaupun
kebaradaan prajurit TNI ini sudah ditampatkan selama beberapa bulan, tapi
mereka tidak bersinggungan langsung dengan penyidikan yang sedang terjadi di
kejaksaan. Para prajurit tersebut hanya menjaga yang berbentuk fisik, seperti
gedung termasuk jika diminta untuk mengamankan ketika ada tersangka dan lain
sebagainya.
Analisis
Liar
Melihat
hal ini tentu publik bereaksi, mulai mempertanyakan pentingnya keberadaan
militer di lingkungan kejaksanaan hingga adanya motif politik di balik
penugasan tersebut. Komentar liar dari para netizen mengenai hal ini antara
lain, “Pengamanan atau supaya kasus aman?”, “Militer negara lain sibuk jaga
pertahanan dan kedaulatan negara, militer kita justru sibuk mengamankan
kejaksaan.”
Walaupun
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa tugas
tersebut merupakan bagian dari Kerjasama TNI dan Kejaksaan sejak tahun 2023
yang bersifat rutin dan preventif. Begitu juga Kepala Dinas Penerangan TNI AD,
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa surat perintah dukungan pengamanan
tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi khusus.
Berbeda
dengan Khairul Fahmi, Pengamat militer dari Institut for Secutity and Strategic
Studies (ISESS). Dalam kanal YouTube narasi newsroom, Fahmi menyatakan
bahwa penjelasan yang diberikan pihak TNI maupun kejaksaan belum cukup mampu
menjelaskan tugas pengamanan personel TNI di lingkungan kejaksaan. Akibatnya
pasti akan banyak terjadi pikiran liar dan menuai perdebatan publik bila
penjelasan tidak segera dinyatakan oleh pemerintah (16/05/2025).
Fahmi
sendiri menganalisis bahwa kejaksaan mulai menangani kasus-kasus besar termasuk
kasus korupsi besar sehinga butuh pengamanan prima. Selain itu, ia juga
menyatakan seolah-olah ada krisis kepercayaan antarlembaga terutama antarlembaga
penegak hukum.
Antara
TNI dan Polisi
Didasari
oleh pada Pasal 47 dan penjelasannya pada UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI,
dinyatakan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada kejaksaan RI di
bidang pidana militer. Hal itu dapat diartikan bahwa penempatan itu bertujuan
untuk mendukung fungsi-fungsi penegakan hukum yang spesifik terkait dengan
pidana militer.
Sedangkan
tugas pengamanan di lingkungan kejaksaan tidak diatur dalam UU TNI. Dilain hal
tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban sipil terdapat di
institusi Polri. Tentu hal ini harus ada penjelasan dari pemerintah.
Kendatipun
soal transparansi jangka waktu keberadaan TNI di institusi hukum, penanggung
jawab juga ruang lingkup hingga beban pembiayaan pengamanan, hal tersebut
merupakan PR besar TNI dan kejaksaan dalam merancang mekanisme pengamanan jika
penugasan tersebut tetap dilaksanakan.
Fahmi
menjelaskan berdasarkan UU TNI yang baru bahwa operasi militer selain perang
harus berlandaskan pada peraturan pemerintah. Termasuk kaitannya dengan tugas
perbantuan pada Polri, hal ini harus diatur oleh Undang-Undang dan tidak boleh
bersifat permanen. Selain itu Fahmi pun mempertanyakan berapa lama TNI akan
diperbantukan di kejaksaan, karena sangat terkait dengan pembiayaan yang akan
dikeluarkan.
Arah
Politik
Negara
merupakan tempat masyarakat dilindungi dan diayomi, itulah fungsi utama sebuah
negara. Negara pun dapat berjalan sesuai jalurnya apabila landasannya jelas dan
bukan lahir dari akal manusia yang serba lemah. Sehingga aturan yang muncul untuk
mengatur dan mensejahterakan manusia juga bukan dengan landasan akal termasuk
politik.
Syariat
telah mengatur secara detil tentang bagaimana manusia membuat institusi besar yang bernama negara, termasuk bagaimana
mengatur tentang pembagian tugas antarstruktur lembaga yang ada dalam
negara.
Disarikan
dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah bahwa Departemen Peperangan
yang dikepalai oleh amirul jihad mengurusi semua yang berhubungan dengan
angkatan bersenjata seperti pasukan, logistik, persenjataan, peralatan, amunisi
juga akademi militer, dan lain sebagainya.
Sedangkan
departemen keamanan dalam negeri mengurusi segala bentuk gangguan keamanan
dalam negeri melalui satuan kepolisian. Negara berhak menggunakan satuan ini
kapanpun dan di manapun. Jika pada keadaan tertentu satuan kepolisian
membutuhkan bantuan pasukan militer, maka khalifah sebagai pemimpin negara
berhak memerintahkan militer untuk membantunya.
Sesungguhnya
kegalauan politik saat ini dikarenakan landasan yang digunakan adalah manfaat
dan akal yang menjadi penentunya. Padahal ratusan tahun lalu, Allah Swt. telah
menurunkan aturan lengkap untuk mengatur kehidupan manusia bukan hanya manusia
sebagai individu, melainkan juga saat negara mangatur rakyatnya. Maka dengan
menggunakan kembali syariat sebagai penentu kebijakan negara tentu bukan hanya
keadilan yang akan datang, melainkan rahmat Allah pun akan turun menerangi. Wallahualam.[]
0 Komentar