NR. Nuha
#CatatanRedaksi — Air bah yang merendam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya menguji daya tahan infrastruktur dan kesiapsiagaan daerah, tetapi juga menguji cara negara mengambil keputusan di tengah krisis. Ketika ribuan warga terdampak, akses logistik terganggu, dan kebutuhan dasar makin mendesak, setiap kebijakan yang diambil—atau ditunda—memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan manusia. Dalam situasi inilah, respons negara terhadap banjir besar Sumatra menjadi sorotan, bukan semata karena skala bencananya, tetapi karena pilihan kebijakan yang menyertainya.
Bencana alam selalu menjadi ujian kompleks bagi negara, tidak hanya dalam aspek teknis penanganan, tetapi juga dalam pengambilan kebijakan yang berdampak luas. Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir menghadirkan situasi darurat yang memerlukan respons cepat, terkoordinasi, dan adaptif. Dalam konteks inilah, keputusan pemerintah untuk belum menetapkan status Darurat Nasional serta tidak membuka mekanisme bantuan internasional secara formal memunculkan perdebatan di ruang publik.
Sebagaimana diberitakan MSN Indonesia, sikap Indonesia tersebut bahkan menimbulkan pertanyaan dari sejumlah negara sahabat di kawasan Timur Tengah, yang secara terbuka menyampaikan kesiapan untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Pemerintah sendiri menyampaikan bahwa kapasitas nasional masih dinilai mencukupi, serta pengalaman masa lalu menjadi dasar kehati-hatian dalam pengelolaan bantuan asing, khususnya terkait koordinasi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Pertimbangan tersebut patut dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara menjaga tata kelola dan kedaulatan. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut juga menimbulkan tantangan di lapangan. Ketiadaan status darurat nasional berdampak pada belum aktifnya jalur cepat distribusi logistik, sehingga bantuan dari luar negeri yang telah tersedia harus melalui prosedur administratif standar, termasuk kepabeanan dan perpajakan. Dalam situasi darurat, keterlambatan semacam ini menjadi perhatian banyak pihak.
Aktivis kemanusiaan di Aceh, sebagaimana dilaporkan BBC News Indonesia pada 18 Desember 2025, menyampaikan kekhawatiran atas menipisnya stok pangan di sejumlah lokasi pengungsian. Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak menilai kebijakan yang menahan bantuan asing sebagai bentuk nasionalisme performatif, yakni pendekatan yang lebih menekankan citra kemandirian negara dibandingkan fleksibilitas kebijakan dalam situasi krisis. Penilaian ini merupakan bagian dari kritik masyarakat sipil yang berkembang di tengah bencana.
Sorotan serupa juga muncul dalam laporan Kompas.id (19 Desember 2025), yang mencatat adanya kesenjangan antara tampilan kehadiran negara—melalui pengerahan alat berat dan aktivitas seremonial—dengan hambatan administratif yang dihadapi dalam distribusi bantuan. Kritik ini tidak menafikan kerja aparat di lapangan, tetapi menekankan pentingnya konsistensi antara kebijakan pusat dan kebutuhan daerah terdampak.
Dalam konteks hubungan pusat dan daerah, perbedaan langkah juga menjadi sorotan. Keputusan Pemerintah Aceh untuk menerima bantuan luar negeri secara mandiri dipahami oleh sebagian kalangan sebagai upaya pragmatis menghadapi keterbatasan di lapangan. Tempo.co (20 Desember 2025) mencatat bahwa langkah ini mencerminkan adanya perbedaan persepsi mengenai urgensi dan fleksibilitas kebijakan dalam situasi bencana.
Selain persoalan logistik, kebijakan penanganan bencana juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana publik. Hingga akhir 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan penanganan banjir ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat senilai sekitar Rp66,7 miliar, mencakup logistik, dapur umum, dan kebutuhan dasar pengungsi, sebagaimana dilaporkan Antara News berdasarkan keterangan resmi Kemensos. Pemerintah juga menyiapkan tambahan sekitar Rp75,9 miliar untuk membantu mahasiswa dan dosen terdampak banjir, menurut laporan Antara News (edisi internasional).
Namun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan bahwa total kebutuhan biaya perbaikan dan pemulihan kerusakan akibat banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut mencapai sekitar Rp51,82 triliun, angka yang juga dimuat Antara News dalam laporan resmi BNPB tahun 2025. Kesenjangan antara kebutuhan pemulihan dan dana tanggap darurat inilah yang mendorong sebagian masyarakat menilai transparansi, keterbukaan data, dan pengawasan anggaran sebagai prasyarat penting untuk menjaga legitimasi kebijakan.
Sebagai refleksi, sejarah mencatat bahwa dalam berbagai peradaban, termasuk dalam tradisi pemerintahan Islam, penguasa menghadapi bencana dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, dikenal mengambil langkah-langkah luar biasa pada masa paceklik demi memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Nilai dan praktik tersebut menunjukkan bahwa kekuatan negara dalam situasi krisis tercermin dari kemampuannya mengambil keputusan yang adaptif, terbuka, dan berorientasi pada keselamatan warga, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, banjir besar di Sumatra bukan hanya soal air yang meluap dan tanah yang runtuh, tetapi juga soal bagaimana negara menempatkan keselamatan rakyat sebagai ukuran utama kekuatan kedaulatan, terutama ketika keputusan cepat dan kebijakan yang terbuka menjadi penentu antara keterlambatan dan harapan pemulihan.

Komentar
Posting Komentar