Islam dan Distribusi Harta (Tadabur Surah Al-Hasyr Ayat 7)

 



 

#Reportase — Muslimah Tadabur Al-Qur'an (MTA) pada hari Senin, 4 Agustus 2025, kembali menyelenggarakan kajian dengan tema "Islam dan Distribusi Harta". Ustazah Hj. dr. Estiningtyas sebagai pematerinya.

 

Acara diawali lantunan ayat suci Al-Qur'an yang dibacakan oleh Ukhti Hadaina. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi yang dipandu host Ustazah Nurliswianti. Materi kali ini merupakan tadabur dari Surah Al-Hasyr Ayat 7.

 

Ustazah Esty mengawali materinya dengan menjelaskan arti dari hasyr yaitu pengusiran. Dalam Surah Al-Hasyr Ayat 7 diceritakan tentang pengusiran Bani Nadhir karena pengkhianatan mereka terhadap perjanjian dengan Rasul saw..

 

Mereka diusir dari wilayahnya tanpa membawa apa pun kecuali hanya cukup untuk bekal perjalanan mereka di jalan. Harta yang ditinggalkan sangat banyak dan dalam fikih Islam disebut dengan harta fay' yaitu harta rampasan yang diperoleh tanpa peperangan.

 

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

 

"Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (Surah Al-Hasyr Ayat 7)

 

Selanjutnya, Ustazah Esty memaparkan kata afaa dalam ayat tersebut berarti radda (mengembalikan). Maksudnya adalah bahwa sesungguhnya harta dan perhiasan diciptakan Allah Swt. sebagai sarana bagi hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya. Ketika harta dikuasai orang kafir maka penggunaannya akan menyalahi tujuan awal diciptakannya harta.

 

Dalam ayat tersebut  juga, Allah Swt. merinci pembagian harta fay' dalam lima bagian, yakni diperuntukkan bagi: 1) Allah Swt. dan Rasul-Nya; 2) kaum kerabat Rasul saw. (Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib); 3) anak yatim; 4) orang- orang miskin (termasuk kaum fakir); 5) ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan).

 

Selanjutnya, ada perintah agar harta rampasan dari kaum kafir ini tidak beredar dan berputar di antara orang-orang kaya saja. Dari penjelasan ayat ini kita memahami bahwa aspek distribusi adalah persoalan ekonomi saat ini. Ternyata dalam Islam ada mekanisme mengalirkan harta dari orang kaya ke orang miskin dan adanya larangan monopoli dan menimbun harta.

 

Negara adalah pihak yang memiliki wewenang dan peran dalam aspek distribusi harta. Negara wajib memastikan setiap warga negara bisa mendapatkan akses ekonomi langsung maupun tidak langsung. Tentu saja, negara yang mampu berperan dalam distribusi harta adalah yang menerapkan Islam secara kafah. Mekanisme distribusi harta yang dilakukan negara adalah dengan penarikan zakat dan membuka lapangan pekerjaan

 

Sebaliknya, dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini, negara bukan membagikan harta  melainkan justru menarik harta rakyat. Hal ini dilakukan melalui berbagai pungutan pajak. Negara juga memberikan karpet merah untuk asing menguasai sumber daya alam.

 

Ustazah Esty juga memberikan contoh buruknya masalah distribusi saat ini adalah apa yang terjadi di Gaza Palestina. Bantuan pangan dan lain-lain tidak bisa masuk ke Gaza karena Zionis Israel yang menguasai distribusi harta.

 

Pada Surah Al-Hasyr Ayat 7 ini terdapat perintah untuk mengambil apa yang diberikan Rasulullah saw. dan meninggalkan apa yang beliau larang. Meski ayat ini berbicara mengenai pembagian harta fay, tapi berlaku umum mencakup semua perkara yang dibawa Rasulullah saw. baik perintah maupun larangan, ucapan maupun perbuatan. Sebab berlaku kaidah, al ibrah bi umumil lafzh wa laa bi khushush as sabab (pengertian dalil ditetapkan berdasarkan umumnya, bukan khususnya sebab).

 

Selanjutnya, ayat ini ditutup dengan lafaz "bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras hukumannya". Alhasil, wajib kaum muslimin melaksanakan apa saja yang diperintahkan Rasulullah saw dan meninggalkan apa yang beliau larang, termasuk dalam hal pengaturan distribusi harta yang telah ditetapkan dengan rinci di dalam Islam.

 

Acara berlanjut ke sesi diskusi yang disambut para peserta dengan begitu antusias. Berbagai pertanyaan diajukan, antara lain mengapa orang muslim susah cari kerja sementara banyak perusahaan dimiliki orang kafir dan apa yang harus dilakukan dengan kondisi saat ini ketika rakyat banyak dibebani dengan peraturan-peraturan yang merugikan?

 

Ustazah Esty menjelaskan bahwa banyaknya permasalahan saat ini akibat dicampakkannya hukum Allah Swt.. Sementara yang berlaku adalah hukum/ peraturan/undang-undang buatan manusia yang faktanya mudah untuk dilanggar atau diubah-ubah jika tidak sesuai kepentingan mereka.

 

Dalam Islam, yang berhak membuat hukum/undang-undang adalah Allah Swt.. Maka, yang harus dilakukan adalah menyiapkan masyarakat agar paham Islam sehingga senantiasa memperhatikan setiap amal/perbuatannya tidak menyalahi aturan Allah Swt., serta terus membina masyarakat agar memiliki iman yang kuat seperti yang dicontohkan Rasul saw..

 

Acara ditutup dengan doa yang dibacakan Ustazah Husnul Chotimah.[]

Posting Komentar

0 Komentar