Nurjannah
#Wacana — Mafia tanah akhir-akhir ini kembali mencuat setelah artis Atalarik Syah mengalami kejadian tersebut pada rumah dan tanahnya. Permasalahan ini bukanlah pertama kali atau baru terjadi di Indonesia, melainkan masalah yang sudah merajalela di semua kalangan masyarakat.
Rifqynizamy Karsayuda sebagai Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwasannya hal itu terjadi karena lemahnya aturan. Ia juga menuturkan kemungkinan mafia tanah sudah bersekongkol dengan oknum internal Kementrian ATR/BPN. Hal ini dikarenakan tercatutnya sertifikat kepemilikan ganda sehingga menjadi sengketa takterpecahkan. Munculnya sertifikat ganda ini merupakan hal yang janggal karena perubahan identitas kepemilikan diduga kuat melibatkan internal Kementrian ATR/BPN.
Sengketa ini juga dialami oleh Artis Atalarik Syah yang rumahnya dibongkar oleh aparat. Kejadian ini bermula pada tahun 2000 saat ia membeli sebidang tanah dengan berbagai surat yang telah diurus. Namun, pada tahun 2002 salah satu surat hilang yang bernama surat "pelepasan" dan sudah tidak bisa diurus mengakibatkan sengketa ini terjadi (Kompas.com, 16/05/2025).
Sistem rusak hari ini dengan setiap kepentingan pribadi di dalamnya. Dalam sistem kapitalisme, keuntungan dan manfaat adalah hal mutlak yang dicari tatkala melakukan sesuatu. Keuntungan merupakan harga mati yang tak bisa ditawar dalam sistem ini. Maka, tak heran jika setiap orang di dalamnya berlomba-lomba untuk kepentingan pribadi yang mereka perebutkan. Tak ayal, kewenangan di sistem ini bisa menjadi jalan untuk tujuan hidup tersebut. Tak masalah, saat itu bertabrakan dengan hak orang lain, selama ada pembenaran hukum meski ilegal, maka akan tetap ditempuh untuk mendapatkannya.
Kewenangan di sistem ini bukan perkara siapa yang mengurusi urusan masyarakat, tetapi siapa yang berkuasa untuk berbuat. Kewajiban dan wewenang para pemimpin dan pengurus negara seharusnya mempermudah masyarakat dalam mengurus segala aspek kenegaraan. Termasuk di dalamnya mengenai surat kepemilikan yang merupakan tanda hak milik suatu aset.
Hak warga negara dalam memiliki aset sangatlah penting untuk dijaga. Sebab aset merupakan hal yang diperjuangkan dan diusahakan oleh seseorang, sehingga penjagaannya tak bisa main-main, apalagi hingga berpindah tangan secara ilegal. Sayangnya, dalam sistem ini, selama kepentingan pribadi berjalan lancar, maka kepentingan orang lain dan masyarakat bukan dianggap sebagai masalah. Oleh karenanya, setiap orang hanya mampu berdiri untuk memperjuangkan haknya masing-masing tanpa perlindungan dan naungan negara.
Hak Terjaga dalam Islam
Islam sangat tegas dalam penjagaan hak dan keadilan. Sistem Islam menjaga hak sebagai sesuatu yang penting. Setiap manusia akan dijaga hak dalam hidupnya tanpa melihat siapa dia dan dari kalangan mana. Penjagaan ini didapatkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali, baik muslim ataupun nonmuslim.
Al-Qur’an surah al-Maidah [5] ayat 8, Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah! Sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Sistem Islam penjaga keadilan—menjaga hak setiap warga negara. Itulah naungan negara kepada warganya dalam jaminan hidup bernegara dengan sistem Islam. Takada lagi kegelisahan, bahkan untuk masyarakat yang tidak beragama Islam. Selama warga negara taat kepada kesepakatan, maka perlindungan dalam segala aspek kehidupan berlaku untuknya. Sebagaimana hadis Nabi saw., “Dari sahabat Abdullah ibn Umar r,a., dari Nabi saw. bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang mu'ahad (taat kepada kesepakatan bersama meskipun nonmuslim), maka dia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga bisa tercium sedari perjalanan 40 tahun.” (HR Bukhari)
Oleh karenanya, takada lagi gelisah, selama menggunakan hukum Allah. Maha Mencipta, maka Dia juga Maha Pengatur dan Maha Pembuat Hukum. Kehidupan dan segala isinya adalah ciptaan Sang Pencipta yang diciptakan bersama aturan-Nya agar tercipta kehidupan yang selaras. Maka penerapan hukum Sang Pencipta tak perlu diragukan untuk digunakan dalam penyelesaian segala permasalahan hidup manusia.[]
0 Komentar