Alin F.
#Jakarta — Dikutip dari TribunJakarta.com, banyak orang yang
menyamar sebagai anggota organisasi massa diduga mengumpulkan uang secara
ilegal dari pedagang kaki lima di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami diwajibkan membayar Rp1 juta setiap bulan, tetapi
setiap hari juga harus menyerahkan uang harian sebesar Rp20 ribu. Jika tidak
membayar, kami tidak diperbolehkan berjualan," ungkap Karsidi di
Jakarta Timur, Selasa (13/5/2025).
Karena ada setidaknya 150 PKL di Pasar Induk Kramat Jati, mereka
semua harus membayar pungli untuk beroperasi.
Biaya sewa kios di Pasar Induk Kramat Jati dianggap terlalu mahal untuk
pedagang kecil, jadi mereka memilih membayar pungli kepada preman berkedok
ormas.
Karsidi menjelaskan bahwa praktik pungutan liar terhadap pedagang
kaki lima telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan ia menyebutkan bahwa hal
ini sudah menjadi pengetahuan umum di antara PKL di Pasar Induk Kramat Jati.
Premanisme di Indonesia makin hari makin menunjukkan bentuk yang
lebih beragam dan kreatif. Keberadaan mereka tidak hanya menimbulkan keresahan
sosial, tetapi juga menghambat iklim bisnis yang kondusif. Masyarakat menjadi
takut dan tidak merasa aman, yang akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan nasional.
Bentuk-bentuk premanisme yang makin canggih ini tentu tidak lepas
dari budaya dan pandangan masyarakat yang dipengaruhi oleh ide sekularisme dan
kapitalisme. Sistem ekonomi dan politik yang mengedepankan egoisme dan
materialisme menyebabkan masyarakat lebih fokus pada pencapaian materi dengan
cara apa pun, termasuk melalui kekerasan dan intimidasi. Akibatnya, kejahatan
dan premanisme menjadi hal yang dianggap biasa, bahkan terkadang dibiarkan, karena
lemahnya penegakan hukum dan sistem sanksi yang tidak konsisten.
Hukum yang diterapkan pun sering kali lemah dan tidak tegas, akibat
dari penerapan demokrasi kapitalisme yang cenderung menjadikan hukum sebagai
alat politik dan ekonomi semata. Sistem sanksi yang bersifat tebang pilih dan
tidak menimbulkan efek jera menjadikan rasa aman masyarakat terganggu.
Ketidakadilan ini membuka peluang bagi premanisme untuk berkembang dan
merajalela.
Islam hadir sebagai pelindung dan solusi atas permasalahan ini. Dalam
pandangan Islam, setiap kejahatan, termasuk premanisme, harus diberi hukuman
yang tegas dan menimbulkan efek jera. Hukum syarak mengatur dan menegakkan
keadilan secara adil dan proporsional. Sistem sanksi dalam Islam dirancang
sesuai dengan jenis pelanggaran, sehingga mampu menegakkan keadilan dan menjaga
ketertiban masyarakat. Penerapan sanksi yang tegas dan menjerakan ini
diharapkan mampu memutus mata rantai premanisme dan menciptakan masyarakat yang
aman, tertib, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, upaya penanggulangan premanisme tidak dapat
dilakukan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja tersistematis. Butuh peran
negara dalam menyelesaikannya. Negara sebagai super body dalam menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat.
Negara memiliki peran penting sebagai pelindung dan penegak hukum.
Islam, sebagai agama yang lengkap dan menyeluruh, menawarkan solusi yang
efektif dalam menanggulangi premanisme dan berbagai bentuk pelanggaran hukum
syariat. Sistem sanksi dalam Islam dirancang tegas dan menjerakan, sehingga
mampu menjadi (pencegah) yang kuat bagi
pelanggar.
Akidah Islam adalah fondasi utama dalam menegakkan hukum. Setiap
pelanggaran terhadap syariat Islam memiliki sanksi yang sesuai dengan tingkat
kejahatan dan dampaknya. Mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat,
semuanya diberlakukan secara adil dan proporsional, serta dilaksanakan oleh
negara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sistem ini tidak hanya
berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pencegahan agar
masyarakat tetap aman dan tenteram.
Dalam konteks premanisme, sistem sanksi dalam Islam sangat tegas dan
menakutkan bagi pelaku kejahatan. Misalnya, tindakan kekerasan, perampokan,
atau pemerasan yang dilakukan oleh preman akan mendapatkan sanksi yang keras
agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, keberadaan
sistem sanksi ini berfungsi sebagai pelindung masyarakat dari ancaman
premanisme dan kejahatan lainnya.
Allah Swt. berfirman dalam QS al--Maidah Ayat 33:
اِنَّمَا جَزٰٓؤُا الَّذِيۡنَ
يُحَارِبُوۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ وَيَسۡعَوۡنَ فِى الۡاَرۡضِ فَسَادًا اَنۡ
يُّقَتَّلُوۡۤا اَوۡ يُصَلَّبُوۡۤا اَوۡ تُقَطَّعَ اَيۡدِيۡهِمۡ وَاَرۡجُلُهُمۡ
مِّنۡ خِلَافٍ اَوۡ يُنۡفَوۡا مِنَ الۡاَرۡضِؕ ذٰ لِكَ لَهُمۡ خِزۡىٌ فِى
الدُّنۡيَا وَ لَهُمۡ فِى الۡاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ
"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya.
Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat
azab yang besar."
Islam kafah hadir sebagai pelindung masyarakat yang kuat, bukan
sekadar sebagai petunjuk spiritual semata, tetapi juga sebagai sistem
pengaturan sosial yang mampu menjaga keamanan dan ketertiban. Implementasi
sanksi yang tegas dan menjerakan adalah solusi efektif dalam menangkal
premanisme, memastikan bahwa masyarakat dapat hidup dalam suasana aman,
tenteram, dan adil.
Dengan demikian, keberadaan sistem sanksi yang disiplin dan tegas
dalam Islam menjadi solusi terbaik dalam rangka menciptakan masyarakat yang
aman dan bebas dari ancaman premanisme. Negara sebagai pelaksana syariat akan
mampu menegakkan sistem ini secara konsisten, sehingga masyarakat merasa
terlindungi dan keadilan dapat terwujud secara nyata dengan Khilafah Islamiyah.
Wallahualam bissawab.[]
0 Komentar