#TelaahUtama — Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah bertemu dan membahas tentang Palestina. Mereka berdua sepakat untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan solusi dua negara (two-state nation). Prabowo juga menyatakan bahwa Indonesia akan mengakui dan membuka hubungan diplomatik dengan Izr@el jika z10n!s mengakui Palestina sebagai negara merdeka. (mpr.go.id, 29/05/2025).
Sungguh miris! Sebagai negeri muslim dengan penduduk mayoritas beragama Islam, serta UUD 1945 yang tegas menolak penjajahan, penguasanya masih membuka peluang normalisasi diplomatik dengan penjajah yang membinasakan kehidupan saudara seiman di Gaza. Selayaknya penjajahan yang menistakan nyawa, hak hidup damai, aman, dan sejahtera tentu harus dihentikan dengan segera jika terjadi kepada insan di negeri mana pun di dunia.
Sejatinya, semangat menolak penjajahan di muka bumi yang tercantum dalam UUD negara 1945 sejalan dengan konsep Islam mengutuk penjajahan dan turut berperan menjadi pembebas penjajahan di alam ini dalam bentuk apa pun. Maksudnya tentu hanya satu, agar manusia hidup berdampingan dengan mulia dan sentosa. Yang layak berkuasa, sombong, dan menentukan nasib penghuni bumi hanyalah Tuhan Semesta Alam, Allah Swt..
Menjadi logis jika yang kita kecam dan kutuk adalah penjajah/pelaku terornya. Dengan segenap upaya dan kesatuan kerja yang harus dilakukan adalah mengusirnya dari negeri terjajah. Dengan demikian, penjajahan dapat dihapuskan dan negeri terjajah bebas dari kehancuran. Tujuan itulah yang harusnya dipahami segenap penguasa dunia saat ini tatkala mereka memberikan tangan untuk kemerdekaan Palestina.
Untuk optimalisasi langkah pembebasan P4l3stin@ yang sesuai amanat UUD negara, sangat perlu kiranya negeri ini mendalami Islam terkait pandangannya terhadap pelaku okupasi g4z@ agar tidak salah menunjukkan sikap pada musuh manusia sedunia ini sehingga dapat sesegera mungkin menghentikannya dari perbuatan terkutuk.
!sr43l sudah jelas adalah pelaku yang layak dihukum secara internasional karena kejahatan genosida yang kejam dan tak beradab kepada rakyat negeri al-Quds. Mereka tidak hanya mengambil paksa kawasan umat Islam di Yerusalem tersebut, tetapi juga merenggut kehidupan mulia, damai, dan sejahtera di sana. Kesombongan entitas terkutuk menzalimi warga Gaza tentu tak boleh dibiarkan. Mereka adalah hamba hina bagi Allah, diberikan hidup dan akan kembali ke haribaan Rabbnya untuk penghisaban. Mereka adalah perusak yang keberadaannya telah diungkapkan Allah kepada manusia di bumi. Allah juga telah memberi izin kepada orang-orang pilihan-Nya (umat muslim) untuk memerangi mereka hingga tuntas.
Dalil Al-Qur'an ini menjadi rujukan; TQS al-Isra (17): 4: "Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: 'Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar'." Juga Dalil yang menunjukkan kaum muslimin agar memerangi Yahudi di akhir zaman terutama bersumber dari hadis-hadis Rasulullah ﷺ. Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak akan terjadi Kiamat sehingga kaum muslimin memerangi bangsa Yahudi. Mereka diserang oleh kaum muslimin hingga bersembunyi di balik batu dan pohon. Namun, batu maupun tumbuhan itu berkata, 'Wahai Muslim, wahai hamba Allah, di belakangku ada orang Yahudi. Kemari dan bunuhlah dia!' kecuali pohon gharqad. Sebab, pohon gharqad adalah pohon orang Yahudi." (HR Muslim) Ada juga riwayat lain dengan redaksi serupa, "Hari kiamat belum akan terjadi sampai kalian memerangi bangsa Yahudi, hingga batu yang di belakangnya ada orang Yahudi akan berkata, 'Wahai muslim, dibelakangku ada orang Yahudi. Bunuhlah dia!'" (HR Bukhari)
Fikih Islam seperti di dalam kitab-kitab fikih klasik, seperti Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm dan Al-Mabsut oleh as-Sarkhasi, juga kitab-kitab fikih kontemporer, seperti Fiqh al-Siyasah al-Syar'iyyah oleh Muhammad Said al-Buti, membahas tentang status orang kafir yang secara nyata memerangi umat Islam dan berusaha untuk menghancurkan Islam (kafir harbi). Kafir harbi adalah orang kafir yang secara nyata memerangi umat Islam dan berusaha untuk menghancurkan Islam. Mereka tidak memiliki perjanjian damai dengan umat Islam dan secara aktif berusaha untuk menyerang dan menghancurkan umat Islam. Dengan fakta yang ada, z!0nis !zr@3l dan para sekutunya adalah kafir harbi fi'lan—jelas melakukan peperangan terhadap kaum muslimin—di wilayah Palestina.
