#SuaraMuslimah — Bencana dahsyat yang melanda Sumatra bukan hanya menghanyutkan kampung-kampung beserta penghuninya, tetapi juga harapan mereka akan hadirnya pertolongan negara. Korban jiwa telah mencapai lebih dari seribu orang, belum termasuk masyarakat terdampak yang kini sangat membutuhkan bantuan makanan, obat-obatan, serta akses jalan yang terputus. Ironisnya, bantuan dari pusat maupun negara lain dikabarkan mengalami penolakan.
Bagaimana seharusnya penguasa menjalankan perannya dalam kondisi genting seperti ini? Pertanyaan tersebut diajukan Muslimah Jakarta Official dalam wawancara bersama Bu Nyai Pondok Pesantren Mafatih, Purwakarta, Ustazah Lilis (Ummu Hafshah).
Q: Menurut Ibu, apa prioritas utama yang harus dilakukan pemimpin ketika rakyat ditimpa bencana?
A: Pemimpin dalam Islam adalah pengemban amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. atas pengaturan urusan rakyatnya. Dalam kondisi normal saja, pemimpin wajib menjaga jiwa, akal, keturunan, agama, dan harta rakyatnya serta memenuhi kebutuhan pokok mereka secara individu, apalagi dalam keadaan bencana.
Maka prioritas utama saat bencana adalah menyelamatkan jiwa. Karena itu, pemimpin harus merespons dengan cepat, sungguh-sungguh, maksimal, dan terpusat. Jika diperlukan, bencana tersebut harus segera ditetapkan sebagai status darurat.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Ma’idah Ayat 32, “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.”
Q: Mengurusi urusan umat sebagai amanah negara tentu sangat luas. Menurut syariat, dengan siapa saja negara harus berkoordinasi dalam menghadapi bencana seperti di Sumatra?
A: Negara akan mengerahkan seluruh kekuatan yang dimilikinya. Pejabat pemerintahan, baik pusat maupun daerah, digerakkan untuk membantu evakuasi secepat mungkin. Negara mengirimkan alat berat, menurunkan tim medis, serta menyalurkan bantuan logistik—bahkan melalui jalur udara bila diperlukan.
Negara juga akan mengeluarkan dana bencana dari baitulmal. Jika kas baitulmal kosong, maka negara akan menarik dharibah (pajak) yang bersifat sementara dan hanya dipungut dari kaum muslimin yang kaya.
Q: Bukan rahasia umum bahwa bencana Sumatra diduga kuat akibat keserakahan segelintir manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Bagaimana pengaturan negara dalam Islam agar praktik semacam ini tidak terjadi?
A: Dalam Islam, negara adalah institusi yang menjalankan syariat Allah secara kafah. Kepala negara haruslah seorang yang amanah. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa penguasa adalah perisai bagi rakyatnya.
Hutan termasuk harta kepemilikan umum, sehingga negara wajib mengelolanya—mulai dari menjaga keamanannya hingga mengatur pemanfaatan hasilnya. Keuntungan dari pengelolaan tersebut dikembalikan kepada rakyat.
Negara dalam Islam adalah negara yang mandiri dan berdaulat, karena kedaulatan berada di tangan syara'. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan pengusaha kapitalistik, elite politik, atau oligarki.
Q: Saat ini seolah pemerintah justru melindungi pelaku pembalakan liar. Bagaimana Islam memandang sikap penguasa seperti ini?
A: Islam dengan tegas melarang perbuatan pembalakan liar. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-A’raf Ayat 56, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Pembalakan liar termasuk perbuatan merusak, sebagaimana disebutkan dalam Surah Ar-Rum Ayat 41. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Penguasa tidak boleh melindungi para pembalak liar. Negara justru wajib menjatuhkan sanksi tegas berupa ta’zir agar ada efek jera dan mencegah kerusakan berulang. Bentuk ta’zir dapat berupa cambuk, penjara, pengasingan, pencabutan hak, hingga hukuman mati, sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan, dan dilaksanakan secara terbuka sebagai pelajaran bagi masyarakat.
Q: Dari mana negara dalam Islam memperoleh dana besar untuk menangani bencana?
A: Negara dalam Islam memiliki sumber pemasukan yang dikelola melalui baitulmal, di antaranya:
1. Pos fai’, yaitu harta yang diperoleh dari futuhat dalam rangka dakwah Islam.
2. Pos kepemilikan umum, seperti hasil tambang emas, mineral, batu bara, migas, dan hutan, yang dikelola negara dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat, termasuk penanggulangan bencana.
3. Pos kharaj, yaitu pungutan atas tanah kharajiyyah di wilayah yang masuk Islam melalui futuhat, besarannya ditentukan oleh khalifah.
4. Pos dharibah, yaitu pungutan sementara yang hanya dikenakan kepada kaum muslimin yang kaya ketika kas negara kosong.

Komentar
Posting Komentar