#Reportase— Forum Muslimah Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2025, melaksanakan agenda Diskusi Publik yang bertempat di Jakarta. Mengangkat tema yang sedang menjadi perbincangan publik yaitu tentang "Maraknya Kekerasan Seksual, Bukti Abainya Negara". Forum yang dihadiri oleh puluhan tokoh lintas profesi berlangsung sangat interaktif dan antusiasme peserta begitu luar biasa.
Secara data, angka kejahatan seksual yang tinggi menggambarkan kondisi Indonesia yang darurat terhadap permasalahan ini. Maraknya kekerasan seksual menunjukkan bahwa sistem yang ada saat ini tidak mampu untuk mengatasi dan mencegahnya. Maka dari itu, Dr. Nita Priyanti dalam paparannya mempertanyakan peran negara dalam mengatasi kekerasan seksual.
Sebagai narasumber pertama, Dr. Nita mengatakan bahwa banyak faktor penyebab maraknya kekerasan seksual. Yaitu kemudahan akses serta banyaknya video-video porno yang beredar di masyarakat, faktor ekonomi, hukum yang tidak membuat jera pelaku, dan kurikulum pendidikan yang di desain mengabaikan pendidikan agama dengan mengurangi jumlah jam pelajaran agama. Berdasar data KemenPPA, kasus kekerasan seksual meningkat dari tahun 2023 ke 2024. Untuk mengatasinya, negara menggunakan solusi Permendikbud 30/2021 dan UU TPKS no 12 tahun 2022 serta adanya Satgas. Ironisnya, fenomena kekerasan terus terjadi bahkan meningkat.
Dr. Nita yang berprofesi sebagai dosen mengatakan bahwa UU TPKS mengandung pasal karet bahkan menjadi angin segar bagi liberalisasi seksual. Karena landasannya bukan Islam tapi berasaskan pemisahan agama dari kehidupan atau sekularisme. "Masalah kekerasan seksual tersebut butuh solusi yang komprehensif!", tegasnya.
Sedangkan Ustazah Syifa an-Nafisah, sebagai narasumber kedua menjabarkan tentang solusi tuntas agar permasalahan kekerasan seksual ini bisa segera berakhir. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan (jarimah) atau tindakan kriminal dan termasuk ke dalam perbuatan dosa. Kebijakan pemerintah UU TPKS jelas tidak dapat mengatasi masalah tapi malah melegalkan kekerasan seksual.
Pelegalan kekerasan adalah bukti lemahnya akal manusia dalam membuat aturan. Hal ini sejalan dengan Al-Qur'an surah al-Maidah ayat 50. Ayat ini bertanya untuk menantang manusia bahwa hukum siapakah yang lebih baik, hukum buatan manusia atau hukum Allah. Ustazah Syifa juga menjelaskan bahwa naluri manusia diatur oleh syariat. Fenomena kekerasan seksual disebabkan karena naluri manusia yang tidak mau tunduk terhadap aturan Islam. Imannya tidak tunduk kepada syariat, jelasnya, padahal Islam sebagai agama yang sempurna memiliki pandangan dan aturan yang jelas antara laki-laki dan perempuan.
Dari aspek kemanusiaan, Islam memandang mereka memiliki posisi yang sama akan tetapi aspek feminitas dan maskulinitas berbeda secara hukum. Begitu pula dengan interaksi antar manusia, semua diatur dalam Islam baik hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan sesama manusia, maupun hubungan dengan dirinya sendiri. Termasuk Islam memiki pilar penerapan hukum yang sangat sempurna.
Pada sesi tanya jawab, para peserta begitu antusias untuk bertanya terkait langkah-langkah kedepannya terhadap darurat kekerasan seksual. Bahkan di antara peserta ada yang memberikan motivasi untuk saling menguatkan karena beberapa peserta menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang menimpa keluarganya.
Agenda diskusi publik kali ini diharapkan mampu mendorong para tokoh yang hadir tercerahkan terhadap kedaruratan kekerasan seksual di negeri ini dan mau bergerak bersama dalam mengatasi permasalah tersebut, dengan menjadikan Islam sebagai solusinya.[]
0 Komentar