Korupsi Mengular di Parkir Liar

 


Nurseha Sapri


#Wacana — Maraknya parkir liar di wilayah Jakarta menimbulkan keresahan masyarakat dan kemacetan jalan, bahkan dinilai merugikan masyarakat serta mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan miliar. 


Menurut Dwi Rio Sambodo Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Satpol PP bersama kepolisian dapat menindak pelaku praktik parkir liar dengan tindakan pidana agar pelaku jera dan untuk meningkatkan kualitas ketertiban umum di ibu kota. (AntaraNews, 22-08-25)


Tim Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta sejak terbentuknya telah menyegel 22 tempat parkir ilegal, seperti penyegelan dua lokasi di Jakarta Timur, yakni Ruko Graha Mas Pemuda Rawamangun dan Apartemen Menara Cawang yang mengganggu ketertiban lalu lintas jalan (MetrotvNews.com, 19-09-2025)


Pemerintah telah membuat aturan terkait pengaturan dan pengelolaan lahan parkir yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur tentang parkir dan sanksi pelanggarannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 (PP Jalan) yang mengatur tentang penetapan tarif pajak parkir dan wilayah khusus parkir. Terkait penetapan tarif pajak parkir, pengguna tempat parkir dikenakan pungutan parkir, yaitu pajak parkir atau retribusi parkir baik yang dikelola oleh swasta maupun yang dikelola oleh negara. 


Pengaturan, pengelolaan, dan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat untuk memarkir kendaraannya dengan aman dan nyaman memang sangat diperlukan oleh masyarakat. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat membahayakan atau merugikan masyarakat sebagaimana terjadinya kasus penganiayaan pemilik motor oleh tukang parkir di area parkir mall kawasan Kelapa Gading lantaran tidak menerima ketika korban membayar parkir Rp5.000,-. 


Namun, pengelolaan pendapatan retribusi parkir yang masuk ke dalam kas pemerintah daerah dipertanyakan keamanannya. Dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah malah dikorupsi sehingga mengurangi pendapatan daerah yang mengakibatkan pembangunan dan penyediaan sarana serta prasarana publik terhambat. Sebagaimana ditemukan praktik parkir liar yang telah berlangsung selama 21 tahun di lahan Pemprov DKI, diperkirakan kerugiannya mencapai Rp37,8 M.


Sistem kapitalisme yang dibangun berasaskan materi memiliki peluang penyimpangan para pejabat pemerintah atau oknum melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk mengambil keuntungan pribadi dari pungutan parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah. Alih-alih ingin membenahi persoalan parkir liar tapi justru menambah permasalahan korupsi yang mengular, bukti negara gagal dalam mengelola tata ruang dan pelayanan publik.


Dalam sistem kapitalisme pajak merupakan sumber pemasukan negara, sehingga baik swasta maupun negara yang mengelola lahan parkir akan menarik tarif parkir dari masyarakat sebagai penggunanya. Pemasukan pajak (retribusi parkir) masuk ke dalam anggaran negara secara tidak langsung melalui pemerintah daerah yang dipergunakan untuk membangun fasilitas dan pelayanan publik.


Islam mengatur negara  menyediakan pelayanan dan fasilitas kepada warga negaranya, sehingga setiap warga negara memiliki hak untuk memanfaatkan harta milik umum dan fasilitas publik secara gratis. Tempat parkir termasuk dari harta milik umum dan fasilitas publik yang menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya. Penataan dan pengelolaannya dibebankan kepada negara, bukan kepada rakyat. Rasulullah saw. telah menjelaskan mengenai kewajiban pemimpin negara, "Imam (khalifah) itu adalah raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab atas pengurusan  rakyatnya." (Hadis Riwayat al-Bukhari)


Sumber pemasukan dalam Islam juga tidak digantungkan pada pajak, rakyat tidak menanggung apa yang menjadi kewajiban negara. Pajak hanya diberlakukan ketika negara berada dalam keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa sementara perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian negara memberlakukan pajak kepada warganya dan dibatasi hanya kepada warga negara muslim yang kaya saja.


Demikianlah Islam dengan aturannya menjadikan negara mampu memberikan pelayanan dan fasilitas yang aman dan nyaman kepada rakyatnya. Negara memainkan peranannya dalam mengurus dan memenuhi semua kebutuhan rakyatnya dalam seluruh aspek kehidupan. Penerapan Islam kafah meniscayakan terwujudnya kehidupan yang aman, nyaman, dan sejahtera. Wallahualam bissawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar