Ruruh
Hapsari
#Wacana — Dilansir dari tirto.id bahwa
CEO Danantara meminta langsung pada Menteri Keuangan untuk memutihkan utang
pajak dan tunggakan pajak perusahaan plat merah yang sudah ada sebelum 2023 (04/12/25).
Menteri
Keuangan, Purbaya menyatakan bahwa tunggakan pajak sudah terjadi di masa lalu
dari sekitar tahun 2023 dan saat itu perusahaan tersebut untung. Walaupun
Purbaya tidak menyatakan perusahaan mana saja yang meminta diputihkan pajaknya,
tapi ia menyatakan bahwa saat ini BUMN tersebut memiliki porsi kepemilikan
asing (katadata.co.id, 04/12/2025).
Penerimaan Negara dari BUMN sekaligus Utangnya
Kenyataannya
penerimaan BUMN pada negara di era Jokowi merupakan penyumbang terbesar seperti
yang dikatakan oleh Menteri BUMN di era Jokowi, Erick Thohir pada awal tahun
ini pernah menyatakan bahwa BUMN menjadi salah satu penyumbang penerimaan
negara terbesar seperti terlihat dari deviden yang selalu terjadi peningkatan
tiap tahunnya (cnbcindonesia.com, 24/01/2025).
Perlu
diketahui bahwa sejak 2020 hingga 2023 total kontribusi BUMN terhadap
pendapatan negara menembus angka Rp1.940 triliun. Bukan hanya itu penerimaan
pajak yang telah dibayaran oleh BUMN sebesar Rp1.374 triliun. Menurut Erick,
kontribusi pajak yang dibayarkan oleh BUMN itu tiap tahunnya terus naik.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BUMN pun sepanjang 2020–2023 berkontribusi
besar, yaitu sejumlah Rp354,2 triliun. Deviden BUMN pun lebih tinggi Rp61,9
triliun dibanding Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima. Erick menyatakan
bahwa BUMN terus bertumbuh pada empat tahun tersebut dari Rp1.930 trliun pada 2020
menjadi Rp2.933 trliun pada 2023. Sehingga bisa disimpulkan bahwa laba bersih
BUMN mencapai Rp327 trliun atau tumbuh 11,2% secara year on year
(katadata.co.id, 02/09/2024).
Walaupun
keuntungan negara banyak didapatkan, tetapi ada beberapa BUMN besar yang
mempunyai utang yang tinggi. Hal itu disebabkan bukan hanya penugasan dari
pemerintah saja, melainkan juga karena kelemahan tata kelola dan perencanaan
proyek. Jumlah utang pajak perusahaan BUMN tertinggi mencapai Rp138.88 triliun.
Perusahaan tersebut antara lain adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN
(Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
BUMN
Bermasalah
Di
sisi lain, walaupun Purbaya menolak menghapus utang pajak BUMN, tapi saat ia
diminta oleh Rosan Roeslani, CEO Danantara untuk memberikan keringanan pajak
pada perusahaan BUMN yang tergabung dalam Danantara justru disetujui
(liputan6.com, 04/12/2025). Menurut Purbaya, keringanan pajak tersebut tidak
untuk semua perusahaan BUMN, hanya yang sesuai dengan peraturan yang akan
diberikan keringanan.
Di
sinilah masalahnya, ternyata Danantara telah menyusun rencana untuk memangkas
ratusan BUMN yang dinyatakan merugi hingga tersisa 200 entitas. Hal itu
diakibatkan antara lain karena banyak keputusan bisnis yang kurang tepat
ataupun terdapat oknum dalam pengambilan keputusan yang tidak menguntungkan.
Terkait
dengan hal tersebut, Kepala Badan pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menyatakan
bahwa restrukturisasi dan konsolidasi BUMN butuh akan strategi kepastian pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun telah mengadakan
rapat bersama dewan pegawas Danantara yang membahas tentang keringanan pajak
tersebut (beritasatu.com, 09/12/2025).
Mengurai
Masalah
Perlu
diingatkan kembali bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan
yang mempunyai peran salah satunya untuk menopang perekonomian Indonesia.
Selain itu menjadi sarana strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
BUMN juga ditugaskan untuk mengelola sumber daya dan aset strategis negara yang
menjadi hajat hidup orang banyak. Ciri utama BUMN adalah pemilikan modal negara
minimal sebesar 51%, sehingga negara berwewenang penuh dalam pengambilan
keputusan strategis pada perusahaan. Dalam hal ini negara memastikan dua hal
yaitu keuntungan ekonomi dan kepentingan publik termasuk stabilitas nasional
(fortuneidn.com).
Dengan
demikian, seharusnya keuntungan yang didapat oleh BUMN selama ini dikembalikan
lagi kepada masyarakat yang merupakan tugas negara dalam pemeliharaan urusan
rakyat secara menyeluruh. Namun, pada kenyataannya keuntungan tersebut hanya
dinikmati oleh segelintir orang, tidak bagi rakyat di pelosok apalagi yang
sedang tertimpa bencana.
Saat
tidak ada bencana, justru pembabatan hutan besar-besaran dilakukan oleh
perusahaan BUMN yang mengelola kelapa sawit sebagai contoh PTPN yang memiliki
lahan sawit terluas di Indonesia mencapai 733.378 hektar, ataupun bank BUMN
yang justru secara serampangan meloloskan memodali perusahaan sawit. Dalam hal
tersebut tidak ada keuntungan sepersen pun bagi rakyat sekitar ataupun rakyat
banyak, apakah ini yang disebut perusahaan milik negara? Hal ini terjadi karena
pengelolaan negara dilakukan berdasarkan prinsip kapitalis yang berorientasi profit
dan pastinya akan masuk pada kantong-kantong segelintir orang tanpa berpikir
panjang apakah kelakuannya akan berdampak negatif ataupun positif.
Hal
tersebut sangat bertolak belakang dengan bagaimana syariat Islam mengatur
negara menjadi pelayan rakyat dalam segala hal. Perusahaan di bidang sumber
daya alam yang notabene milik umum, maka keuntungan dan pengolahannya
dikembalikan lagi pada rakyat, bukan keuntungan yang diutamakan.
Termasuk
bila negara menganggap perusahaan di bidang yang sama sudah cukup, maka tidak
harus dilakukan pembangunan lagi perusahaan tersebut yang pastinya akan memakan
biaya besar dan memotong anggaran untuk pelayanan pada rakyat. Oleh karenanya
tidak terbuka peluang untuk mempermainkan keuangan negara yang hanya untuk
keuntungan segelintir orang.
Oleh
karena itu, sangat layak bila Islam menjadi alternatif pilihan sebagai aturan
yang diampu oleh negara dan karena didasarkan pada syariat. Sehingga barang
siapa yang mengikutinya, mengamalkannya, menegakkannya, maka surga menjadi
balasannya. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar