Karina
Fitriani Fatimah
#TelaahUtama
— Kabar pilu nyaring terdengar dari arah pendidikan Indonesia pasca-Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan rekapitulasi hasil
tes TKA (Tes Kompetensi Akademik) 2025. Nilai mata pelajaran wajib yakni bahasa
Indonesia, bahasa Inggris, dan matematika mendapat rerata nilai mengenaskan.
Untuk capaian nasional, rerata nilai bahasa Indonesia hanya 55,38 dengan
maksimal nilai 100 dari 3.477.893 siswa yang mengikuti ujian. Ironisnya nilai
yang nyaris masuk ke dalam kategori “gagal” tersebut ternyata masih jauh lebih
baik dari rerata nilai matematika wajib 36,10 dari 3.489.148 siswa dan rerata
nilai bahasa Inggris 24,93 dari 3.509.688 siswa (detik.com, 26/12/2025).
Hal
serupa terjadi pula pada siswa jenjang yang lebih tinggi yakni SMA dan SMK.
Untuk jenjang SMA rerata nilai bahasa Indonesia adalah 57,39 dari nilai
maksimal 100, disusul dengan matematika 37,23 dan bahasa Inggris 26,71.
Sedangkan untuk jenjang SMK rerata nilai bahasa Indonesia 53,62 (per 100),
matematika 34,74 dan bahasa Inggris 22,55. Sedangkan 2 (dua) mata pelajaran
dengan nilai rerata tertinggi justru diisi oleh mata pelajaran pilihan yang
tidak diikuti oleh seluruh siswa. Mata pelajaran dengan rerata nilai tertinggi
ialah Geografi sebesar 70,63 yang diikuti oleh 280.015 siswa dari 16.132
sekolah, disusul oleh Antropologi dengan nilai 70,47 yang hanya diikuti oleh
21.356 siswa dari 2.603 sekolah (antaranews.com, 27/12/2025).
Menanggapi
buruknya rerata nilai TKA, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut
hal tersebut bukanlah sepenuhnya kesalahan siswa. Hetifah menilai kondisi
tersebut sebagai persoalan struktural dalam proses belajar-mengajar negeri ini
yang berkaitan erat dengan kualitas dan pemerataan guru, metode ajar yang
kurang kontekstual hingga minimnya paparan bahasa Inggris dalam keseharian
siswa. Sedangkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian, menyebut anjloknya
nilai TKA sebagai peringatan serius dunia pendidikan negeri ini. Ia menyebut
perlunya diadakan evaluasi menyeluruh guna memperbaiki kualitas pendidikan
(detik.com, 26/12/2025).
Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa TKA merupakan bentuk asesmen nasional untuk
mengukur capaian akademik siswa pada jenjang sekolah dasar dan menengah. Meski
telah ditegaskan berkali-kali bahwa TKA tidak bersifat wajib, tetapi tetap saja
berpengaruh bagi anak didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke tahap yang
lebih tinggi. Nilai TKA untuk jenjang SMA atau setara dengannya misalnya
menjadi bukti prestasi sekaligus syarat mengikuti SNBP (Seleksi Nasional
Berbasis Prestasi). Sedangkan nilai TKA untuk jenjang yang lebih rendah menjadi
dasar pengembangan pembelajaran mendalam sekaligus penyempurnaan kurikulum
(detik.com, 24/12/2025).
Dari
sini jelas bahwa meski nilai TKA tidak menjadi standar kelulusan, tetap saja
nilai tersebut adalah potret nasional kemampuan akademik anak didik negeri ini.
Jebloknya nilai terutama pada mata pelajaran wajib menjadi alarm keras akan
rapuhnya fondasi numerasi dan literasi yang sayangnya telah nampak sejak
pendidikan dasar. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika banyak pemerhati
pendidikan yang menilai buruknya nilai TKA untuk jenjang SMA dan sederajat
sebagai cerminan bahwa para anak didik “tidak belajar” secara substantif, hanya
sekadar pertukaran informasi (kompas.id, 24/12/2025).
Persoalan
mendasar dalam masalah pendidikan Indonesia bukanlah sekadar permasalahan
kurang canggihnya teknologi infrastruktur pendidikan atau minimnya paparan
siswa terhadap bahasa asing dan STEM (Sciende, Technology, Engineering dan
Mathematics) sebagaimana klaim sejumlah pihak. Lebih dari itu, bangsa ini cukup
tertinggal dalam hal literasi dan numerasi yang sesungguhnya merupakan dua
pilar utama pendidikan. Literasi bukan hanya sekadar kemampuan membaca tetapi
lebih dari itu adalah kemampuan memahami, menafsirkan hingga menarik kesimpulan
dari informasi ataupun data yang disuguhkan. Sedangkan numerasi bukan hanya
kemampuan berhitung aritmatika tetapi juga mengolah data melalui pembacaan
fakta yang kemudian dilanjutkan dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian
masalah.
Celakanya
baik dalam hal numerasi maupun literasi, kondisi pendidikan Indonesia sedang
tidak baik-baik saja. UNESCO menyebut Indonesia berada di urutan kedua dari
bawah dalam peringkat literasi global dengan minat baca anak bangsa berada di
angka 0,001%. Artinya dari 1000 orang Indonesia, hanya 1 orang saja yang
memiliki kebiasaan membaca. Sedangkan survei dari Programme for International
Student Assessment (PISA) 2022 menempatkan skor membaca Indonesia sebesar 359
jauh di bawah angka rata-rata OECD (Organization for Economic Co-operation and
Development). Skor PISA lain yang tidak kalah mengenaskan adalah skor sains
sebesar 383 dan skor matematika yakni 366 (goodstats.id, 23/09/2024).
Dari
sini, Indonesia pun menempati peringkat ke-69 atau posisi ke-12 terbawah untuk
skor keseluruhan PISA yakni sebesar 1.108. Skor PISA tersebut ironisnya jauh
berada di bawah negeri tetangga Singapura dengan skor 1.679 yang menempati
posisi pertama dunia. Sedangkan jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN,
Indonesia berada di posisi ke-6 dari total 8 negara terdaftar OECD atau sedikit
lebih tinggi dari Filipina (1.058) dan Kamboja (1.012).
Ironisnya,
sekalipun literasi Indonesia sangat rendah, data wearesocial per Januari 2017
justru mengungkapkan fakta mengejutkan yang menyebut orang Indonesia nyatanya
mampu menatap layar gadget setidaknya 9 jam setiap harinya. Pada 2018 saja, Indonesia
tercatat sebagai negara dengan urutan kelima terbanyak memiliki gadget dengan
pengguna aktif smartphone lebih dari 100 juta orang (komdigi.go.id,
26/08/2020). Tidak berlebihan jika kemudian kita mengatakan bahwa kebanyakan
orang Indonesia telah kecanduan gadget dan jauh dari buku.
Kondisi
memprihatikan pendidikan negeri ini tidaklah terjadi secara tiba-tiba.
Sekalipun sudah dilakukan banyak upaya di negeri ini dalam melakukan pemerataan
dan peningkatan kualitas pendidikan, nyatanya belum mampu menyentuh akar
masalah pendidikan itu sendiri. Kesalahan mendasar pendidikan negeri ini justru
datang dari paradigma pendidikan itu sendiri yang lahir dari pola pikir
kapitalisme. Tolak ukur yang selama ini digunakan dalam sistem pendidikan
Indonesia adalah sejauh mana dunia pendidikan mampu mencetak para calon tenaga
kerja yang nantinya akan terjun ke dunia industri. Sehingga perubahan yang
dicanangkan dan dijalankan selama ini pun hanya berpusat pada pengembangan skill
pekerja tanpa membenahi fondasi dasar anak didik.
Di
sisi lain, paradigma kapitalistik menempatkan sektor pendidikan sebagai
komoditas ekonomi. Hal ini sejalan dengan kebijakan global jebolan World Trande
Organization (WTO) yang mencatat pendidikan sebagai sektor jasa yang harus
diperdagangkan. Kebijakan tersebut kemudian diserap Indonesia dan menelurkan UU
No. 7/1994 yang pada akhirnya melanggengkan kapitalisasi pendidikan. Belum lagi
UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengubah status kampus negeri
menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Walhasil, kampus-kampus
negeri tertimpa beban finansial seiring dengan berkurangnya anggaran negara
atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kampus-kampus negeri pun dipaksa untuk
mandiri secara finansial guna memenuhi biaya penyelenggaraan aktivitas
pendidikan.
Paradigma
rusak semacam ini kemudian melahirkan banyak masalah turunan. Fokus pendidikan
kapitalistik dalam mencetak ‘anak pekerja’ justru memunculkan generasi yang
tidak mencintai ilmu. Generasi muda hanya memandang ilmu sebatas jalan menuju
kesuksesan dunia yakni untuk memudahkan mencari kerja yang layak ataupun meraih
status sosial yang tinggi di masyarakat. Hal ini pun menjadi biang kerok
minimnya literasi dan numerasi anak bangsa. Pada akhirnya ilmu hanya sekedar
hafalan tanpa disertai pemahaman secara kontekstual. Kondisi ini pula yang
menimbulkan efek domino, yaitu kampus negeri ini mulai kesulitan menelurkan
riset-riset berdaya guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan praktis di
masyarakat.
Di
sisi lain, mahalnya pendidikan negeri ini menimbulkan kerusakan yang tidak
kalah besar. Indonesia kian tidak asing dengan fenomena putus sekolah. Per Juni
2022, masyarakat Indonesia yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi hanya
mencapai 6,41%. Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat anak-anak
Indonesia yang menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD) mencapai 97,3%,
Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami penurunan menjadi 88,88% dan yang
berhasil hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara dengannya hanya
mencapai angka 65,94% (finfolk.co, 30/04/2025). Oleh karenanya, wajar jika
kemudian laporan Deloitte Global 2025 yang sempat viral pada pertengahan tahun
2025 menyebutkan sebanyak 39% responden Gen Z dan milenial dari survei yang
dijalankannya memilih untuk tidak mengikuti pendidikan tinggi.
Dengan
demikian, jelas terlihat bagaimana kesalahan mendasar dari sistem pendidikan
negeri ini justru terletak pada paradigma pendidikan yang dianut oleh Indonesia
itu sendiri. Sistem pendidikan yang justru dijadikan lahan bisnis dan
senantiasa dihitung dalam takaran untung-rugi menjadikan negara tidak lagi
melihat pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin pemenuhannya.
Pendidikan dewasa ini malah dianggap sebagai peluang investasi dalam kacamata
ekonomi dan hanya terfokus pada upayanya mencetak generasi ‘babu’ (pekerja).
Padahal,
pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) ialah investasi jangka panjang yang
menjamin pembentukan peradaban dan kemakmuran setiap negeri. Pembangunan SDM
yang dimaksud tidak hanya sebatas pintar secara akademis ataupun sukses dalam
meraih pekerjaan bergengsi di masa depan. Lebih dari itu, pembangunan SDM yang
dimaksud haruslah berpusat pada pembangunan karakter dengan fondasi iman dan
takwa, yang secara pasti akan menjadi benteng dan filter penting bagi anak-anak
didik untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Melalui
pembinaan iman dan takwa disertai dengan kecintaan mendalam terhadap ilmu,
niscaya generasi muda akan tumbuh menjadi generasi emas yang senantiasa
berupaya keras dalam mencapai rida Allah Swt. Selayaknya perlu merenungi Firman
Allah Swt., “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya
mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh karena itu, hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan berbicara dengan tutur kata yang benar.” (Surah An-Nisa
Ayat 9)
Wallahu
a’lam bi ash-shawab.

Komentar
Posting Komentar