CSR dan Tanggung Jawab Negara Mengentaskan Kesenjangan Sosial dalam Permukiman

 



Oom Badriah, S.Psi.

 

#Bekasi — PT Summarecon Agung Tbk, yang dikenal sebagai pengembang raksasa dan pengembang kawasan kota terpadu, menggelontorkan dana Rp20,75 miliar untuk melakukan program besar bedah 500 rumah untuk warga Bekasi, sebagai bentuk mengoptimalkan program tanggung jawab sosial atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, program lain yang dianggarkan adalah program mengajar, pemberian beasiswa, dan penyediaan peralatan sekolah, dengan anggaran Rp2,5 miliar. Sementara di bidang kesehatan, akan dilakukan program operasi katarak dengan anggaran Rp2,5 miliar.

 

Progam-program CSR yang diselenggarakan dalam rangka memperingati ulang tahun perusahaan yang ke 50, juga ditujukan untuk mengurangi kesenjangan sosial yang disadari tercipta di Kota Megapolitan Bekasi akibat pembangunan perkotaan yang pesat tapi masih ditemui banyak kawasan kumuh, sehingga menjadi sebuah ironi.

 

Dalam kritikan teori-teori kontemporer terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan, program CSR seringkali dianggap hanya sekadar seremonial sehingga tidak menyentuh akar permasalahan yang ada, karena seringkali hanya menjadi solusi parsial dan belum menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, terutama dalam konteks lahan perumahan dan fasilitas umum yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

 

Belum lagi dampak pembangunan perkotaan dan kota mandiri yang bernafaskan kapitalisme telah menimbulkan kesenjangan yang menganga antara si kaya dan si miskin merupakan perkara fundamental yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.

 

Berkaitan dengan kesenjangan, Islam memandang bahwa sirkulasi kekayaan apalagi kebutuhan fundamental seperti rumah, kesehatan, dan pendidikan wajib rata terbagi kepada semua anggota masyarakat dan harus dicegah penumpukan hanya pada segelintir orang sehingga terjadi kesenjangan. Allah Swt. berfirman, "...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian." (Surah Al-Hasyr Ayat  7)

 

Dalam kitab Nidhom Iqtishadi bab Distribusi Kekayaan karya Syekh Taqiyuddin an- Nabhani rahimahullah, tertulis: "Jika terjadi kesenjangan antar individu yang lebar dalam masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup mereka, maka negara yang harus bertanggung jawab memecahkan masalah ini dengan cara memberikan harta negara yang merupakan hak miliknya (dari sumber-sumber baitulmal) kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya. Dan pemberian ini bukan bersifat temporal tapi diberikan sarana untuk memenuhinya."

 

Adapun mengenai tanggung jawab sosial, dalam pandangan Islam, tanggung jawab sosial berkaitan urusan umat  seharusnya dikelola penuh oleh negara dengan prinsip-prinsip Islam, bukan sekadar program tanggung jawab sosial perusahaan. Apalagi dalam aspek yang sangat vital seperti perumahan, fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, dll. Adapun swasta hanya dijadikan mitra yang bekerjasama dalam pembangunan.

 

Maka, berkaitan dengan hal ini perlunya pemerintah memiliki mindset yang benar dalam memimpin yaitu mindset Islam dengan menjadi pelayan bagi umat sehingga bertanggung jawab penuh mengurus kepentingan umat dan tidak berlepas tangan dengan diserahkannya pengelolaan pembangunan kepada pihak swasta. Sehingga kesenjangan bisa diminimalisir dan kesejahteraan dirasakan oleh seluruh anggota masyarakat. Wallahualam bissawab.[]

 

 

Posting Komentar

0 Komentar