Ida Farida Thabrani
#Wacana — Para ulama muda Jawa–Madura menyatakan komitmen bersama melalui deklarasi Krapyak, yaitu sebuah deklarasi yang dibuat oleh ulama muda dalam muktamar pemikiran ulama muda 2025 di pondok pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta. Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat moderasi dan ekologi pesantren serta untuk memperjuangkan kesadaran ekologis dan pelestarian lingkungan.
Dalam deklarasi ini, dilansir dari Merdeka.com (14/12/2025), para ulama muda berkomitmen untuk menerapkan moderasi beragama dalam hal mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kesadaran ekologis dan pelestarian lingkungan, juga mengembangkan ekoteologi, yaitu menerapkan prinsip-prinsip agama untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan, meningkatkan kesadaran ekologis pada masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan dan keseimbangan alam.
Bencana banjir yang melanda Sumatra datang sebagai akibat dari kebijakan yang merusak lingkungan. Hancurnya hutan di tanah air disebabkan oleh kebijakan negara yang menyimpang dari tuntunan syariat Islam. Negara juga lemah dalam mengawasi kegiatan penambangan ilegal dan pembalakan liar yang bukan saja dilakukan oleh swasta, melainkan juga dimiliki atau dibekingi oleh oknum aparat ataupun para pejabat.
Maka dari itu, bencana yang menimpa penduduk Sumatra bukan semata-mata karena fenomena alam tetapi merupakan buah daripada kebijakan kapitalistik yang mencari keuntungan tetapi mengabaikan dampak—kerusakan alam dan bencana yang menimpa masyarakat. Negara mengobral banyak kawasan hutan kepada swasta baik untuk pertambangan, penebangan, dan pembukaan lahan perkebunan sawit.
Sesungguhnya bencana yang sedang dialami negeri ini, para ulama muda ikut berperan untuk menyampaikan kepada umat bahwasanya agama tidak hanya berperan dalam ranah ibadah saja tetapi mengatur juga dalam kehidupan. Termasuk dalam hal ini menyampaikan kepada umat bahwa dalam syariat Islam, kawasan tambang dan hutan adalah milik umum yang haram dikuasai oleh swasta. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api." (Hadis Riwayat Ibnu Majah)
Islam mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, akan tetapi Islam juga mengharamkan bahaya yang menimpa masyarakat. Penambangan dan penebangan hutan secara sembarangan adalah tindakan haram yang harus dicegah. Dalam Surah Ar-Ruum Ayat 41, Allah Swt. berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Oleh karena itu, sudah sepatutnya para ulama muda, Ning, Gus, berani untuk menyuarakan Islam yang seutuhnya, melarang kerusakan bencana alam yang terjadi akibat peran dari pemerintah dengan segala kebijakan kapitalistiknya. Kemudian, menyerukan untuk beralih kepada kebijakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Tidak hanya mengajak masyarakat akan kesadaran ekologis, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk kembali kepada syariat Islam yang kafah dalam bingkai naungan Khilafah yang telah terbukti berabad-abad membawa rahmat bagi seluruh alam.

Komentar
Posting Komentar