Hukum berinteraksi dengan kafir harbi dalam fikih Islam, ada beberapa hukum yang terkait, seperti: diharamkan untuk melakukan transaksi ekonomi dengan kafir harbi, seperti jual beli atau utang piutang; diharamkan untuk melakukan perjanjian damai dengan kafir harbi tanpa ada jaminan keamanan dari pihak muslim; dan diwajibkan untuk memerangi kafir harbi jika mereka menyerang umat Islam atau berusaha untuk menghancurkan Islam.
Dengan memahami kafir harbi (fi'lan) dalam fikih Islam, umat Islam dapat mengetahui bagaimana cara berinteraksi dengan orang kafir yang memerangi Islam dan bagaimana cara mempertahankan diri dari serangan mereka. Jelas sudah bahwa tidak boleh ada hubungan apa pun secara politik dengan Israel yang jelas secara fikih adalah penjahat dunia yang memerangi Islam.
Dalam kitab Nizham al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam melarang negara untuk tunduk kepada negara kafir dan menjadikan mereka sebagai penentu hukum atau penjamin keamanan (hal. 101–103). Dalam kitab Ad-Daulah al-Islamiyyah, Syekh menjelaskan bahwa Negara Islam tidak akan pernah menjalin hubungan damai permanen dengan negara kafir harbi fi'lan, dan setiap perjanjian hanya dibolehkan bila itu bersifat taktik sementara dan tidak mengandung pengakuan terhadap kekuasaan kufur (hal. 56–59).
Kemudian, dalam kitab Al-Khilafah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menekankan bahwa penguasa yang membuat perjanjian dengan kafir penjajah untuk mempertahankan kekuasaan atau demi stabilitas adalah penguasa yang telah menanggalkan akidah Islam sebagai asas dalam tindakan politiknya (hal. 20–22).
Alhasil, dengan memahami Islam terkait interaksi negara terhadap kafir harbi fi'lan, dengan tuntunan wahyu dan dalil-dalil syariat, tidak pantas bagi kaum muslimin seluruh dunia termasuk para penguasa muslim membuka tangan dan menjalin hubungan diplomatik dengan penjajah—Israel dan sekutunya—yang memerangi kaum muslimin dengan sangat culasnya. Pengakuan dan kerja sama yang dilakukan para penguasa sejatinya adalah khianat—senyata mereka mengakui kejahatan musuh-musuh Allah dan mengabaikan murka Allah kelak pada mereka saat penghisaban.
Dengan gamblang, Allah Swt. menunjukkan bahwa interaksi yang harus dilakukan terhadap kafir harbi fi'lan adalah memeranginya sampai Allah mengangkat semua kejahatan mereka pada kaum muslimin dan manusia seluruhnya hingga mereka lenyap dari bumi Allah. Jihad adalah konsep yang juga Allah tetapkan untuk membebaskan zona-zona terjajah di dunia dari kekejaman musuh-musuh Allah Swt.. Hanya ada satu ketetapan terkait hal ini bahwa Islam mengutuk penjajahan, menggaungkan perdamaian, dan jihad adalah aksi nyata mewujudkannya. Wallahualam bissawab.[]
0 Komentar