Kestabilan Sistem Ekonomi Islam: Mewujudkan Kesejahteraan dan Mencegah Kejahatan


 

Siti Rima Sarinah


#Bogor — Setiap individu masyarakat tentu mendambakan bisa hidup dan tinggal di lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman. Namun, tidak semua masyarakat mampu untuk mewujudkannya karena untuk memperolehnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan perekonomian masyarakat yang makin hari makin terpuruk, membuatnya harus berdamai untuk tinggal dan bermukim di lingkungan yang tidak layak huni.


Karut-marut perekonomian ini diperparah dengan maraknya peredaran narkotika di tengah masyarakat. Bahkan tidak sedikit yang rela menjadi pengedar dan penjual benda haram ini untuk bertahan hidup. Ironisnya, sebagian masyarakat menjadikan narkotika sebagai “obat penenang” untuk sejenak melupakan beratnya himpitan persoalan kehidupan.


Untuk mengatasi dua hal ini, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor mengeluarkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penanganan wilayah kumuh dan pencegahan dan penyalahgunaan psikotropika dan narkotika (P3NAPSA). Menurut Dedie A. Rachim selaku Walikota Bogor, keberadaan Raperda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk segera bertindak di lapangan. Dengan memberikan berbagai informasi, edukasi, sosialisasi lintas sektor agar tujuan dari kedua Raperda ini bisa terealisasi di tengah masyarakat. (radarbogor, 08/10/2025)


Disahkannya perda peningkatan kualitas perumahan kumuh dianggap sebagai langkah untuk merealisasikan dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, sehingga dapat mengurangi kawasan kumuh dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Perda ini adalah bagian dari sekian banyak program pemerintah untuk mengatasi permukiman kumuh. Sebelumnya, ada program rumah layak huni yang memiliki program serupa dengan yang tercantum di dalam Perda. Namun, program tersebut tak berjalan lama dan berhenti karena keterbatasan anggaran.


Sedangkan Perda P3NAPZA diharapkan sebagai langkah antisipasi dini untuk melakukan pencegahan dan menanggulangi penyalagunaan benda terlarang, agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Persoalan narkotika di negeri ini bak misteri gunung es yang sulit sekali untuk dibasmi hingga ke akar-akarnya. Anehnya, aparat keamanan hanya bisa membekuk pengedar dan penjual, tetapi tidak mampu menangkap mafia besarnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap data pengguna narkotika di negeri ini telah mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi masyarakat dengan rentang usia 15–49 tahun. (cnnindonesia, 07/05/2025)


Walaupun berbagai upaya dilakukan untuk mencegah pengedaran narkotika, tapi hasilnya nihil. Narkotika seakan bebas masuk ke setiap lini kehidupan masyarakat, bahkan seringkali kita mendengar kasus pengedaran narkotika yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengapa benda yang diharamkan tersebut bisa lolos masuk di tempat yang ketat penjagaan aparat keamanannya?


Sadarkah kita, sesungguhnya kedua hal ini terjadi sebagai akibat abainya pemerintah terhadap peran dan tanggung jawabnya sebagai pelayan urusan rakyat. Seharusnya mereka memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap apa yang terjadi di tengah masyarakat. Bukan hanya membuat program dan Perda yang hanya bersifat insidental. Ini menjadi bukti kegagalan sistem pemerintahan yang bernaung dalam hukum buatan manusia (kapitalisme sekuler). 


Sistem ini telah menghilangkan peran pemerintah dan diambil alih oleh korporasi untuk memenuhi semua hajat hidup masyarakat, tentunya dengan harga yang tidak murah. Semua hanya dipandang dengan kacamata materi, sehingga hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang makin lebar antara si kaya dan si miskin. Atas nama materi ini pula, hal yang diharamkan justru dilegalkan demi untuk mendapatkan cuan yang banyak. Maka, wajarlah narkotika sulit untuk diberantas karena barang tersebut menjadi ladang bisnis para mafia besar yang menjadikan negeri ini sebagai salah satu pangsa pasarnya.


Fakta ini tidak akan kita jumpai pada negara yang peduli terhadap semua urusan rakyatnya. Negara yang mendedikasikan diri sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat. Menjadikan amanah yang diembannya dengan landasan keimanan dan ketakwaan. Para pemimpin dan pejabatnya akan sangat berhati-hati mengurus serta melayani kebutuhan rakyatnya untuk memastikan tidak ada satu pun rakyat yang tidak mendapatkan pelayanan dari negara yang menjadi haknya. Negara yang seperti ini hanya ada dalam bingkai Khilafah yang berlandasakan akidah Islam.


Negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang terintegrasi dengan berbagai sistem kehidupan lainnya. Penerapan sistem ekonomi Islam mampu menjamin terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Negara menjadi garda terdepan untuk mengatasi kemiskinan di tengah masyarakat dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan memberikan berbagai macam pelatihan yang dibutuhkan untuk mendapatkan pekerjaan dan gaji yang layak, sehingga setiap individu masyarakat bisa memiliki tempat tinggal yang layak dengan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman.


Di sisi lain, negara tidak akan memberi peluang sedikit pun kepada swasta, baik swasta pribumi maupun swasta asing untuk mengelola kekayaan alam yang pada hakikatnya adalah milik rakyat. Semua kekayaan alam milik rakyat dikelola langsung oleh negara dan hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, seperti sandang, pangan, papan (perumahan), pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya. Semua individu rakyat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kebutuhan pokoknya secara adil dan merata, sehingga tidak akan terjadi kesenjangan sosial yang berdampak besar dalam kehidupan masyarakat.


Negara Khilafah juga wajib melakukan penjagaan untuk menciptakan keamanan dari hal-hal yang akan merusak akal dan jiwa masyarakat. Sehingga narkotika tidak akan bisa masuk dan siapa pun yang dengan sengaja membuat, menjual, mengedarkan, dan membelinya akan mendapatkan sanksi yang sangat berat. Secara sistemik, negara senantiasa melakukan edukasi dan penanaman akidah kepada individu masyarakat agar menjaga dirinya dari hal-hal yang dilarang oleh aturan agama dan mampu menyelesaikan persoalan kehidupan dengan cara pandang yang benar.


Walhasil, negara Khilafah bukan hanya mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran, melainkan juga mampu menciptakan suasana keimanan di tengah masyarakat untuk senantiasa terikat dengan aturan agamanya. Karena pada hakikatnya manusia menginginkan hidup dalam ketenangan jiwa dan akalnya. Hal ini hanya bisa diwujudkan oleh sistem Islam, dengan sistem ekonominya yang mampu menjauhkan manusia dari berbagai macam kejahatan dan mampu menghadirkan kehidupan makmur sejahtera yang menjadi dambaan setiap umat manusia. Wallahualam.[]

Posting Komentar

0 Komentar