TKA Jatuh dan Krisis Pendidikan Sekuler: Pelajaran dari Tradisi Pendidikan Khilafah

 



 

Shazia Alma

 

#TelaahUtama — Rendahnya hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara nasional, mendapat sorotan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (tempo.co, 24/12/2025). Pernyataan Brian Yuliarto tentang evaluasi kampus keguruan menunjukkan kesadaran bahwa masalah merosotnya nilai TKA tidak berhenti pada siswa, tetapi berakar pada sistem pendidikan itu sendiri. Namun, selama sistem itu berdiri di atas asas sekuler kapitalistik, evaluasi apa pun akan berputar di lingkaran teknis tanpa menyentuh pondasi. Dalam kerangka pendidikan sekuler, nalar diperlakukan sebagai kemampuan teknis yang terpisah dari tujuan hidup dan orientasi nilai, sehingga siswa dilatih menjawab soal tanpa memahami makna ilmu.

 

Islam memandang pendidikan sebagai aktivitas ideologis yang terikat langsung dengan akidah. Al-Qur’an menegaskan tujuan hidup manusia, “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Surah Adz-Dzariyat Ayat 56). Karena itu, ilmu dalam Islam tidak pernah diposisikan netral. Menuntut ilmu diarahkan untuk membentuk hamba yang taat dan mampu mengatur kehidupan sesuai hukum Allah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” Sebuah kewajiban yang oleh para ulama dipahami sebagai kewajiban ideologis, bukan sekadar akademik.

 

Tradisi pendidikan Islam sejak dini menempatkan pembentukan akidah dan adab sebagai pondasi. Ibn Sahnun dalam Adab al-Mu’allimin menegaskan bahwa pengajaran anak harus dimulai dengan Al-Qur’an dan adab sebelum ilmu lainnya, karena adab adalah penjaga ilmu. Imam Malik bahkan menyatakan, “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu”, sebuah prinsip yang kemudian menjadi kaidah dalam pendidikan Islam. Dalam kerangka ini, pendidikan diniyah bukan sekadar tahap awal, melainkan pondasi kepribadian.

 

Pada level menengah hingga lanjutan, ulama seperti Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum ad-Din menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang mengenal Allah dan tunduk kepada-Nya. Al-Ghazali menulis bahwa ilmu yang tidak mengantarkan pada ketaatan justru dapat menjadi bencana bagi pemiliknya. Pandangan ini menjelaskan mengapa dalam sistem Khilafah, kurikulum tidak memisahkan ilmu agama dan ilmu dunia, tetapi mengikat keduanya dengan akidah Islam.

 

Pendidikan tinggi dalam peradaban Khilafah juga menunjukkan arah ideologis yang jelas. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa pengajaran ilmu harus bertahap, mendalam, dan diarahkan pada pembentukan malakah (kapasitas berpikir), bukan sekadar hafalan. Ia mengkritik metode pendidikan yang terlalu membebani siswa dengan materi tanpa membangun pemahaman. Kritik ini relevan dengan kondisi hari ini, ketika siswa diukur melalui tes bernalar, tetapi proses belajarnya masih dangkal dan mekanis.

 

Gagasan senada tersebut juga dirumuskan secara sistemik oleh Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani. Dalam Nizham al-Ta’lim fi al-Islam, ia menegaskan bahwa asas sistem pendidikan adalah akidah Islam, dengan tujuan membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) yang mencakup pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah). Negara memikul tanggung jawab penuh penyelenggaraan pendidikan dari dasar hingga perguruan tinggi, termasuk pembiayaan, kurikulum, dan penyiapan pendidik (Taqiyyuddin an-Nabhani, Nizham al-Ta’lim fi al-Islam).

 

Pada pendidikan dasar, penanaman akidah, adab, dan tsaqafah Islam menjadi pondasi, bersamaan dengan penguasaan kemampuan dasar seperti membaca, menulis, berhitung, serta pengenalan sains secara bertahap dan bermakna. Pada pendidikan menengah, penguatan tsaqafah Islam dipadukan dengan pengembangan kemampuan berpikir untuk memahami realitas dan mengaitkannya dengan hukum syariat. Adapun pada pendidikan tinggi, negara mendorong spesialisasi ilmu—baik syar’i maupun terapan—untuk memenuhi kebutuhan umat dan kemaslahatan publik, tanpa tunduk pada kepentingan pasar. Guru dan dosen diposisikan sebagai pembentuk kepribadian dan penjaga nilai, dengan jaminan kesejahteraan dari baitulmal agar independen dari tekanan ekonomi (Taqiyyuddin an-Nabhani, Nizham al-Ta’lim fi al-Islam; Muqaddimah ad-Dustur).

 

Negara Khilafah berperan sentral dalam menjamin sistem pendidikan ini berjalan. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sultaniyyah menegaskan bahwa penguasa bertanggung jawab menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengannya, termasuk pendidikan. Karena itu, negara membiayai sekolah (madrasah) secara penuh, menggaji guru, dan memastikan kurikulum berjalan sesuai akidah.

 

Lembaga seperti Bayt al-Hikmah di Baghdad menjadi bukti bahwa negara tidak hanya mengatur pendidikan diniyah, tetapi juga perguruan tinggi dan riset ilmiah tingkat tinggi. Dalam sistem ini, lahirlah ilmuwan seperti al-Khwarizmi, Ibnu Sina, dan al-Biruni—produk pendidikan tinggi Islam yang tidak tercerabut dari iman. Ilmu kedokteran, matematika, dan astronomi berkembang pesat tanpa harus mengorbankan tujuan ideologis pendidikan. Ilmu dikembangkan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk pasar atau industri.

 

Sebaliknya, pendidikan sekuler hari ini memisahkan ilmu dari akidah. Guru dididik tanpa visi ideologis, siswa belajar tanpa tujuan hidup yang jelas, dan negara mengukur keberhasilan melalui angka seperti TKA. Dalam konteks ini, jatuhnya nilai TKA bukan kegagalan insidental, melainkan konsekuensi sistemik. Evaluasi kampus keguruan sebagaimana diwacanakan pemerintah (tempo.co, 24/12/2025) tidak akan menyentuh akar masalah selama pendidikan tetap berdiri di atas asas sekuler.

 

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh melalui sistem pendidikan Khilafah: pendidikan berbasis akidah, kurikulum terintegrasi, guru sebagai pendidik nilai, dan negara sebagai penanggung jawab penuh. Tanpa perubahan asas ini, krisis pendidikan akan terus berulang dalam berbagai bentuk. TKA yang jatuh hari ini adalah peringatan keras bahwa pendidikan tanpa ideologi hanya melahirkan generasi tanpa arah. Wallahualam bissawab.

 

Komentar