#KomentarPolitik — Hanin Syahidah
1. Penambangan nikel di pulau Gag Raja Ampat adalah 1 dari 35 penambangan nikel di pulau-pulau di Indonesia. JATAM mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel telah mengantongi izin menambang nikel seluas 13.136 hektare hingga tahun 2047 dengan status Kontrak Karya sejak 2017. Angka ini dua kali lipat lebih luas dari total luas daratan Pulau Gag yang hanya 6.500 hektare, di mana 6.034,42 hektare di antaranya berstatus hutan lindung. Hal ini berarti PT Gag Nikel “mencaplok” seluruh daratan dan perairan Pulau Gag.
2. Penjarahan dan pencaplokan wilayah terhadap pulau-pulau kecil di negeri ini telah menyumbang kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati yang sangat luas, mempersempit ruang hidup warga setempat, dan anehnya semua itu direstui negara dalam bentuk aneka undang-undang yang memihak korporasi.
3. Seharusnya Pemerintah konsisten melarang penambangan di pulau-pulau kecil sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Justru pemerintah harus mampu memberikan perlindungan dan riayah yang tepat pada masyarakat yang tinggal di sana.
4. Karakter kapitalistik yang rakus dengan menghalalkan segala cara demi cuan harus dihentikan! Karena lingkungan—keanekaragaman hayati adalah karunia Allah Swt. untuk dilestarikan bukan dieksploitasi sembarangan. Saatnya merujuk pengelolaan lingkungan pada ajaran Islam.
0 Komentar