Oom Badriah, S.Psi.
#Bekasi — PT Summarecon
Agung Tbk, yang dikenal sebagai pengembang raksasa dan pengembang kawasan kota
terpadu, menggelontorkan dana Rp20,75 miliar untuk melakukan program besar
bedah 500 rumah untuk warga Bekasi, sebagai bentuk mengoptimalkan program
tanggung jawab sosial atau yang dikenal dengan Corporate Social
Responsibility (CSR). Selain itu, program lain yang dianggarkan adalah
program mengajar, pemberian beasiswa, dan penyediaan peralatan sekolah, dengan
anggaran Rp2,5 miliar. Sementara di bidang kesehatan, akan dilakukan program
operasi katarak dengan anggaran Rp2,5 miliar.
Progam-program CSR yang
diselenggarakan dalam rangka memperingati ulang tahun perusahaan yang ke 50,
juga ditujukan untuk mengurangi kesenjangan sosial yang disadari tercipta di Kota
Megapolitan Bekasi akibat pembangunan perkotaan yang pesat tapi masih ditemui
banyak kawasan kumuh, sehingga menjadi sebuah ironi.
Dalam kritikan teori-teori
kontemporer terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan, program CSR
seringkali dianggap hanya sekadar seremonial sehingga tidak menyentuh akar
permasalahan yang ada, karena seringkali hanya menjadi solusi parsial dan belum
menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, terutama dalam konteks lahan perumahan
dan fasilitas umum yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Belum lagi dampak
pembangunan perkotaan dan kota mandiri yang bernafaskan kapitalisme telah
menimbulkan kesenjangan yang menganga antara si kaya dan si miskin merupakan
perkara fundamental yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Berkaitan dengan
kesenjangan, Islam memandang bahwa sirkulasi kekayaan apalagi kebutuhan
fundamental seperti rumah, kesehatan, dan pendidikan wajib rata terbagi kepada
semua anggota masyarakat dan harus dicegah penumpukan hanya pada segelintir
orang sehingga terjadi kesenjangan. Allah Swt. berfirman, "...supaya
harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian."
(Surah Al-Hasyr Ayat 7)
Dalam kitab Nidhom
Iqtishadi bab Distribusi Kekayaan karya Syekh Taqiyuddin an- Nabhani
rahimahullah, tertulis: "Jika terjadi kesenjangan antar individu yang
lebar dalam masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup mereka, maka
negara yang harus bertanggung jawab memecahkan masalah ini dengan cara
memberikan harta negara yang merupakan hak miliknya (dari sumber-sumber baitulmal)
kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya. Dan
pemberian ini bukan bersifat temporal tapi diberikan sarana untuk memenuhinya."
Adapun mengenai tanggung
jawab sosial, dalam pandangan Islam, tanggung jawab sosial berkaitan urusan
umat seharusnya dikelola penuh oleh
negara dengan prinsip-prinsip Islam, bukan sekadar program tanggung jawab
sosial perusahaan. Apalagi dalam aspek yang sangat vital seperti perumahan,
fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, dll. Adapun swasta hanya dijadikan mitra
yang bekerjasama dalam pembangunan.
Maka, berkaitan dengan hal
ini perlunya pemerintah memiliki mindset yang benar dalam memimpin yaitu
mindset Islam dengan menjadi pelayan bagi umat sehingga bertanggung
jawab penuh mengurus kepentingan umat dan tidak berlepas tangan dengan
diserahkannya pengelolaan pembangunan kepada pihak swasta. Sehingga kesenjangan
bisa diminimalisir dan kesejahteraan dirasakan oleh seluruh anggota masyarakat.
Wallahualam bissawab.[]
0 Komentar