NR. Nuha
#CatatanRedaksi — Turunnya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara nasional bukan sekadar angka statistik yang mengecewakan, melainkan sinyal kuat rapuhnya pondasi sistem pendidikan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam laporan Tempo berjudul “Nilai TKA Jeblok, Mendikti Bakal Evaluasi Kampus Perguruan”, yang mengutip pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Ia menyebut rendahnya capaian TKA berkaitan langsung dengan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran, sehingga pemerintah berencana mengevaluasi kampus-kampus keguruan (Tempo.co, 24/12/2024).
Pernyataan tersebut penting karena menandai pengakuan negara bahwa kegagalan akademik siswa tidak lahir di ruang ujian, tetapi merupakan akumulasi proses panjang yang melibatkan desain kebijakan, sistem pendidikan guru, dan arah penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan menyoroti peran perguruan tinggi pencetak guru, pemerintah secara implisit mengakui bahwa rendahnya TKA adalah persoalan struktural, bukan sekadar kelemahan individu siswa.
Secara metodologis, TKA dirancang untuk mengukur kemampuan bernalar, literasi, dan pemahaman konsep. Kemampuan semacam ini tidak dibentuk secara instan, tetapi melalui proses pedagogis jangka panjang. Karena itu, rendahnya skor TKA secara logis mencerminkan lemahnya kualitas pembelajaran yang berlangsung di kelas selama bertahun-tahun. Dalam konteks ini, TKA dapat dibaca sebagai indikator mutu sistem pendidikan, bukan sekadar hasil ujian sesaat.
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan berbagai riset internasional. Laporan OECD melalui Education at a Glance berulang kali menegaskan bahwa kualitas guru dan sistem pelatihannya memiliki korelasi paling kuat terhadap capaian belajar siswa, melampaui pengaruh kurikulum maupun fasilitas fisik. Penelitian John Hattie dalam Visible Learning juga menunjukkan bahwa kualitas pengajaran memberikan dampak signifikan terhadap hasil belajar, jauh lebih besar dibandingkan perubahan kebijakan administratif. Dengan kerangka ini, penurunan nilai TKA menunjukkan masalah serius di hulu pendidikan: bagaimana guru dipersiapkan dan dalam sistem seperti apa mereka bekerja.
Di Indonesia, indikasi kegagalan struktural ini sebenarnya telah lama terlihat. Data Programme for International Student Assessment (PISA) sejak 2009 hingga 2022 menunjukkan kemampuan literasi membaca dan numerasi siswa Indonesia cenderung stagnan. Hasil Asesmen Nasional yang dirilis Kemendikbudristek pun mengonfirmasi lemahnya kemampuan bernalar dan memahami konsep, meskipun kurikulum telah beberapa kali berubah. Fakta bahwa perubahan kurikulum tidak diikuti lonjakan kualitas hasil belajar memperkuat dugaan bahwa persoalan utama pendidikan Indonesia tidak terletak pada desain materi, melainkan pada pondasi sistem pembelajaran dan kualitas pendidik.
Karena itu, evaluasi terhadap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) menjadi krusial. Namun, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa evaluasi pendidikan sering terjebak pada aspek administratif: akreditasi, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan prosedural. Laporan Bank Dunia dalam Teacher Reform in Indonesia mengingatkan bahwa sertifikasi dan standarisasi formal tidak otomatis meningkatkan kualitas pembelajaran jika guru tetap dibebani administrasi berlebihan dan bekerja dalam ekosistem yang menekan refleksi serta kreativitas pedagogis. Dalam kondisi seperti ini, guru sulit menjalankan peran intelektualnya sebagai pembentuk nalar dan karakter siswa.
Masalah makin mengakar ketika pendidikan dijalankan dalam kerangka utilitarian. Sekolah dan kampus diarahkan memenuhi kebutuhan pasar kerja, siswa dipacu mengejar nilai dan sertifikat, sementara keberhasilan pendidikan direduksi menjadi skor tes. Kritik terhadap pendekatan ini juga disampaikan oleh Martha Nussbaum, yang menilai pendidikan berbasis pasar cenderung mengabaikan pembentukan nalar kritis dan kepribadian utuh. Ketika TKA menuntut pemahaman mendalam dan penalaran, kegagalan siswa justru mengungkap ketidaksinkronan antara tujuan pendidikan sehari-hari dan kompetensi yang diukur.
Dengan demikian, rendahnya nilai TKA bukan kegagalan siswa, dan bukan pula semata kesalahan guru. Ia adalah cermin dari sistem pendidikan yang menjadikan angka sebagai tujuan akhir dan manusia sebagai objek produksi. Selama pendidikan diposisikan sebagai instrumen ekonomi, evaluasi apa pun berisiko menjadi kebijakan tambal sulam. Data boleh dianalisis dan institusi boleh diaudit, tetapi tanpa perubahan arah, krisis hanya akan berganti bentuk.
Tidak dapat dimungkiri bahwa pendidikan di negeri ini berjalan dalam kerangka kapitalisme, yaitu memisahkan ilmu dari tujuan ideologis dan peradabannya. Sekolah dan kampus diarahkan memenuhi kebutuhan industri, sementara negara hadir secara finansial tetapi lemah dalam menetapkan arah asas pendidikan. Kondisi ini sejalan dengan kritik Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, yang menyebut pendidikan semacam itu terasing dari makna sosial dan moralnya.
Dalam perspektif politik Islam, pendidikan selalu dipandang sebagai urusan negara yang strategis. Pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan sarana pembentukan manusia dan penjaga peradaban. Karena itu, jatuhnya nilai TKA bukan hanya isu pedagogis, tetapi indikator kegagalan politik dalam menetapkan dan menjaga asas pendidikan.
Asas sistem pendidikan—pandangan hidup dan tujuan ideologis yang melandasinya—merupakan hulu yang menentukan arah proses dan kualitas seluruh output pendidikan. Selama asas pendidikan masih berpijak pada logika pasar dan kompetisi, hasil pendidikan akan terus terjebak pada angka tanpa makna. Pendidikan hanya akan melahirkan output yang unggul secara intelektual dan beradab secara moral apabila negara menetapkan asas yang benar dan memikul tanggung jawab ideologisnya secara penuh. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar