Membangun Kota Tangguh terhadap Ancaman si Jago Merah

 


Alin F.M.



#Jakarta — Dilansir dari Kompas.com (22 April 2025), kebakaran masih menjadi ancaman bagi warga Jakarta dan harus segera dicarikan solusi terbaiknya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi masalah tersebut. 


Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta selama 2023 hingga 2024 mencapai 1.653 kasus kebakaran. Dalam periode tersebut, wilayah Jakarta Timur mencatatkan jumlah kejadian kebakaran tertinggi di DKI Jakarta. Wilayah Jakarta Timur menjadi wilayah dengan insiden kebakaran paling banyak pada 2023 maupun 2024 sebanyak total 440 kasus kebakaran.


Ketua Sub Kelompok Pencegahan BPBD DKI Jakarta, Rian Sarsono mengatakan bahwa tingginya angka kebakaran di Jakarta Timur dan Jakarta Barat antara lain disebabkan oleh kepadatan penduduk dan banyaknya permukiman dengan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keamanan. Wilayah Jakarta Timur mencatatkan jumlah kejadian kebakaran tertinggi dengan total 440 kasus selama periode tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa kebakaran merupakan salah satu bencana yang cukup sering terjadi dan berpotensi menyebabkan kerugian materiil maupun korban jiwa jika tidak ditangani secara efektif.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai faktor penyebab utama yang membuat Jakarta Timur lebih rentan terhadap insiden kebakaran dibandingkan wilayah lain. Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi meliputi kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi infrastruktur yang belum memadai, serta tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kebakaran.


Wilayah yang padat penduduk sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam mencegah kebakaran. Dengan tingginya jumlah rumah dan bangunan yang berdekatan, risiko penyebaran api menjadi lebih besar dan cepat. Ketika terjadi kebakaran, si jago merah dapat dengan mudah melahap rumah-rumah di sekitarnya karena jarak yang dekat dan minimnya jarak aman antar bangunan.


Selain itu, faktor seperti kurangnya fasilitas penangkal api, penggunaan bahan bangunan yang mudah terbakar, serta ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan juga meningkatkan potensi kebakaran. Kondisi ini dapat menyebabkan kerugian materiil yang besar, mengancam keselamatan jiwa, dan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.


Kini, sistem ekonomi kapitalis menguasai dunia, menekankan pertumbuhan dan akumulasi keuntungan seringkali mempengaruhi perkembangan wilayah secara signifikan. Dalam konteks ini, penerapan kapitalisme dapat menyebabkan wilayah menjadi padat penduduk karena adanya dorongan untuk pembangunan industri, perumahan, dan infrastruktur guna memenuhi kebutuhan pasar dan meningkatkan laba. 


Kepadatan penduduk yang tinggi ini juga berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Kepadatan yang meningkat menyebabkan penggunaan sumber daya yang lebih besar, seperti bahan bangunan yang mudah terbakar, serta menempatkan banyak orang dalam area terbatas sehingga jika terjadi insiden kebakaran, penyebarannya dapat lebih cepat dan sulit dikendalikan. Selain itu, pembangunan yang cepat dan kurang terencana seringkali mengabaikan aspek keselamatan dan pengelolaan risiko kebakaran, menambah ancaman terhadap keselamatan masyarakat.


Problem kebakaran di daerah padat penduduk merupakan isu klasik yang hingga saat ini belum menemukan solusi permanen. Kebakaran ini sering terjadi karena berbagai faktor, termasuk kondisi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, kurangnya sistem pengelolaan sumber daya dan infrastruktur yang memadai, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kebakaran. Sayangnya, penyebab utama dari terus terulangnya masalah ini tidak hanya dari faktor teknis, tetapi juga berkaitan dengan pola pembangunan yang diusung oleh negara.


Salah satu penyebab utama adalah orientasi pembangunan perumahan yang dilakukan oleh negara yang lebih berorientasi pada aspek bisnis dan keuntungan ekonomi daripada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam kerangka ini, pembangunan perumahan sering kali dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keadilan sosial. Akibatnya, banyak permukiman padat yang dibangun secara tidak terencana dan tidak memenuhi standar keamanan, yang kemudian menjadi pemicu utama terjadinya kebakaran.


Lebih jauh lagi, dalam sistem sekuler kapitalisme yang berlaku saat ini, negara sering kali tidak dirancang untuk melayani sepenuhnya kepentingan rakyat. Sebaliknya, negara cenderung berfungsi sebagai alat yang mendukung kepentingan oligarki dan pengusaha besar. Negara berperan sebagai regulator yang bertugas menciptakan keselarasan antara kepentingan rakyat dan pengusaha. Namun kenyataannya, dalam praktiknya, yang lebih didahulukan adalah kepentingan pengusaha.


Fungsi “mengevaluasi” dan “mengendalikan” yang seharusnya melindungi rakyat sering kali diartikan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan keuntungan pengusaha. Dalam konteks pembangunan perumahan, ini berarti negara lebih fokus pada kemudahan dan keuntungan bagi pengembang perumahan, sementara aspek keselamatan dan hak masyarakat sering terabaikan. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di daerah padat rentan terhadap bahaya kebakaran karena minimnya pengawasan dan standar konstruksi yang memadai.


Kesimpulannya, masalah kebakaran di daerah padat penduduk tidak hanya sekadar soal teknis atau kealpaan dalam pengelolaan, tetapi juga terkait dengan sistem yang mengutamakan kepentingan ekonomi dan oligarki di atas kepentingan rakyat.


Islam mengatur Tata kelola Pembangunan 

Berbeda dengan kapitalisme yang menjadikan negara lebih memihak kepentingan pengusaha, sistem Islam mewajibkan negara untuk lebih memihak kepentingan rakyat. Negara dalam sistem Islam, yakni Khilafah, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan perumahan yang aman, nyaman, dan syar’i. 


Khilafah islamiah akan menerapkan politik perumahan Islam sebagai bagian integral dari sistem kehidupan Islam yang menyeluruh. Politik perumahan ini bukan sekadar pengaturan tata letak bangunan atau tempat tinggal, tetapi mencakup sekumpulan syariat dan peraturan administrasi yang mengatur pemanfaatan lahan, pembangunan, serta distribusi hunian secara menyeluruh dan berimbang. Dalam penerapan politik perumahan, Islam juga melibatkan penggunaan riset dan teknologi  untuk meningkatkan keamanan tempat tinggal dan kualitas hidup masyarakat.


Sebagai bagian dari sistem kekhalifahan, kehadiran penguasa yang bertugas sebagai pelaksana syariat secara kafah sangat penting. Khalifah tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi lebih dari itu, berperan sebagai peri’ayah (raa’in) dan penanggung jawab utama atas urusan rakyatnya. Khalifah harus menunjukkan karakter penuh kepedulian dan tanggung jawab, memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perumahan, terpenuhi sesuai dengan prinsip akidah Islam.


Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin dalam Islam memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan rakyatnya, termasuk penyediaan tempat tinggal aman dan nyaman.


Sejarah pun mencatat bahwa saat awal hijrah dari Makkah ke Madinah, Rasulullah saw. dan para mu’awin-nya secara langsung mengurusi tempat tinggal kaum Muhajirin yang hijrah tanpa membawa harta. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan perumahan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan Islam. Pada masa kekhalifahan, para khalifah juga mengatur tata kota secara rinci, termasuk pengelolaan lahan perumahan, agar tercipta suasana yang aman jauh dari potensi kebakaran. 


Dengan demikian, penerapan politik perumahan Islam dalam khilafah akan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak atas tempat tinggal yang layak, dengan memperhatikan keamanan dan kemaslahatan umum. Ini merupakan implementasi nyata dari prinsip bahwa kekuasaan dalam Islam adalah amanah untuk menjalankan syariat dan melayani rakyat secara adil dan penuh tanggung jawab.


Demikianlah penerapan hukum Islam dalam pengaturan perumahan dan pemukiman yang dilakukan negara dalam sistem Islam, yakni Khilafah. Sistem ini bukan sekadar konsep teoritis, melainkan sebuah model yang telah terbukti mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis bagi masyarakatnya selama berabad-abad. Dalam konteks kebakaran perumahan yang makin menjadi permasalahan hari ini, Khilafah menawarkan solusi yang komprehensif dan konkret.


Secara keyakinan, penerapan hukum Islam dalam pengaturan perumahan didasarkan pada ajaran Islam yang menekankan  keselamatan jiwa dan kesejahteraan umat. Hukum-hukum tersebut mengatur tata cara pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan lingkungan perumahan agar memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Misalnya, penerapan tata ruang yang terencana, penggunaan bahan bangunan yang aman, serta pengelolaan sumber daya yang tepat guna untuk mencegah bahaya kebakaran.


Dari segi kesahihan konsep, sistem Khilafah telah terbukti mampu menegakkan hukum Islam secara kafah, termasuk dalam pengelolaan perumahan dan lingkungan. Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana khalifah-khalifah menerapkan prinsip-prinsip syariat secara konsisten dalam pembangunan kota dan perumahan rakyat. Mereka tidak hanya berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang, tetapi juga mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman bahaya, termasuk kebakaran.


Bukannya tanpa dasar, penerapan sistem Islam dalam sejarah menunjukkan keberhasilannya dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kebakaran. Contohnya, pembangunan kota-kota besar seperti Baghdad, Cordoba, dan Kairo yang menerapkan aturan tata ruang dan pengelolaan sumber daya secara islami, sehingga risiko kebakaran dapat diminimalisir. Selain itu, sistem pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran juga berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan perumahan.


Kesimpulannya, hanya dengan sistem Khilafah yang bisa menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Khilafah mampu mewujudkan lingkungan perumahan yang aman, nyaman, dan jauh dari risiko kebakaran. Oleh karena itu, keberadaan Khilafah adalah solusi terbaik dan satu-satunya yang mampu menjawab tantangan kebakaran DKI Jakarta khususnya Jakarta Timur dalam mencegah dan mengatasi kebakaran perumahan secara efektif. Wallahualam bissawab.[]


Posting Komentar

0 Komentar