Islam Melindungi Perempuan dan Anak dari Bahaya Siber

 



Shiha Utrujah 


#Wacana — Media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dengan menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Dalam hal ini perkembangan teknologi internet, digital, dan siber memberi dua sisi yang berbeda pada kehidupan manusia. Di satu sisi memudahkan seseorang mencari sumber informasi dan juga berpartisipasi dalam menciptakan isi jejaring sosial, beraktivitas, dan berekspresi.  


Sementara itu di sisi lain, siber juga memberi ruang berdampak negatif yang dapat merusak perilaku manusia. Berbagai persoalan pun muncul akibat kemajuan dunia digital. Penggunaan media sosial yang terlalu masif, terutama bagi perempuan dan anak-anak akan makin rentan mendapat ancaman siber. Terbukti bahwa mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu oleh media sosial dan gadget.


Terhitung dari Januari hingga 7 Juli 2025, data menunjukkan 13.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dipaparkan oleh Arifatul Choiri Fauzi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (tempo.com, 11/07/2025)


Permasalahan dalam ruang siber yang selama ini dihadapi oleh pengguna internet adalah konten pornografi, hoax, judi online, penipuan online, slot, game, konten yang memfasilitasi adanya konten negatif atau pornografi anak, dan masih banyak lainnya. Konten negatif tersebut dapat ditemukan dan diakses secara bebas oleh siapa saja, termasuk anak-anak. Tentu saja hal tersebut dapat memberikan dampak yang sangat buruk apabila anak yang masih dalam tahap pertumbuhan sampai meniru konten negatif pada internet tersebut. Apalagi seorang anak sebagai pengguna internet masih belum dapat memahami sepenuhnya untuk memilah konten yang pantas diakses.


Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kekerasan terhadap perempuan dan anak makin meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2021 jumlah kasus ada 14.513 sampai 2023 mencapai 48.786 laporan (detiknews.com, 26/05/2025). Sebegitu parahnya kerusakan yang terjadi. Namun, pemerintah justru begitu lamban dalam menanggapi persolan ini. Meskipun ada tindakan pemblokiran situs tapi hanya sebagian saja, tidak secara merata dan mengakar bahkan tidak secara serius dalam menanganinya. Sampai sekarang negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. 


Akar Penyebabnya


Masalah ini merupakan konsekuensi dari kurangnya literasi digital dan iman yang kuat, yang dipengaruhi oleh sistem pendidikan yang tidak berbasis nilai-nilai spiritual (sekuler). Apalagi arus digitalisasi membawa banyak keuntungan materi, sehingga aspek keselamatan luput dari perhatian selama itu menghasilkan keuntungan. Di dalam sistem sekuler agama dipisahkan bahkan dijauhkan dari kehidupan. Jadi lahirlah cara pandang masyarakat menilai sesuatu bukan dengan halal haram melainkan kemanfaatan dan kesenangan lahir dari hawa nafsu. Di dalam sistem sekuler, memang dibuat sanksi hukum siber yang hanya sebatas lembaran kertas saja. Sehingga masyarakat sering mengabaikan hukum karena tidak adanya dorongan ketakwaan individu yang tertanam. 


Islam Punya Solusi Tuntas


1. Kualitas Iman 

Akidah Islam mengharuskan penerapan syariat Islam secara totalitas. Bukan sekadar kewajiban melainkan juga untuk kemaslahatan masyarakat. Sistem pendidikan Islam didesain untuk melahirkan anak didik yang bertakwa kepada Allah sehingga lahirlah generasi berkepribadian Islam yang kokoh. Tindakan individu selalu mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut halal atau haram, sehingga mampu membentengi diri dari situs yang berbau negatif baik situs tentang kekerasan yang mengarah kepornografi dan sejenisnya. 


2.Kontrol Masyarakat

Kepedulian terhadap sesama adalah nilai penting dalam masyarakat Islam. Kepedulian ini lahir dari dorongan akidah Islam agar sesama anggota masyarakat saling menjaga satu sama lain dari kerusakan dan kehancuran ancaman siber. Senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar agar senantiasa selalu dalam ketakwaan.  


3. Ketatnya Penegakan Hukum

Dalam Islam negara wajib membangun sistem teknologi digital mandiri tanpa ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing agar mampu mengendalikan platform digital guna menjaga dan melindungi keamanan masyarakat. Maka terciptalah informasi sehat bagi masyarakat dalam ruang siber syar'i yang bebas dari pornografi.


Penegakan hukum dalam dunia siber diterapkan dengan tegas untuk memberantas kekerasan, pornografi, dan sejenisnya. Sanksi yang diterapkan berlandaskan syariat Islam. Hal ini berjalan efektif karena negara menjadikan Islam sebagai dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Penegak hukum juga akan bekerja secara profesional dan tanpa kompromi untuk menindak konten yang berbahaya. Masyarakat akan aman dari kekerasan dan pornografi karena mengetahui konsekuensi hukum yang berat.[]

 


Posting Komentar

0 Komentar