Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — 17 Agustus 2025 akan menjadi momen peluncuran sistem pembayaran digital terbaru yang dinamakan Payment ID. Sistem tersebut merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang mengintegrasikan seluruh aktivitas finansial individu masyarakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem tersebut rencananya akan dirancang sebagai kode unik keuangan.
Sistem Payment ID masih dalam tahap percobaan dan ditargetkan akan berjalan secara total pada 2029 kelak. Untuk saat ini Payment ID akan digunakan pada satu use case (kasus penggunaan) yakni penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai (cnnindonesia.com, 09/08/2025). Harapannya sistem tersebut membantu pemerintah dalam pengecekan akurasi penyaluran bansos. Artinya, untuk saat ini pemerintah akan menggunakan Payment ID sebagai basis data kelayakan seseorang dalam menerima bansos. Jika misal ditemukan bahwa yang bersangkutan memiliki dana ‘gemuk’ tersebar di beberapa akun bank, pemerintah bisa kemudian memutuskan untuk tidak menyerahkan bansos.
Lebih jauh, Payment ID bersama dengan program lainnya dalam BSPI 2030 akan dirancang sebagai ‘single source of truth’ dalam ekosistem keuangan nasional. Seluruh transaksi keuangan akan tercatat dalam satu identitas terpadu secara real time. Dari sini kemudian Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral dapat mencatat seluruh riwayat transaksi baik berupa rekening bank, e-wallet, QRIS, kartu kredit, pendapatan bulanan, pengeluaran hingga keterlibatan seseorang dalam transaksi pinjaman online (pinjol) serta investasi.
Dari sini, wajar jika kemudian Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menyebut Payment ID sebagai sistem yang ‘powerful’ (tempo.co, 20/07/2025). Hal ini karena sistem perbankan akan mampu mengakses gambaran menyeluruh perilaku keuangan setiap warga negara. BI bisa dengan mudah mengetahui berapa besar pengeluaran dan pendapatan seseorang serta berapa banyak aktivitas ‘finansial berisiko’ yang dimiliki seperti keterlibatannya dalam pinjol maupun fraud.
Gebrakan BI melalui Payment ID tentu saja memicu keresahan publik. Bahkan tidak sedikit yang menyuarakan potensi pelanggaran privasi keuangan warga negara atas penerapan sistem tersebut. Apalagi Payment ID diluncurkan di tengah-tengah polemik pemblokiran rekening ‘nganggur’ yang hingga kini belum juga mereda. Tidak berlebihan jika kita menyebut program tersebut adalah upaya BI ‘menelanjangi’ lalu lintas transaksi perbankan dan dompet digital masyarakat.
Payment ID yang digadang-gadang sebagai upaya transparansi keuangan nasional justru menjadi tanda munculnya ‘surveillance government’ yang secara sistematis dan struktural memantau, menganalisis hingga mengontrol perilaku ekonomi warga. Alih-alih melindungi hak-hak warga negara, pemerintahan represif bisa dengan sewenang-wenang membatasi kebebasan keuangan, mengawasi perilaku ekonomi hingga mengintervensi transaksi keuangan masyarakat.
Perlu dipahami bersama bahwa di era digital seperti saat ini, perilaku manusia sudah menjadi komoditas penting dalam pergerakan ekonomi. Lihat saja bagaimana USA sebelumnya memberi syarat penyerahan data pribadi rakyat Indonesia agar tarif resiprokal Indonesia–Amerika turun dari 32% menjadi 19%.
Fungsi utama Payment ID yang katanya sebagai kunci unik dalam autentifikasi dan identifikasi keuangan individu pada akhirnya bertujuan membangun big data keuangan nasional. Sedemikian pentingnya big data terkait perilaku manusia khususnya perilaku ekonomi yang kemudian akan dianalisa, diprediksi dan dimanipulasi melalui algoritma komputerisasi. Dari sini bukanlah hal yang tidak mungkin jika kemudian praktik pengumpulan big data ekonomi yang dilakukan oleh negara melalui program bank sentral BI akan memunculkan ‘instrumentarian power’, yakni bentuk kekuasaan dengan mengendalikan data tanpa adanya persetujuan aktif subyek data.
Data yang nantinya akan dihimpun Payment ID bukanlah data ‘ecek-ecek’ melainkan big data dalam jumlah masif. Pada tahun 2024 saja, BI mencatat lonjakan signifikan dalam transaksi digital Indonesia sebesar Rp640 triliun atau naik 24,3% dari tahun 2023 dengan pertumbuhan tahunan mencapai 18%. Pengguna aktif QRIS di Indonesia saat ini sudah mencapai 47 juta orang dengan 38 juta pelaku ekonomi terdaftar (detik.com, 04/08/2025).
Payment ID memungkinkan negara secara jelas menganalisa pola pengeluaran individu: seberapa sering dan berapa banyak uang belanja, ke mana uang mengalir, siapa saja yang menjadi penerima uang dan untuk apa. Pada akhirnya sistem tersebut akan membentuk arsitektur kekuasaan layaknya ‘panoptikon digital’, yakni keadaan yang menjadikan setiap warga negara diawasi secara ketat melalui platform digital. Masyarakat akan hidup dalam bayang-bayang pengawasan negara yang nantinya membentuk perilaku membatasi diri bahkan sebelum adanya sanksi formal. Dari sini Payment ID justru berpotensi menekan roda ekonomi.
Payment ID bisa kita gambarkan sebagai pengawasan total atas perilaku ekonomi warga secara pasti akan berperan besar pula dalam perumusan kebijakan nasional. Pemerintah sangat mungkin untuk nantinya menyusun kebijakan atau intervensi diskriminatif berdasarkan pada profil risiko ekonomi dan kebiasaan konsumsi individu. Bukan hal yang mustahil pula jika nantinya big data yang berhasil dihimpun dalam sistem Payment ID akan digunakan untuk mengamankan penerimaan pajak.
Kita sebetulnya dapat melihat bagaimana Payment ID adalah alat kekuasaan untuk menancapkan hegemoni sistem ekonomi kapitalis. Payment ID secara khusus dibangun untuk memuluskan sistem ribawi melalui pemanfaatan platform digital. Lebih dari itu, sistem semacam ini bisa menjadi alat penguasa guna ‘menggenjot’ pendapatan negara lewat sektor pajak.
Celakanya lagi, sistem semacam ini bisa dengan mudah disalahgunakan oleh penguasa untuk mengekang kebebasan aktivitas ekonomi warga dengan dalih ‘pemantauan’. Sistem keuangan terintegrasi semacam Payment ID sangat berpotensi digunakan dalam politisasi data yakni dengan mengawasi dan mengarahkan perilaku masyarakat. Alih-alih digunakan untuk kemudahan dalam melayani masyarakat, Payment ID berpotensi untuk tumbuh menjadi ‘alat pukul’ penguasa ‘mematikan’ lawan politik.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]
0 Komentar