Titin Kartini
#Bogor — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kebijakan baru soal jam masuk sekolah bagi seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya, termasuk Depok dan Bekasi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK, isi surat tersebut meminta seluruh satuan pendidikan memulai kegiatan belajar pukul 06.30 WIB, mulai dari PAUD hingga SMK. Kebijakan ini berlaku dari hari Senin-Jumat, sementara hari Sabtu dan Minggu dimanfaatkan untuk kegiatan keluarga atau ekstrakulikuler di bawah pengawasan orang tua atau wali. (megapolitan.kompas.com, 0 4/06/2025)
Adapun tujuan dari dikeluarkannya SE tersebut untuk menciptakan rutinitas yang lebih efisien bagi keluarga. Bahkan dalam SE disebutkan lebih rinci tentang durasi pembelajaran tiap jenjang pendidikan. Dedi Mulyadi menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya soal waktu, tetapi merupakan bagian dari langkah strategis membenahi pendidikan di Jawa Barat. (idntimes.com, 03/06/2025)
Surat Edaran ini mendapat teguran dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menegaskan pentingnya semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah. Abdul Mu’ti berharap agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah, termasuk instruksi Dedi Mulyadi di Jawa Barat dapat selaras dengan aturan Kementerian. Ia mengingatkan agar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memahami dan merumuskan kebijakan yang tidak bertentangan dengan pusat. (voi.id, 03/06/2025)
Ketika kebijakan antara pusat dan daerah tidak sama, maka akan muncul kegaduhan sesama aparatur negara dan tentunya kebingungan bagi masyarakat. Memang seperti inilah kebijakan dalam sistem kapitalisme yang tumpang tindih, menciptakan peluang dalam memberikan keleluasaan bagi para pejabat, bahkan banyak orang, untuk membuat aturan sesuai dengan pemikirannya. Ketidakkompakkan antara pemerintah pusat dan daerah menciptakan konflik tersendiri. Beginilah sistem kapitalisme yang menyerahkan pembuatan aturan kepada manusia yang berbeda-beda cara berpikirnya, kadang berubah pikiran, plin-plan, dan lain sebagainya.
Hal semacam ini tidak akan terjadi ketika aturan yang dipakai menggunakan aturan yang berasal dari Sang Pencipta manusia dan alam semesta, yakni Allah Swt.. Dialah yang menciptakan manusia, pastilah lebih tahu apa yang terbaik untuk ciptaan-Nya. Pada dasarnya segala aturan mutlak dari Sang Pencipta, hal ini sebagai wujud penghambaan manusia kepada Al-Khaliq. Adapun aturan yang diserahkan kepada manusia yakni perkara yang mubah saja, maka dalam hal ini pemimpin (Khalifah) bisa meminta pendapat dari para ahli di bidang tersebut yang lebih memahaminya bukan berdasarkan hawa nafsu (keinginan) manusia. Rasulullah saw. bersabda ‘’Jika suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya’’. (HR Bukhari) Hadis ini secara gamblang menjelaskan bagaimana jika suatu urusan diserahkan kepada mereka yang tidak berkompenten di bidangnya, maka yang terjadi adalah kerusakan atau kehancuran.
Alhasil, semua dapat terlaksana secara seimbang jika aturan Allah Swt. diterapkan secara kafah (menyeluruh), yang akan menghadirkan pemimpin yang amanah dalam sistem Islam yaitu Khalifah dan jajarannya. Maka apakah layak jika kaum muslimin masih mempertahankan penerapan sistem kapitalisme, padahal Allah telah memberikan aturan yang sahih, yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunah. Dan aturan ini hanya bisa diwujudkan ketika umat muslim bersatu dalam naungan Daulah Khilafah. Wallahu a’lam.
0 Komentar