#Wacana — Persoalan korupsi telah menjadi momok di lingkungan kekuasan publik di Indonesia. Korupsi telah menjadi problem besar yang kian hari makin parah. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Dimulai dari yang terbesar kasus korupsi pada tata niaga komuditas timah di PT Timah Tbk. dengan kerugian negara Rp300 triliun. Dalam jangka waktu mulai dari tahun 2015–2022 di Bangka Belitung.
Tidak kalah hebohnya juga kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara sampai Rp 193,7 triliun. Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmagi terjadi korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37 hektar di Riau dengan kerugian 78 triliun (nasional.kompas.com, 27/02/2025).
Menyusul baru-baru ini kembali lagi mencuat tentang kasus proyek pengadaan Chromebook di Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 yang dikatakan menyimpang dari rekomendasi awal Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dilaporkan oleh Kejaksaan Agung Harli Siregar Mengatakan: "Adanya dugaan korupsi yang merupakan kongkalikong atau permufakatan jahat melakukan korupsi penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome"
Sampai saat ini perkaranya masih diselidiki. Siapa pengguna anggaran dan pengelola proyek pengadaan laptop Chromebook ini. Total biaya yang dirugikan dalam kasus ini mencapai 9,982 triliun. Dana ini terdiri dari Rp3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan dari dana Alokasi Khusus (DAK) Rp6,399 triliun. (tempo.co, 11/06/2025)
Korupsi merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang, bahkan dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang profesional yang pada umumnya dilakukan oleh para pejabat suatu lembaga pemerintahan yang umumnya berkaitan dengan masalah birokrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diatur tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, yang kemudain diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, sanksi bagi pelaku, serta ketentuan terkait pemberantasan korupsi.
Sudah ada pasal dan undang-undang yang mengatur jelas tentang larangan korupsi. Namun, hukum pidana korupsi di Indonesia tidak berfungsi sama sekali. Hukum dibuat seperti mainan oleh mereka yang membuat undang-undang. Meskipun jumlah uang yang dikorupsi sampai membangkrutkan negara, hukumannya tetap saja penjara. Apakah mereka juga benar-benar dipenjara masih diragukan. Contohnya saja dulu Gayus Tambunan yang merupakan kader Demokrat semasa pemerintahan Pak SBY bisa keluar masuk penjara, jalan-jalan keluar negeri.
Sangat miris memang penegakan hukum negeri ini yang sungguh karut-marut dan tidak bisa diharapkan sama sekali. Indonesia menempati kasus korupsi kedua di Asia Pasifik yang menjadikannya budaya yang sudah mendarah daging menurut Survei The World Justice Project. Mengapa Indonesia tumbuh dan berkembang menjadi budaya korupsi bahkan tidak bisa dihentikan sama sekali? Jawabannya tidak lain karena budaya korupsi telah dilahirkan dari sistem yang rusak, yaitu sistem kapitalisme yang money oriented menyebabkan manusia berlomba-lomba untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal haramnya.
Sistem kapitalisme telah mencetak manusia menjadi bebas melakukan apa saja termasuk mengambil uang rakyat dengan cara yang curang dan sangat licik. Jumlah uang yang diambil juga sangat fantastik sampai bisa membangkrutkan keuangan negara. Sistem kapitalisme yang tolak ukurnya hanya memikirkan tentang bagaimana mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dengan cara haram tanpa agama berperan di dalamnya.
Dalam sistem kapitalisme aturan yang menyangkut hubungan sesama manusia, seperti urusan politik, sosial, pendidikan, kesehatan hukum dan sanksi diserahkan pada manusia. Meskipun sudah dibuat aturan undang-undang tidak menjadikan mereka takut bahkan meskipun ketahuan merugikan uang negara sampai ratusan triliunan. Mereka tidak disanksi dengan berat justru hukuman mereka diberikan keringanan bahkan ampunan.
Sementara itu, Islam telah mengharamkan mengambil harta yang bukan haknya. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS al-Baqarah: 188)
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pandangan Islam terhadap korupsi dan pentingnya upaya pencegahan serta penanggulangannya. Sanksi megambil yang bukan haknya melebihi kadar nasabnya maka akan dipotong tangannya. "Rasulullah saw. telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham." (HR Muslim: 1687; Tirmidzi: 1446).
Sangat jelas Islam memiliki aturan yang ketat dan tegas dalam menuntaskan korupsi. Sekalipun seandainya itu Fatimah anaknya Rasulullah mencuri tetap akan dihukum. Penerapan hukum ini hanya bisa diterapkan di bawah konstitusi Khilafah yang menjamin harta negara dari para koruptor. Pelaku koruptor tidak akan pernah selesai bahkan ternak-ternaknya masih banyak lagi yang berkeliaran. Hanya saja mereka belum ketahuan saat ini.
Ini tidak bisa dibiarkan sama sekali, karena hukum manusia tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan dan tidak bisa diharapkan. Solusinya bukan bertahan dengan buatan undang-undang dari sistem kapitalisme, melainkan dengan penerapan Islam secara kafah. Tercatat dalam sejarah, sistem Islam mampu mengatasi segala macam persoalan umat termasuk menuntaskan korupsi sampai tidak ada lagi yang tersisa.[]
Siha Utrujah
0 Komentar