#Reportase — Agenda Forum Muslimah Tadabur Al-Qur’an (MTA) dihadiri oleh puluhan tokoh muslimah Jakarta Utara. Berkaitan dengan masuknya bulan Muharam 1447 Hijriah, maka pada kesempatan kali ini mengangkat tema “Muharam, Momentum Hijrah Menuju Islam Kaffah”. Acara ini diadakan pada Senin, 7 Juli 2025 dengan narasumber Ustazah dr. Estiningtyas P.
Gambaran makna hijrah menurut Ustazah Estiningtyas salah satunya terdapat dalam Al-Qur'an Surah al-Baqarah ayat 218. Di dalam ayat tersebut menjelaskan ada tiga perkara yang saling berkaitan di antaranya yaitu keimanan, hijrah, dan jihad di jalan Allah.
Iman adalah meyakini keberadaan Allah Swt.. Menurut bahasa para ulama biasa disebut akidah atau tauhid. Dalam Islam perkara keimanan sangat mendasar dan berharga, karena penentu seseorang apakah dia mukmin atau kafir. Dalam pandangan Allah status seseorang diukur berdasarkan keimanannya tidak peduli jabatan, status sosial, laki-laki atau perempuan, dan lainnya.
Untuk dapat beriman diharuskan bersyahadat (persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). Sehingga ketaatan hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dalam ruang privat maupun publik atau dilakukan secara individu maupun dalam bernegara.
Adapun hijrah menurut bahasa adalah berpindah dari satu tempat menuju tempat lain. Namun, secara istilah adalah keluar dari negara yang penuh peperangan (dar harbi) ke dar Islam. Dalam kitab lain menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, hijrah itu keluar dari dar kufur menuju ke dar Islam yaitu negara yang menegakkan syariat Islam.
Hijrah merupakan kewajiban yang sangat penting dan hukumnya wajib, salah satunya tertulis dalam Al-Qur'an pada Surah an-Nisa ayat 97, yang menjelaskan bahwa orang-orang yang wafat dalam keadaan menganiaya diri mereka sendiri karena tidak mau berhijrah ke tempat lain sedangkan di tempat tersebut mereka ditindas, akhirnya neraka menjadi tempat terakhir mereka. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa setiap tempat, pekerjaan, teman, dan adat yang padanya terdapat bahaya bagi agama maka wajib berhijrah.
Selain wajib, hukum berhijrah terdapat yang sunah, yakni dalam keadaan masih bisa menampakkan agamanya dan menjalankan hukum syarak. Sedangkan haram jika memiliki kemampuan mengubah negerinya menjadi dar Islam. Sehingga kaum muslim dituntut untuk mengubah negerinya menjadi Daulah Islam.
Mengenai jihad, diartikan perang melawan orang kafir untuk membela agama Allah. Jihad tidak bisa dilakukan secara individu tetapi melalui negara. Jihad terkait erat dengan pelaksanaan dan penegakan syariat, yaitu ketika kaum muslim telah memiliki negara yang menerapkan syariat secara kafah, maka tidak boleh puas dan berhenti, tetapi tetap berkewajiban mengemban dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia.
Kesimpulannya bahwa Muharam menjadi momentum berhijrah yaitu keluar dari lingkungan kufur menuju lingkungan yang menerapkan syariat Islam, untuk menjaga dan menyelamatkan iman. Sayangnya, kita enggan berhijrah dan berjihad, karena masih mengkhawatirkan keluarga, harta, tempat tinggal, perniagaan seperti pada Surah at-Taubah ayat 24. Maka Allah mengancam mendatangkan keputusan-Nya dan tidak memberi petunjuk kepada orang yang fasik.
Sebaliknya orang-orang yang berhijrah demi mengharapkan rahmat dan ganjaran Allah, maka akan di tinggikan derajatnya, Allah Maha Pengampun kepada orang-orang yang beriman, lagi Maha Penyayang. Maka bergegaslah untuk menggapai rida-Nya.
Acara ditutup dengan doa khusyuk yang dilantunkan oleh Ustazah Husnul Chotimah.[]
0 Komentar