Upaya Bersama Menangkal Premanisme, Islam Hadir sebagai Pelindung




Alin F.

 

#Jakarta — Dikutip dari TribunJakarta.com, banyak orang yang menyamar sebagai anggota organisasi massa diduga mengumpulkan uang secara ilegal dari pedagang kaki lima di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

"Kami diwajibkan membayar Rp1 juta setiap bulan, tetapi setiap hari juga harus menyerahkan uang harian sebesar Rp20 ribu. Jika tidak membayar, kami tidak diperbolehkan berjualan," ungkap Karsidi di Jakarta Timur, Selasa (13/5/2025).

 

Karena ada setidaknya 150 PKL di Pasar Induk Kramat Jati, mereka semua harus membayar pungli untuk beroperasi.  Biaya sewa kios di Pasar Induk Kramat Jati dianggap terlalu mahal untuk pedagang kecil, jadi mereka memilih membayar pungli kepada preman berkedok ormas.

 

Karsidi menjelaskan bahwa praktik pungutan liar terhadap pedagang kaki lima telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan ia menyebutkan bahwa hal ini sudah menjadi pengetahuan umum di antara PKL di Pasar Induk Kramat Jati.

 

Premanisme di Indonesia makin hari makin menunjukkan bentuk yang lebih beragam dan kreatif. Keberadaan mereka tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga menghambat iklim bisnis yang kondusif. Masyarakat menjadi takut dan tidak merasa aman, yang akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

 

Bentuk-bentuk premanisme yang makin canggih ini tentu tidak lepas dari budaya dan pandangan masyarakat yang dipengaruhi oleh ide sekularisme dan kapitalisme. Sistem ekonomi dan politik yang mengedepankan egoisme dan materialisme menyebabkan masyarakat lebih fokus pada pencapaian materi dengan cara apa pun, termasuk melalui kekerasan dan intimidasi. Akibatnya, kejahatan dan premanisme menjadi hal yang dianggap biasa, bahkan terkadang dibiarkan, karena lemahnya penegakan hukum dan sistem sanksi yang tidak konsisten.

 

Hukum yang diterapkan pun sering kali lemah dan tidak tegas, akibat dari penerapan demokrasi kapitalisme yang cenderung menjadikan hukum sebagai alat politik dan ekonomi semata. Sistem sanksi yang bersifat tebang pilih dan tidak menimbulkan efek jera menjadikan rasa aman masyarakat terganggu. Ketidakadilan ini membuka peluang bagi premanisme untuk berkembang dan merajalela.

 

Islam hadir sebagai pelindung dan solusi atas permasalahan ini. Dalam pandangan Islam, setiap kejahatan, termasuk premanisme, harus diberi hukuman yang tegas dan menimbulkan efek jera. Hukum syarak mengatur dan menegakkan keadilan secara adil dan proporsional. Sistem sanksi dalam Islam dirancang sesuai dengan jenis pelanggaran, sehingga mampu menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat. Penerapan sanksi yang tegas dan menjerakan ini diharapkan mampu memutus mata rantai premanisme dan menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.

 

Oleh karena itu, upaya penanggulangan premanisme tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja tersistematis. Butuh peran negara dalam menyelesaikannya. Negara sebagai super body dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.  Negara memiliki peran penting sebagai pelindung dan penegak hukum. Islam, sebagai agama yang lengkap dan menyeluruh, menawarkan solusi yang efektif dalam menanggulangi premanisme dan berbagai bentuk pelanggaran hukum syariat. Sistem sanksi dalam Islam dirancang tegas dan menjerakan, sehingga mampu menjadi  (pencegah) yang kuat bagi pelanggar.

 

Akidah Islam adalah fondasi utama dalam menegakkan hukum. Setiap pelanggaran terhadap syariat Islam memiliki sanksi yang sesuai dengan tingkat kejahatan dan dampaknya. Mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat, semuanya diberlakukan secara adil dan proporsional, serta dilaksanakan oleh negara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sistem ini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pencegahan agar masyarakat tetap aman dan tenteram.

 

Dalam konteks premanisme, sistem sanksi dalam Islam sangat tegas dan menakutkan bagi pelaku kejahatan. Misalnya, tindakan kekerasan, perampokan, atau pemerasan yang dilakukan oleh preman akan mendapatkan sanksi yang keras agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, keberadaan sistem sanksi ini berfungsi sebagai pelindung masyarakat dari ancaman premanisme dan kejahatan lainnya.

Allah Swt. berfirman dalam QS al--Maidah Ayat 33:

اِنَّمَا جَزٰٓؤُا الَّذِيۡنَ يُحَارِبُوۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ وَيَسۡعَوۡنَ فِى الۡاَرۡضِ فَسَادًا اَنۡ يُّقَتَّلُوۡۤا اَوۡ يُصَلَّبُوۡۤا اَوۡ تُقَطَّعَ اَيۡدِيۡهِمۡ وَاَرۡجُلُهُمۡ مِّنۡ خِلَافٍ اَوۡ يُنۡفَوۡا مِنَ الۡاَرۡضِ‌ؕ ذٰ لِكَ لَهُمۡ خِزۡىٌ فِى الدُّنۡيَا‌ وَ لَهُمۡ فِى الۡاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ

 

"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

 

Islam kafah hadir sebagai pelindung masyarakat yang kuat, bukan sekadar sebagai petunjuk spiritual semata, tetapi juga sebagai sistem pengaturan sosial yang mampu menjaga keamanan dan ketertiban. Implementasi sanksi yang tegas dan menjerakan adalah solusi efektif dalam menangkal premanisme, memastikan bahwa masyarakat dapat hidup dalam suasana aman, tenteram, dan adil.

 

Dengan demikian, keberadaan sistem sanksi yang disiplin dan tegas dalam Islam menjadi solusi terbaik dalam rangka menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari ancaman premanisme. Negara sebagai pelaksana syariat akan mampu menegakkan sistem ini secara konsisten, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan keadilan dapat terwujud secara nyata dengan Khilafah Islamiyah. Wallahualam bissawab.[]

 

 

Posting Komentar

0 Komentar