Payment ID: Pisau Bermata Dua dalam Pandangan Islam Kafah



Shazia Alma


#TelaahUtama — Rencana Bank Indonesia menerapkan Payment ID—identitas tunggal untuk merekam seluruh transaksi keuangan masyarakat—menuai pro-kontra. Menurut pemberitaan Bisnis.com (11/08/2025), Payment ID akan menghubungkan semua pembayaran, dari belanja di warung, transfer antarbank, hingga top up e-wallet, ke satu nomor identitas.


Pemerintah mengklaim manfaatnya: efisiensi, akurasi penyaluran bantuan, dan pencegahan tindak kejahatan (CNNIndonesia.com, 29/07/2025). Namun, menurut IDN Times (03/08/2025), kebijakan ini berpotensi melanggar hak privasi warga dan membuka peluang surveillance state.


Risiko dalam Sistem Sekuler


Di luar hukum Islam, Payment ID dapat berubah menjadi alat represi politik untuk membungkam oposisi (contoh: kasus financial deplatforming di Kanada, 2022); profiling massal untuk mengontrol perilaku masyarakat (The Economist, 2023, laporan tentang social credit system Tiongkok); dan kebocoran data yang dimanfaatkan asing (laporan Reuters, 2021 tentang kebocoran data 279 juta WNI).


Sejarah menunjukkan, teknologi yang tidak diikat syariat Islam akan mudah disalahgunakan. Berisiknya netizen negeri ini terkait akan diberlakukannya Payment ID pada bulan ini, merupakan respon alami bahwa sejatinya, warga negara butuh aturan yang kokoh, adil, dan maslahat—aturan yang menempatkan data sebagai amanah, bukan komoditas; yang memastikan setiap inovasi teknologi tunduk pada hukum Allah, sehingga benar-benar menjadi alat pelayanan dan perlindungan umat, bukan instrumen pengawasan atau penindasan.


Standar Islam: Data Rakyat adalah Amanah


Dalam Islam, informasi keuangan rakyat termasuk harta publik (al-amwāl al-‘āmmah) yang harus dijaga. Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang pemimpin adalah pemelihara dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)


Pengumpulan data oleh negara dalam Islam dilakukan hanya untuk tujuan syar’i: pengelolaan zakat, distribusi baitulmal, atau menjaga keamanan umat. Islam melarang tajassus (memata-matai) tanpa hak (Surah Al-Hujurat Ayat 12). Artinya, dalam Islam, sistem seperti Payment ID hanya boleh digunakan untuk melayani rakyat, bukan mengontrol atau menekan warga negara.


Mekanisme Khilafah dalam Pengelolaan Data


Dalam sistem Khilafah, Payment ID atau teknologi serupa akan diatur oleh dua Diwan (lembaga pemerintahan dalam Islam). Pertama, Diwan al-Amwal yang bertugas mengelola pemasukan dan pengeluaran baitulmal (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwāl fī Dawlat al-Khilāfah, 1983). Kedua, Diwan al-Hisbah yang mengawasi pasar agar bebas kecurangan, sesuai syariat (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, 2004).


Prinsipnya mekanisme yang dijalankan Islam dalam pengelolaan data adalah transparansi di hadapan umat (Surah Al-Baqarah Ayat 282); tidak ada akses asing terhadap data (wajib dijalankan oleh negara); adanya musyawarah (syura) sebelum kebijakan besar diterapkan (Surah Asy-Syura Ayat 38)—dicontohkan oleh Rasulullah dan dilaksanakan dalam Kekhilafahan Islam setelah masa Rasulullah ﷺ; dan terutama prinsip teknologi tunduk pada hukum Allah, bukan hawa nafsu politik.


Dimensi Politik Dalam dan Luar Negeri


Data finansial adalah aset strategis negara. Dalam Islam, semua pengurusan rakyat selalu terikat aspek politik, baik politik di dalam maupun luar negeri. Dari sudut pandang politik dalam negeri Islam, Payment ID syar’i dapat mempercepat penyaluran zakat, ushr, atau bantuan bencana tanpa kebocoran (Zallum, 1983). Dikuatkan dengan paradigma politik luar negeri Islam, data dilindungi dari negara kafir harbi, sebagaimana prinsip larangan memberikan kekuatan kepada musuh (Surah An-Nisa Ayat 141). Pengaturan ini dilakukan secara bersamaan, semua harus berlandaskan perintah syariat untuk kemaslahatan umat. 


Berbeda dengan perspektif kapitalisme, data dianggap sebagai komoditas ekonomi. Politik dalam negeri kapitalisme, sering menyebabkan rakyat susah—data rakyat saat ini untuk perluasan wajib pajak. Tak ayal muncul ketidakpercayaan rakyat kepada penguasa dalam sistem positif saat ini, terlebih karena format politik luar negeri dalam kapitalisme menjadikan data sebagai benda niaga yang bisa diperdagangkan atau dipakai sebagai alat diplomasi. 


Jalan Keluar: Sistem Islam Kafah (Khilafah)


Solusi pro-kontra Payment ID yang terjadi di negeri ini, perlu disandarkan pada aturan Islam yang sudah teruji dan terbukti menjaga rakyat hingga 13 abad. Khilafah Islamiyah memandang keamanan data sebagai bagian dari penjagaan akidah, harta, dan kedaulatan. 


Teknologi seperti Payment ID hanya menjadi rahmat jika dirancang oleh pemimpin yang takut kepada Allah (Hadis Riwayat Ahmad, hadis tentang amanah kepemimpinan); penguasa yang tunduk terikat hukum syariat (Islam), bukan kepentingan politik sesaat; dan kepala negara yang paham benar bahwa teknologi digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan elite atau asing.


Khatimah


Payment ID adalah pisau bermata dua. Dalam sistem sekuler, ia berpotensi melukai rakyat. Dalam sistem Islam kafah, ia bisa menjadi alat untuk memperkuat keadilan, efisiensi, dan kedaulatan.


Persoalannya bukan hanya “perlu atau tidak Payment ID”, tapi siapa yang mengatur dan hukum apa yang digunakan. Jika hukum Allah diterapkan, teknologi akan menjadi pelindung umat; jika tidak, ia bisa menjadi rantai digital yang membelenggu rakyat dan melemahkan negara. Wallahualam bissawab.[]


Posting Komentar

0 Komentar