Ironi Perusahaan Milik Negara: Keuntungan Tidak Untuk Rakyat Justru Meminta Pemutihan Pajak

 




Ruruh Hapsari

 

#Wacana Dilansir dari tirto.id bahwa CEO Danantara meminta langsung pada Menteri Keuangan untuk memutihkan utang pajak dan tunggakan pajak perusahaan plat merah yang sudah ada sebelum 2023 (04/12/25).

 

Menteri Keuangan, Purbaya menyatakan bahwa tunggakan pajak sudah terjadi di masa lalu dari sekitar tahun 2023 dan saat itu perusahaan tersebut untung. Walaupun Purbaya tidak menyatakan perusahaan mana saja yang meminta diputihkan pajaknya, tapi ia menyatakan bahwa saat ini BUMN tersebut memiliki porsi kepemilikan asing (katadata.co.id, 04/12/2025).

 

Penerimaan Negara dari BUMN sekaligus Utangnya

 

Kenyataannya penerimaan BUMN pada negara di era Jokowi merupakan penyumbang terbesar seperti yang dikatakan oleh Menteri BUMN di era Jokowi, Erick Thohir pada awal tahun ini pernah menyatakan bahwa BUMN menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar seperti terlihat dari deviden yang selalu terjadi peningkatan tiap tahunnya (cnbcindonesia.com, 24/01/2025).

 

Perlu diketahui bahwa sejak 2020 hingga 2023 total kontribusi BUMN terhadap pendapatan negara menembus angka Rp1.940 triliun. Bukan hanya itu penerimaan pajak yang telah dibayaran oleh BUMN sebesar Rp1.374 triliun. Menurut Erick, kontribusi pajak yang dibayarkan oleh BUMN itu tiap tahunnya terus naik.

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BUMN pun sepanjang 2020–2023 berkontribusi besar, yaitu sejumlah Rp354,2 triliun. Deviden BUMN pun lebih tinggi Rp61,9 triliun dibanding Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima. Erick menyatakan bahwa BUMN terus bertumbuh pada empat tahun tersebut dari Rp1.930 trliun pada 2020 menjadi Rp2.933 trliun pada 2023. Sehingga bisa disimpulkan bahwa laba bersih BUMN mencapai Rp327 trliun atau tumbuh 11,2% secara year on year (katadata.co.id, 02/09/2024).

 

Walaupun keuntungan negara banyak didapatkan, tetapi ada beberapa BUMN besar yang mempunyai utang yang tinggi. Hal itu disebabkan bukan hanya penugasan dari pemerintah saja, melainkan juga karena kelemahan tata kelola dan perencanaan proyek. Jumlah utang pajak perusahaan BUMN tertinggi mencapai Rp138.88 triliun. Perusahaan tersebut antara lain adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

 

BUMN Bermasalah

 

Di sisi lain, walaupun Purbaya menolak menghapus utang pajak BUMN, tapi saat ia diminta oleh Rosan Roeslani, CEO Danantara untuk memberikan keringanan pajak pada perusahaan BUMN yang tergabung dalam Danantara justru disetujui (liputan6.com, 04/12/2025). Menurut Purbaya, keringanan pajak tersebut tidak untuk semua perusahaan BUMN, hanya yang sesuai dengan peraturan yang akan diberikan keringanan.

 

Di sinilah masalahnya, ternyata Danantara telah menyusun rencana untuk memangkas ratusan BUMN yang dinyatakan merugi hingga tersisa 200 entitas. Hal itu diakibatkan antara lain karena banyak keputusan bisnis yang kurang tepat ataupun terdapat oknum dalam pengambilan keputusan yang tidak menguntungkan.

 

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Badan pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menyatakan bahwa restrukturisasi dan konsolidasi BUMN butuh akan strategi kepastian pajak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun telah mengadakan rapat bersama dewan pegawas Danantara yang membahas tentang keringanan pajak tersebut (beritasatu.com, 09/12/2025).

 

Mengurai Masalah

 

Perlu diingatkan kembali bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan yang mempunyai peran salah satunya untuk menopang perekonomian Indonesia. Selain itu menjadi sarana strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. BUMN juga ditugaskan untuk mengelola sumber daya dan aset strategis negara yang menjadi hajat hidup orang banyak. Ciri utama BUMN adalah pemilikan modal negara minimal sebesar 51%, sehingga negara berwewenang penuh dalam pengambilan keputusan strategis pada perusahaan. Dalam hal ini negara memastikan dua hal yaitu keuntungan ekonomi dan kepentingan publik termasuk stabilitas nasional (fortuneidn.com).

 

Dengan demikian, seharusnya keuntungan yang didapat oleh BUMN selama ini dikembalikan lagi kepada masyarakat yang merupakan tugas negara dalam pemeliharaan urusan rakyat secara menyeluruh. Namun, pada kenyataannya keuntungan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang, tidak bagi rakyat di pelosok apalagi yang sedang tertimpa bencana.

 

Saat tidak ada bencana, justru pembabatan hutan besar-besaran dilakukan oleh perusahaan BUMN yang mengelola kelapa sawit sebagai contoh PTPN yang memiliki lahan sawit terluas di Indonesia mencapai 733.378 hektar, ataupun bank BUMN yang justru secara serampangan meloloskan memodali perusahaan sawit. Dalam hal tersebut tidak ada keuntungan sepersen pun bagi rakyat sekitar ataupun rakyat banyak, apakah ini yang disebut perusahaan milik negara? Hal ini terjadi karena pengelolaan negara dilakukan berdasarkan prinsip kapitalis yang berorientasi profit dan pastinya akan masuk pada kantong-kantong segelintir orang tanpa berpikir panjang apakah kelakuannya akan berdampak negatif ataupun positif.

 

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan bagaimana syariat Islam mengatur negara menjadi pelayan rakyat dalam segala hal. Perusahaan di bidang sumber daya alam yang notabene milik umum, maka keuntungan dan pengolahannya dikembalikan lagi pada rakyat, bukan keuntungan yang diutamakan.

 

Termasuk bila negara menganggap perusahaan di bidang yang sama sudah cukup, maka tidak harus dilakukan pembangunan lagi perusahaan tersebut yang pastinya akan memakan biaya besar dan memotong anggaran untuk pelayanan pada rakyat. Oleh karenanya tidak terbuka peluang untuk mempermainkan keuangan negara yang hanya untuk keuntungan segelintir orang.

 

Oleh karena itu, sangat layak bila Islam menjadi alternatif pilihan sebagai aturan yang diampu oleh negara dan karena didasarkan pada syariat. Sehingga barang siapa yang mengikutinya, mengamalkannya, menegakkannya, maka surga menjadi balasannya. Wallahualam.

 


 

 

 

 

 

Komentar