Tunggakan JKN Menggunung: Bukti Penguasa Gagal Menjamin Hak Kesehatan Rakyat



Syifa  Nurjanah

 

#Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk segera melunasi tunggakan yang mencakup 146.405 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dimasukkan ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD). Berdasarkan pendataan yang dimuat dalam kolom berita Radar Bekasi tanggal 25 November 2025, total tunggakan yang semestinya dibayarkan Pemprov Jawa Barat mencapai Rp84 miliar, angka ini diakumulasikan dari tunggakan iuran tahun 2023 dan 2024. Hal ini mengakibatkan membengkaknya beban keuangan daerah Kabupaten Bekasi untuk menutupi iuran tersebut bahkan mencapai Rp188 miliar. (Radarbekasi.com, 25/11/2025)

 

Biaya kesehatan di Indonesia hari ini menjadi momok besar bagi masyarakat keseluruhan, baik masyarakat yang sakit maupun masyarakat dalam kondisi sehat.  Hal ini karena semua masyarakat dibebankan untuk membayar iuran kesehatan kepada pemerintah, bahkan masyarakat dibuat pontang-panting untuk mememenuhi salah satu kebutuhan primer ini.

 

Yang memilukan, pemerintah melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diberlakukan nyatanya tidak memberikan solusi bagi masyarakat yang sedang sakit.  Acapkali terlihat di media justru kondisi miris seperti penundaan penanganan yang disebabkan oleh administrasi layanan dan sudah memakan korban. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini tak lebih dari sekedar menjadi regulator, sementara masyarakat masih menerima pelayanan seadanya. Kurang transparannya pemerintah dalam mengelola keuangan dari iuran kesehatan masyarakat menjadi tanda tanya besar ke mana dana tersebut dialirkan.

 

Islam menempatkan pemenuhan kesehatan masyarakat sebagai prioritas. Mengingat kesehatan merupakan hal primer yang wajib untuk dipenuhi oleh penguasa, karena dalam Islam penguasa adalah ra'in (pelayan masyarakat). Islam menilai bahwa kesehatan adalah kebutuhan pokok masyarakat layaknya pangan dan kebutuhan  primer lain. Islam sangat memerhatikan pengelolaan dan pemenuhannya. Fasilitas kesehatan dikelola langsung pemerintah dan menjadi tanggung jawab khalifah, tidak dengan mekanisme diserahkan kepada pasar.

 

Islam pun memandang saat penguasa abai terhadap masyarakat maka penguasa tersebut telah berbuat kezaliman, karena pemenuhan kesehatan merupakan hak bagi setiap individu tanpa memandang status, agama ataupun kemampuan secara ekonomi. Negara wajib mengelola kesehatan dengan biaya yang sepenuhnya didapatkan dari pendapatan negara yang terpusat di baitulmal, tidak dibebankan pada rakyat. Inilah implementasi nyata dari sistem Islam ketika diterapkan. Wallahualam.


 

Komentar