Shazia
Alma
#TelaahUtama
— Rendahnya hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara nasional, mendapat
sorotan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (tempo.co,
24/12/2025). Pernyataan Brian Yuliarto tentang evaluasi kampus keguruan
menunjukkan kesadaran bahwa masalah merosotnya nilai TKA tidak berhenti pada
siswa, tetapi berakar pada sistem pendidikan itu sendiri. Namun, selama sistem
itu berdiri di atas asas sekuler kapitalistik, evaluasi apa pun akan berputar
di lingkaran teknis tanpa menyentuh pondasi. Dalam kerangka pendidikan sekuler,
nalar diperlakukan sebagai kemampuan teknis yang terpisah dari tujuan hidup dan
orientasi nilai, sehingga siswa dilatih menjawab soal tanpa memahami makna
ilmu.
Islam
memandang pendidikan sebagai aktivitas ideologis yang terikat langsung dengan
akidah. Al-Qur’an menegaskan tujuan hidup manusia, “Aku tidak menciptakan
jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Surah
Adz-Dzariyat Ayat 56). Karena itu, ilmu dalam Islam tidak pernah diposisikan
netral. Menuntut ilmu diarahkan untuk membentuk hamba yang taat dan mampu
mengatur kehidupan sesuai hukum Allah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu
Majah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap
Muslim.” Sebuah kewajiban yang oleh para ulama dipahami sebagai kewajiban
ideologis, bukan sekadar akademik.
Tradisi
pendidikan Islam sejak dini menempatkan pembentukan akidah dan adab sebagai
pondasi. Ibn Sahnun dalam Adab al-Mu’allimin menegaskan bahwa pengajaran
anak harus dimulai dengan Al-Qur’an dan adab sebelum ilmu lainnya, karena adab
adalah penjaga ilmu. Imam Malik bahkan menyatakan, “Pelajarilah adab sebelum
mempelajari ilmu”, sebuah prinsip yang kemudian menjadi kaidah dalam
pendidikan Islam. Dalam kerangka ini, pendidikan diniyah bukan sekadar tahap
awal, melainkan pondasi kepribadian.
Pada
level menengah hingga lanjutan, ulama seperti Imam al-Ghazali dalam Ihya’
Ulum ad-Din menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia
yang mengenal Allah dan tunduk kepada-Nya. Al-Ghazali menulis bahwa ilmu yang
tidak mengantarkan pada ketaatan justru dapat menjadi bencana bagi pemiliknya.
Pandangan ini menjelaskan mengapa dalam sistem Khilafah, kurikulum tidak
memisahkan ilmu agama dan ilmu dunia, tetapi mengikat keduanya dengan akidah
Islam.
Pendidikan
tinggi dalam peradaban Khilafah juga menunjukkan arah ideologis yang jelas. Ibn
Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa pengajaran ilmu harus
bertahap, mendalam, dan diarahkan pada pembentukan malakah (kapasitas
berpikir), bukan sekadar hafalan. Ia mengkritik metode pendidikan yang terlalu
membebani siswa dengan materi tanpa membangun pemahaman. Kritik ini relevan
dengan kondisi hari ini, ketika siswa diukur melalui tes bernalar, tetapi
proses belajarnya masih dangkal dan mekanis.
Gagasan
senada tersebut juga dirumuskan secara sistemik oleh Syekh Taqiyyuddin
an-Nabhani. Dalam Nizham al-Ta’lim fi al-Islam, ia menegaskan bahwa asas
sistem pendidikan adalah akidah Islam, dengan tujuan membentuk kepribadian
Islam (syakhsiyah Islamiyah) yang mencakup pola pikir (aqliyah)
dan pola sikap (nafsiyah). Negara memikul tanggung jawab penuh
penyelenggaraan pendidikan dari dasar hingga perguruan tinggi, termasuk
pembiayaan, kurikulum, dan penyiapan pendidik (Taqiyyuddin an-Nabhani, Nizham
al-Ta’lim fi al-Islam).
Pada
pendidikan dasar, penanaman akidah, adab, dan tsaqafah Islam menjadi
pondasi, bersamaan dengan penguasaan kemampuan dasar seperti membaca, menulis,
berhitung, serta pengenalan sains secara bertahap dan bermakna. Pada pendidikan
menengah, penguatan tsaqafah Islam dipadukan dengan pengembangan
kemampuan berpikir untuk memahami realitas dan mengaitkannya dengan hukum
syariat. Adapun pada pendidikan tinggi, negara mendorong spesialisasi ilmu—baik
syar’i maupun terapan—untuk memenuhi kebutuhan umat dan kemaslahatan
publik, tanpa tunduk pada kepentingan pasar. Guru dan dosen diposisikan sebagai
pembentuk kepribadian dan penjaga nilai, dengan jaminan kesejahteraan dari
baitulmal agar independen dari tekanan ekonomi (Taqiyyuddin an-Nabhani, Nizham
al-Ta’lim fi al-Islam; Muqaddimah ad-Dustur).
Negara
Khilafah berperan sentral dalam menjamin sistem pendidikan ini berjalan.
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sultaniyyah menegaskan bahwa penguasa
bertanggung jawab menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengannya, termasuk
pendidikan. Karena itu, negara membiayai sekolah (madrasah) secara
penuh, menggaji guru, dan memastikan kurikulum berjalan sesuai akidah.
Lembaga
seperti Bayt al-Hikmah di Baghdad menjadi bukti bahwa negara tidak hanya
mengatur pendidikan diniyah, tetapi juga perguruan tinggi dan riset
ilmiah tingkat tinggi. Dalam sistem ini, lahirlah ilmuwan seperti al-Khwarizmi,
Ibnu Sina, dan al-Biruni—produk pendidikan tinggi Islam yang tidak tercerabut
dari iman. Ilmu kedokteran, matematika, dan astronomi berkembang pesat tanpa
harus mengorbankan tujuan ideologis pendidikan. Ilmu dikembangkan untuk
kemaslahatan umat, bukan untuk pasar atau industri.
Sebaliknya,
pendidikan sekuler hari ini memisahkan ilmu dari akidah. Guru dididik tanpa
visi ideologis, siswa belajar tanpa tujuan hidup yang jelas, dan negara
mengukur keberhasilan melalui angka seperti TKA. Dalam konteks ini, jatuhnya
nilai TKA bukan kegagalan insidental, melainkan konsekuensi sistemik. Evaluasi
kampus keguruan sebagaimana diwacanakan pemerintah (tempo.co, 24/12/2025) tidak
akan menyentuh akar masalah selama pendidikan tetap berdiri di atas asas
sekuler.
Islam
menawarkan solusi yang menyeluruh melalui sistem pendidikan Khilafah:
pendidikan berbasis akidah, kurikulum terintegrasi, guru sebagai pendidik
nilai, dan negara sebagai penanggung jawab penuh. Tanpa perubahan asas ini,
krisis pendidikan akan terus berulang dalam berbagai bentuk. TKA yang jatuh
hari ini adalah peringatan keras bahwa pendidikan tanpa ideologi hanya
melahirkan generasi tanpa arah. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar