Nestapa Sumatra Duka Bersama

 



 

Karina Fitriani Fatimah

 

#TelaahUtama — Di sejumlah wilayah Aceh tampak adanya pengibaran bendera putih oleh warga setempat. Bendera putih dikibarkan sebagai bentuk “sinyal darurat” guna meminta pertolongan dan menarik perhatian (bbc.com, 19/12/2025). Fenomena tersebut muncul pascabencana banjir bandar dan longsor yang menimpa Sumatra bagian utara. Per 20 Desember 2025 jumlah total korban meninggal telah mencapai 1.090 orang dan sebanyak 186 warga dinyatakan hilang. Nilai kerugian ekonomi yang ditimbulkan bencana tersebut diperkirakan mencapai lebih dari US$3,1 miliar (Rp51 triliun) dengan sekitar 3,2 juta warga terdampak dan total pengungsi mencapai 770.000 jiwa (msn.com, 19/12/2025).

 

Kondisi mengenaskan Sumatra khususnya wilayah Aceh nyatanya masih belum mengetuk hati Presiden Prabowo untuk menetapkan status bencana nasional. Ia menilai bahwa pemerintah daerah masih dirasa mampu untuk menangani bencana. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak berlepas tangan begitu saja. Dikatakan pemerintah telah mengirimkan 50.000 personel TNI, Polri, Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) beserta ribuan relawan. Teddy juga menyebut pemerintah pusat telah menanggarkan Rp60 triliun dari APBN (detik.com, 20/12/2025).

 

Hanya saja, masifnya skala kerusakan yang ditimbulkan oleh banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra tersebut kemudian membuat banyak pihak mendesak penetapan kasus tersebut sebagai bencana nasional. Mereka menilai besarnya kerusakan tidak mungkin dapat diselesaikan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Sekalipun pemerintah pusat mengklaim bantuan dari pusat sudah masuk ke area bencana sejak hari pertama, nyatanya masih banyak wilayah terisolir dan jumlah korban terus bertambah. Hal ini dikuatkan pula dengan kondisi ketiga provinsi yang masih mengalami kelumpuhan infrastruktur, putusnya akses logistik dan minimnya tenaga medis serta penyelamat.

 

Keadaan genting yang dialami Sumatra bagian utara bahkan memaksa Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengirim surat permintaan bantuan secara langsung kepada UNDP dan UNICEF, dua lembaga di bawah Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Kedua lembaga tersebut pula yang terlibat secara langsung dalam pemulihan Aceh pascabencana tsunami 2004. Juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA menyebut setidaknya terdapat 77 lembaga nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, dan internasional serta 1.960 relawan telah turun ke lapangan (detik.com, 16/12/2025).

 

Klaim pusat yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mampu menangani bencana juga tampaknya hanya isapan jempol belaka. Pada kenyataannya ada tujuh bupati di Aceh yang secara formal telah menyampaikan surat ketidaksanggupan tanggap darurat: Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Selatan, Bupati Pidie, Bupati Gayo, Bupati Aceh Barat, dan Bupati Aceh Utara (jaring.id, 19/12/2025). Proses penanggulangan bencana yang terkesan sangat lambat pada akhirnya kian memaksa sejumlah pihak untuk mendesak presiden menetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional.

 

Tidak hanya menolak penetapan bencana nasional untuk Sumatra, presiden juga menolak bantuan internasional. Sempat diberitakan bagaimana bantuan kemanusiaan 30 ton beras asal pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir kota Medan dikembalikan oleh pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat. Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bantuan tersebut ditolak lantaran belum adanya kejelasan akan mekanisme penerimaan bantuan asing (tempo.co, 19/12/2025). 

 

Sikap penolakan tersebut pun menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai sikap tersebut tidak tepat dengan kondisi Sumatra yang sedang  membutuhkan bantuan secara mendesak. Beberapa pihak bahkan menyebut pemerintah pusat terlalu mementingkan ‘gengsi’ serta rasa nasionalisme berlebihan. Memang benar bahwa bantuan internasional selalu mengedepankan jargon “No Free Lunch” (tidak ada makan siang gratis). Artinya, segala bantuan yang disalurkan hampir dapat dipastikan mengandung maksud lain yang disisipi dengan alasan kemanusiaan dan persahabatan. Di sisi lain pemerintah pusat juga sangat lambat jika tidak dikatakan lalai dalam membangun kembali Sumatra serta menolak penetapan bencana nasional. Lalu bagaimana nasib rakyat Sumatra?

 

Penetapan status bencana nasional sesungguhnya bukanlah sekadar keputusan administratif–teknis belaka. Status tersebut memberi akses penuh bagi pemerintah pusat terhadap area bencana dan secara signifikan akan memotong jalur birokrasi proses rehabilitasi wilayah yang terdampak. Hingga detik ini ketiga provinsi yang terkena bencana harus menanggung dampak langsung bencana di lapangan. Padahal kapasitas fiskal dan operasional pemda tidak dirancang untuk menangani bencana berskala besar apalagi sampai lintas wilayah. Anggaran daerah pun sangat terbatas, sedangkan mayoritas pendapatan daerah harus diserahkan ke pusat. Dari sini jelas saja daerah tidak akan mampu menangani bencana secara cepat dan tepat.

 

Di sisi lain, kewenangan strategis serta sumber daya utama berada di bawah kendali pemerintah pusat. Tanpa adanya status bencana nasional, wajar jika kemudian kita tidak melihat adanya mobilisasi sumber daya secara masif baik dari sisi anggaran maupun penurunan personel. Ironisnya, pemerintah pusat masih bersikeras menjalankan proyek ‘mubazir’ semacam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah duka Sumatra. Sikap tidak wajar presiden pun akhirnya menimbulkan banyak tanda tanya, mengapa rezim enggan menetapkan status bencana nasional.

 

Dari sini kita dapat mengira-ngira alasan ragunya presiden. Pertama, pemerintah pusat tampaknya berusaha menghindari tanggung jawab hukum. Penetapan status bencana nasional membuka peluang audit menyeluruh atas kebijakan lingkungan dan perizinan pada area bencana. Hal ini karena secara nyata terdapat tumpang tindih antara area terdampak dengan konsesi pertambangan, perkebunan sawit hingga kehutanan industri di daerah hulu. Terlebih lagi pemetaan konsesi tersebut berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki peran penting dalam pengendalian debit air di area permukaan. 

 

Deforestasi yang masif seiring dengan meluasnya area konsesi pertambangan dan perkebunan mempercepat degradasi sungai. Hal ini secara langsung memperparah frekuensi dan intensitas banjir di wilayah Sumatra bagian utara setidaknya dalam lima tahun terakhir. Sekalipun sudah terasa dampaknya, pemerintah pusat masih belum juga menindak tegas para pengusaha tambang dan kebun sawit. Isu ini dinilai sensitif karena nyatanya berhubungan langsung dengan para elite politik yang ‘berkawan dekat’ dengan para tokoh bisnis. Bahkan ada pula pemberitaan yang menyebutkan bagaimana presiden secara langsung berkecimpung dalam sektor tersebut.

 

Kedua, pemerintah pusat tampak memiliki pertimbangan jangka pendek. Sepertinya ada kekhawatiran rusaknya citra investasi ditambah bengkaknya biaya pemulihan yang akan membebani APBN. Kekhawatiran tersebut celakanya mengalahkan urgensi kemanusiaan yang setiap harinya menambah jumlah korban. Padahal pertimbangan semacam ini justru menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar. Para korban banjir dan longsor secara pasti akan mengalami trauma berkepanjangan disertai hilangnya produktivitas dan matinya ekonomi. 

 

Kedua alasan tersebut pada akhirnya menunjukkan benang merah sikap penolakan presiden atas bantuan internasional. Negara enggan membuat ‘khawatir’ para investor asing dan disinyalir menutup akses informasi bencana di media. Pemerintah juga tidak mau membuka borok kegagalannya dalam menata lingkungan. Kehadiran tim internasional yang biasanya terdiri atas analis bencana, ahli hidrologi, dan geologi akan membongkar betapa bejatnya kebijakan perizinan tambang dan perkebunan negeri ini.

 

Sikap pemerintah pusat yang tidak kunjung tanggap menanggapi bencana Sumatra sejatinya adalah hal yang wajar terjadi di alam demokrasi–kapitalisme. Negara dalam konteks sistem demokrasi–kapitalisme hanya berperan sebagai regulator dan tidak menempatkan dirinya sebagai pelayan rakyat. Masyarakat justru dibiarkan berusaha sendiri dalam mencari solusi atas tiap permasalahan yang menimpa mereka. Padahal bencana Sumatra telah benar-benar merenggut ribuan nyawa rakyat negeri ini dan berpotensi membahayakan nyawa lebih banyak lagi. Celakanya, pemerintah justru lebih khawatir akan pandangan para cuan daripada  penderitaan rakyat. 

 

Sesungguhnya kekuasaan yang diemban para pemimpin negeri ini adalah amanah yang akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Islam meenggambarkan para pemimpin sebagai pelayan rakyat yang mengurusi urusan rakyat dengan menerapkan aturan dan hukum-Nya. Di sisi lain, Rasulullah melaknat para pemimpin yang tidak amanah dan meninggalkan tanggung jawab mereka. Dari Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata di dalam rumahku ini, ‘Ya Allah, barang siapa memimpin umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Barang siapa memimpin umatku, lalu ia bersikap lemah lembut terhadap mereka, maka bersikaplah lemah lembut terhadapnya.’”—Hadis Riwayat Muslim.   Wallahualam bissawab.

Komentar