Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Di sejumlah
wilayah Aceh tampak adanya pengibaran bendera putih oleh warga setempat.
Bendera putih dikibarkan sebagai bentuk “sinyal darurat” guna meminta
pertolongan dan menarik perhatian (bbc.com, 19/12/2025). Fenomena tersebut
muncul pascabencana banjir bandar dan longsor yang menimpa Sumatra bagian
utara. Per 20 Desember 2025 jumlah total korban meninggal telah mencapai 1.090
orang dan sebanyak 186 warga dinyatakan hilang. Nilai kerugian ekonomi yang
ditimbulkan bencana tersebut diperkirakan mencapai lebih dari US$3,1 miliar
(Rp51 triliun) dengan sekitar 3,2 juta warga terdampak dan total pengungsi
mencapai 770.000 jiwa (msn.com, 19/12/2025).
Kondisi mengenaskan
Sumatra khususnya wilayah Aceh nyatanya masih belum mengetuk hati Presiden
Prabowo untuk menetapkan status bencana nasional. Ia menilai bahwa pemerintah
daerah masih dirasa mampu untuk menangani bencana. Sekretaris Kabinet (Seskab)
Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak berlepas tangan
begitu saja. Dikatakan pemerintah telah mengirimkan 50.000 personel TNI, Polri,
Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) dan BNPB (Badan Nasional
Penanggulangan Bencana) beserta ribuan relawan. Teddy juga menyebut pemerintah
pusat telah menanggarkan Rp60 triliun dari APBN (detik.com, 20/12/2025).
Hanya saja, masifnya skala
kerusakan yang ditimbulkan oleh banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra
tersebut kemudian membuat banyak pihak mendesak penetapan kasus tersebut
sebagai bencana nasional. Mereka menilai besarnya kerusakan tidak mungkin dapat
diselesaikan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Sekalipun pemerintah pusat
mengklaim bantuan dari pusat sudah masuk ke area bencana sejak hari pertama,
nyatanya masih banyak wilayah terisolir dan jumlah korban terus bertambah. Hal
ini dikuatkan pula dengan kondisi ketiga provinsi yang masih mengalami
kelumpuhan infrastruktur, putusnya akses logistik dan minimnya tenaga medis
serta penyelamat.
Keadaan genting yang
dialami Sumatra bagian utara bahkan memaksa Pemerintah Provinsi Aceh untuk
mengirim surat permintaan bantuan secara langsung kepada UNDP dan UNICEF, dua
lembaga di bawah Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Kedua lembaga tersebut pula
yang terlibat secara langsung dalam pemulihan Aceh pascabencana tsunami 2004.
Juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA menyebut setidaknya terdapat
77 lembaga nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, dan internasional serta 1.960
relawan telah turun ke lapangan (detik.com, 16/12/2025).
Klaim pusat yang
menyatakan bahwa pemerintah daerah mampu menangani bencana juga tampaknya hanya
isapan jempol belaka. Pada kenyataannya ada tujuh bupati di Aceh yang secara
formal telah menyampaikan surat ketidaksanggupan tanggap darurat: Bupati Aceh
Tengah, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Selatan, Bupati Pidie, Bupati Gayo,
Bupati Aceh Barat, dan Bupati Aceh Utara (jaring.id, 19/12/2025). Proses
penanggulangan bencana yang terkesan sangat lambat pada akhirnya kian memaksa
sejumlah pihak untuk mendesak presiden menetapkan bencana Sumatra sebagai
bencana nasional.
Tidak hanya menolak
penetapan bencana nasional untuk Sumatra, presiden juga menolak bantuan
internasional. Sempat diberitakan bagaimana bantuan kemanusiaan 30 ton beras
asal pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir kota Medan
dikembalikan oleh pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat.
Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bantuan tersebut ditolak
lantaran belum adanya kejelasan akan mekanisme penerimaan bantuan asing
(tempo.co, 19/12/2025).
Sikap penolakan tersebut
pun menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai sikap
tersebut tidak tepat dengan kondisi Sumatra yang sedang membutuhkan bantuan secara mendesak. Beberapa
pihak bahkan menyebut pemerintah pusat terlalu mementingkan ‘gengsi’ serta rasa
nasionalisme berlebihan. Memang benar bahwa bantuan internasional selalu
mengedepankan jargon “No Free Lunch” (tidak ada makan siang gratis). Artinya, segala
bantuan yang disalurkan hampir dapat dipastikan mengandung maksud lain yang
disisipi dengan alasan kemanusiaan dan persahabatan. Di sisi lain pemerintah
pusat juga sangat lambat jika tidak dikatakan lalai dalam membangun kembali
Sumatra serta menolak penetapan bencana nasional. Lalu bagaimana nasib rakyat
Sumatra?
Penetapan status bencana
nasional sesungguhnya bukanlah sekadar keputusan administratif–teknis belaka.
Status tersebut memberi akses penuh bagi pemerintah pusat terhadap area bencana
dan secara signifikan akan memotong jalur birokrasi proses rehabilitasi wilayah
yang terdampak. Hingga detik ini ketiga provinsi yang terkena bencana harus menanggung
dampak langsung bencana di lapangan. Padahal kapasitas fiskal dan operasional pemda
tidak dirancang untuk menangani bencana berskala besar apalagi sampai lintas wilayah.
Anggaran daerah pun sangat terbatas, sedangkan mayoritas pendapatan daerah
harus diserahkan ke pusat. Dari sini jelas saja daerah tidak akan mampu
menangani bencana secara cepat dan tepat.
Di sisi lain, kewenangan
strategis serta sumber daya utama berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Tanpa adanya status bencana nasional, wajar jika kemudian kita tidak melihat
adanya mobilisasi sumber daya secara masif baik dari sisi anggaran maupun penurunan
personel. Ironisnya, pemerintah pusat masih bersikeras menjalankan proyek
‘mubazir’ semacam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah duka Sumatra.
Sikap tidak wajar presiden pun akhirnya menimbulkan banyak tanda tanya, mengapa
rezim enggan menetapkan status bencana nasional.
Dari sini kita dapat
mengira-ngira alasan ragunya presiden. Pertama, pemerintah pusat
tampaknya berusaha menghindari tanggung jawab hukum. Penetapan status bencana
nasional membuka peluang audit menyeluruh atas kebijakan lingkungan dan
perizinan pada area bencana. Hal ini karena secara nyata terdapat tumpang
tindih antara area terdampak dengan konsesi pertambangan, perkebunan sawit
hingga kehutanan industri di daerah hulu. Terlebih lagi pemetaan konsesi
tersebut berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki peran
penting dalam pengendalian debit air di area permukaan.
Deforestasi yang masif
seiring dengan meluasnya area konsesi pertambangan dan perkebunan mempercepat
degradasi sungai. Hal ini secara langsung memperparah frekuensi dan intensitas
banjir di wilayah Sumatra bagian utara setidaknya dalam lima tahun terakhir.
Sekalipun sudah terasa dampaknya, pemerintah pusat masih belum juga menindak
tegas para pengusaha tambang dan kebun sawit. Isu ini dinilai sensitif karena
nyatanya berhubungan langsung dengan para elite politik yang ‘berkawan dekat’
dengan para tokoh bisnis. Bahkan ada pula pemberitaan yang menyebutkan
bagaimana presiden secara langsung berkecimpung dalam sektor tersebut.
Kedua, pemerintah pusat tampak
memiliki pertimbangan jangka pendek. Sepertinya ada kekhawatiran rusaknya citra
investasi ditambah bengkaknya biaya pemulihan yang akan membebani APBN.
Kekhawatiran tersebut celakanya mengalahkan urgensi kemanusiaan yang setiap harinya
menambah jumlah korban. Padahal pertimbangan semacam ini justru menimbulkan
kerugian yang jauh lebih besar. Para korban banjir dan longsor secara pasti
akan mengalami trauma berkepanjangan disertai hilangnya produktivitas dan
matinya ekonomi.
Kedua alasan tersebut pada
akhirnya menunjukkan benang merah sikap penolakan presiden atas bantuan
internasional. Negara enggan membuat ‘khawatir’ para investor asing dan
disinyalir menutup akses informasi bencana di media. Pemerintah juga tidak mau
membuka borok kegagalannya dalam menata lingkungan. Kehadiran tim internasional
yang biasanya terdiri atas analis bencana, ahli hidrologi, dan geologi akan
membongkar betapa bejatnya kebijakan perizinan tambang dan perkebunan negeri
ini.
Sikap pemerintah pusat
yang tidak kunjung tanggap menanggapi bencana Sumatra sejatinya adalah hal yang
wajar terjadi di alam demokrasi–kapitalisme. Negara dalam konteks sistem
demokrasi–kapitalisme hanya berperan sebagai regulator dan tidak menempatkan
dirinya sebagai pelayan rakyat. Masyarakat justru dibiarkan berusaha sendiri
dalam mencari solusi atas tiap permasalahan yang menimpa mereka. Padahal
bencana Sumatra telah benar-benar merenggut ribuan nyawa rakyat negeri ini dan
berpotensi membahayakan nyawa lebih banyak lagi. Celakanya, pemerintah justru
lebih khawatir akan pandangan para cuan daripada penderitaan rakyat.
Sesungguhnya kekuasaan
yang diemban para pemimpin negeri ini adalah amanah yang akan diminta
pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Islam meenggambarkan para pemimpin
sebagai pelayan rakyat yang mengurusi urusan rakyat dengan menerapkan aturan
dan hukum-Nya. Di sisi lain, Rasulullah melaknat para pemimpin yang tidak
amanah dan meninggalkan tanggung jawab mereka. Dari Aisyah, ia berkata, “Aku
mendengar Rasulullah berkata di dalam rumahku ini, ‘Ya Allah, barang siapa
memimpin umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Barang siapa
memimpin umatku, lalu ia bersikap lemah lembut terhadap mereka, maka
bersikaplah lemah lembut terhadapnya.’”—Hadis Riwayat Muslim. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar