Anak-Anak Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra, Tanggung Jawab Siapa?





Chairunnisa Rahmawati


#Fokus — Bencana alamex  berupa banjir bandang dan tanah yang silih berganti melanda wilayah Sumatra, mulai dari Aceh, Sibolga, Medan Sumatra Utara (Sumut), sampai ke Sumatra Barat (Sumbar). Selain menyisakan banyak kisah yang tidak hanya menghancurkan rumah, infrastruktur, dan sumber penghidupan masyarakat, bencana tersebut meninggalkan luka yang mendalam bagi anak-anak. Anak-anak korban bencana kehilangan pelukan dan kasih sayang dari orang tuanya.


Seperti yang dirasakan oleh Gio, seorang anak dari Gayo Lues, Aceh, harus kehilangan kedua orang tuanya. Ayahnya wafat diterjang banjir bandang, sedangkan ibunya sampai sekarang masih belum diketahui ke mana hilangnya.


Ismawanto, kakek Gio, berucap dengan suara gemetar, “Beberapa hari setelah kejadian banjir, dia cari bundanya, tapi kami lalaikan saja supaya jangan diingat lagi.” Menurut Ismawanto, Gio belum tahu ayah dan bundanya wafat. Hanya saja, kata sang kakek, setiap kali lewat jalan menuju tempat yang sering disinggahi ayah dan bundanya, Gio ingat, “Pasti dibilangnya, ‘Itu rumah adik.’”


Demikian halnya Natasya (10) yang tinggal di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, juga mesti kehilangan ibu beserta dua adiknya. Ayahnya, Hermansyah Putra, bercerita kalau anaknya selalu bilang rindu pada ibunya dan sering memanggil ibunya. “Kalau dia kangen sama ibunya, dia sebut nama ibunya,” ucap Hermansyah dengan wajah kuyu dan tatapan sendu.


Inilah realitas kehidupan anak-anak pascabencana. Mereka menjadi yatim piatu dalam sekejap, kehilangan pelindung, penopang hidup, sekaligus kasih sayang yang seharusnya menyertai masa tumbuh kembang mereka.


Dipelihara Negara Bukan Sekadar Janji Konstitusi
Dalam setiap bencana alam, anak-anak selalu menjadi kelompok paling terdampak. Hal ini disampaikan Dr. Moody R. Syailendra, S.H., M.H., seorang akademisi dan praktisi hukum yang dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), serta memiliki keahlian bidang hukum dan kenotariatan. Ketika orang tua meninggal, anak bukan hanya kehilangan pelindung fisik, melainkan juga sumber pengasuhan, ekonomi, dan stabilitas psikologis.


Tanpa intervensi negara yang memadai, mereka berisiko mengalami penelantaran, putus sekolah, eksploitasi, hingga kemiskinan struktural antargenerasi. Dalam konteks bencana Sumatra 2025, jumlah korban jiwa yang besar secara otomatis melahirkan tanggung jawab lanjutan negara terhadap anak-anak yang ditinggalkan. Isu ini tidak dapat dipersempit sebagai persoalan bantuan sosial semata, melainkan harus ditempatkan sebagai kewajiban konstitusional dalam memenuhi fitrah insaniahnya anak.


Artinya, perlu adanya komitmen khusus dan keseriusan negara dalam mengurus anak-anak yatim piatu korban bencana. Negara semestinya tidak hanya hadir pada fase darurat, melainkan harus hadir secara nyata terus-menerus secara kuratif untuk melakukan perbaikan dalam segala aspek. Bukankah di dalam Konstitusi Indonesia sendiri telah tertuang dasar yang sangat tegas? Pasal 34 ayat (1). UUD 1945 menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara.


Secara hukum, anak yatim piatu akibat bencana alam hukum dapat dikualifikasikan sebagai anak telantar. Ini karena kehilangan orang tua bukan karena kesalahan pribadi, melainkan akibat peristiwa di luar kendali mereka.


Dalam perspektif konstitusional, negara tidak memiliki ruang untuk bersikap pasif. Frasa “dipelihara oleh negara” mengandung makna aktif: negara wajib menjamin pemeliharaan hidup, pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak tersebut. Kewajiban ini tidak bersifat karitatif, melainkan merupakan perintah langsung dari konstitusi.


Namun, hingga kini belum terlihat adanya kebijakan yang benar-benar sistematis dan terintegrasi untuk menangani anak-anak yatim piatu korban bencana. Penanganan sering kali bergantung pada peran relawan, lembaga sosial, dan kepedulian masyarakat. Sementara itu, peran negara kerap berhenti pada distribusi bantuan jangka pendek, tanpa memastikan keberlanjutan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan mental anak-anak tersebut.


Contohnya dalam hal pendidikan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti melaporkan bahwa ada 3.274 sekolah rusak, 6.431 ruang kelas rusak keseluruhan, dan 3.489 ruang lainnya rusak pada beberapa bagian akibat diterjang bencana Sumatra. Per Ahad (14-12-2025). juga tercatat ada 276.249 siswa di semua jenjang yang terdampak secara keseluruhan di tiga provinsi, sedangkan guru yang terdampak mencapai 25.936 guru. (Kompas, 14-12-2025).


Ironisnya, ketika sedemikian dahsyatnya dampak bencana Sumatra terhadap keberlangsungan pendidikan generasi, Presiden Prabowo justru mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan saat mengakhiri kunjungannya ke Aceh dan Sumut beberapa waktu lalu. Presiden menyampaikan bahwa kondisi Sumatra pascabencana berada dalam keadaan baik dan terkendali. (Kompas, 13-12-2025).


Kondisi ini mencerminkan satu persoalan dalam tata kelola kesejahteraan sosial. Negara seakan benar-benar hadir dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan. Namun dalam praktiknya, negara sering lebih menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai pengurus langsung urusan rakyat, terutama mereka yang berada pada posisi paling lemah. Akibatnya, kelompok yang tidak memiliki daya tawar ekonomi, seperti anak-anak yatim piatu korban bencana, kerap terpinggirkan dari prioritas kebijakan.


Sementara itu, seiring lambatnya negara dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar pada anak-anak pada aspek psikologis anak, hal ini makin memperburuk keadaan anak-anak yatim piatu. Mereka tidak mendapatkan pertolongan pertama kondisi psikologis (psychological first aid/PFA). Hasil skrining pra-PTSD (post-traumatic stress discorder). menggunakan instrumen Children’s Revised Impact of Event Scale (CRIES). menunjukkan ada 49 responden atau 89% termasuk dalam kategori berisiko mengalami PTSD. IDAI menilai temuan itu mengidentifikasi tingginya beban psikologis pada anak terdampak bencana. (Tempo, 22-12-2025).


Semua itu adalah akibat dari penanganan tanggap bencana yang tidak terarah dan kurang komprehensif. Negara tidak total dan serius menangani bencana, padahal bencana membutuhkan respons cepat dan tepat agar mengurangi dampak buruk pascabencana pada rakyat yang terdampak, termasuk anak-anak.


Tidak berlebihan jika dikatakan pemerintah setengah hati melindungi anak-anak yang merupakan kelompok rentan sekaligus generasi masa depan bangsa. Penanganan lambat ini tentu akan membawa dampak buruk bagi masa depan mereka. Ini karena pada usia anak, ada beberapa proses pembentukan kepribadian yang harus terjadi dengan baik sehingga kematangan emosi bisa diraih.


Dengan demikian, kegagalan negara dalam menjamin pengasuhan, pendidikan, dan kesejahteraan anak yatim piatu pascabencana tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif biasa. Secara normatif, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pengabaian kewajiban hukum negara terhadap anak sebagai subjek yang memiliki hak pada aspek insaniahnya yang harusnya dilindungi oleh konstitusi.


Nasib anak-anak yang kehilangan keluarga setelah bencana harus menjadi perhatian utama negara, jangan pernah diabaikan. Persoalan anak yatim piatu bukanlah persoalan sementara, melainkan persoalan jangka panjang yang menyangkut masa depan generasi. Sudah seharusnya negara dapat memahami dan cepat tanggap dalam menangani.

*Abainya Negara dalam Sistem Kapitalisme*

Ketiadaan komitmen negara dalam pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana menunjukkan watak negara yang berjalan dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara tidak diposisikan sebagai pengurus penuh urusan rakyat, melainkan sebagai pengelola kebijakan yang sering kali tunduk pada logika untung-rugi. Akibatnya, kehadiran negara dalam meriayah rakyat, termasuk anak-anak korban bencana, sangat minim dan terbatas.


Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). sampai mengusulkan pemerintah bersama pihak terkait untuk menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra. Menurut Kak Seto, tempat tersebut harus bisa menciptakan ruang yang aman, kondusif, dan menyenangkan bagi anak penyintas banjir bandang. (Antara News, 8-1-2026). Hal ini dibutuhkan mengingat cukup banyak anak-anak yang kehilangan orang tua mereka akibat terdampak bencana. Persoalan ini jelas tidak bisa dianggap remeh dan menuntut kesungguhan riayah dari pemerintah sebagai bentuk responsif atas bencana.


Oleh karena itu, jangan memandang anak-anak yatim piatu korban bencana sebagai urusan sosial yang dapat diserahkan penuh ke masyarakat, lembaga filantropi, atau organisasi kemanusiaan.  Sedangkan negara abai dari tanggung jawabnya dengan memberi bantuan seadanya tanpa perencanaan komprehensif terkait pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan masa depan mereka.


Juga tidak ada sistem terstruktur dan terarah dalam memastikan bahwa setiap anak yatim piatu korban bencana benar-benar terurus secara berkelanjutan. Hal ini tampak dari sikap negara yang memandang bencana secara kapitalistis, yakni dari sudut pandang peluang ekonomi. Alih-alih fokus pada pemulihan kehidupan rakyat, pengurusan korban, dan pendampingan anak yatim piatu; yang ada justru berbagai kebijakan yang makin membuka ruang bagi swasta untuk mengambil keuntungan dari bencana.


Misalnya adalah wacana atau praktik penyerahan pengelolaan lumpur bencana dan proyek pascabencana kepada pihak swasta, sebuah pernyataan dari Presiden Prabowo yang akhirnya menuai sorotan. Dikutip dari Sindo News, Presiden mengungkapkan keinginannya untuk memanfaatkan endapan lumpur akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh. Ia menilai ini bisa menarik minat sejumlah pihak swasta dan berpotensi menjadi pemasukan daerah. Bahkan, Ia meminta agar upaya tersebut melibatkan tenaga ahli dari berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, BUMN, hingga perguruan tinggi.


Sungguh, sikap dan pernyataan ini makin menyingkap wajah asli sistem kapitalisme, yaitu menjadikan keuntungan (profit). sebagai tujuan utama, bahkan dalam situasi yang seharusnya mengedepankan kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab negara! Dalam kondisi bencana Sumatra, seharusnya pemerintah memfokuskan seluruh energi dan sumber daya untuk menangani korban dan memulihkan kerusakan, terutama menjadi perlindungan terbaik bagi anak-anak yatim piatu yang menjadi korban karena kehilangan orang tuanya, bukan justru sibuk memikirkan potensi keuntungan dari lumpur bencana. Negara malah sibuk mengatur potensi investasi dan proyek, sedangkan tanggung jawab riayah terhadap korban, terutama anak-anak yatim piatu, tidak dijalankan secara optimal.


Kondisi ini sangat berbahaya. Anak-anak yatim piatu korban bencana berpotensi tumbuh tanpa perlindungan, kehilangan akses pendidikan dan kesehatan, rentan terhadap eksploitasi, bahkan terjebak dalam kemiskinan struktural. Semua ini merupakan bukti nyata kegagalan negara kapitalistik dalam menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus rakyat.

*Khilafah dan Visi Riayah yang Menyeluruh*

Berbeda secara mendasar dengan kapitalisme, dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dikatakan bahwa Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus). yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya.


Rasulullah ﷺ bersabda, “Al-imām rā‘in wa mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi. (Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus).” (HR Bukhari dan Muslim).


Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk keselamatan jiwa saat terjadi bencana. Pengurusan ini harus dilakukan secara langsung dan menyeluruh, meliputi evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, kesehatan, hunian), serta pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi. Menyerahkan urusan ini kepada swasta demi kepraktisan berarti mengabaikan fungsi riayah yang diwajibkan syariat.


Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Al-imām junnah yuqātalu min warā’ihi wa yuttaqā bih. (Pemimpin adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya).” (HR Bukhari dan Muslim).


Makna junnah adalah ‘perisai atau pelindung’. Artinya, negara wajib melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya, termasuk bencana alam dan dampak turunannya, serta mencegah eksploitasi pascabencana.


Dalam sistem Khilafah, negara berdiri di atas visi riayah syu’un al-ummah, yakni pengurusan seluruh urusan umat berdasarkan syariat Islam. Ketika bencana terjadi, Khilafah tidak hanya fokus pada pemulihan fisik wilayah, melainkan juga memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan setiap individu rakyat, termasuk anak-anak yatim piatu.


Khilafah juga akan memastikan segala kebutuhan rakyat korban bencana terpenuhi secara menyeluruh. Anak-anak yatim piatu tidak dipandang sebagai beban, melainkan amanah besar yang wajib dijaga dan diurus. Negara akan mengambil peran utama dalam pengurusan mereka, bukan malah menyerahkannya kepada swasta atau membiarkannya bergantung pada bantuan insidental.


Imam Syafi’i rahimahullah punya gambaran indah tentang hubungan penguasa dengan rakyat. Ia mengatakan, “Kedudukan seorang pemimpin terhadap rakyatnya seperti kedudukan seorang wali terhadap yatim.”


Penggambaran yang diberikan Imam Syafi’i ini sesuai dengan prinsip Islam dalam aturan pemerintahan dan kenegaraan. Penguasa itu adalah entitas politik, bukan untuk mengukuhkan kekuasaan elite politik atau paham tertentu, melainkan lembaga yang ditetapkan syariat untuk mengurus keperluan umat.


Allah Maha Tahu bahwa umat manusia, berapa pun banyaknya, bahkan ketika makin banyak, butuh entitas yang mengurus segala kebutuhan mereka. Keamanan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, adalah di antara kebutuhan orang banyak yang tidak bisa diserahkan pada masing-masing individu ataupun kelompok tertentu. Apabila itu dilakukan, terjadilah logika bahwa kelangsungan hidup yang paling layak, hanya yang kuat yang bakal bertahan, dan yang lemah akan tumbang.


Dalam kitab Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam, dinyatakan bahwa negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab jika tidak ada wali yang mampu untuk menafkahi pihak yang lemah, termasuk yatim piatu. Ini karena anak yatim piatu termasuk pihak yang tidak mampu mengurus kemaslahatan dirinya sendiri sehingga negara wajib melakukan riayah jika walinya tidak ada atau lalai.


Firman-Nya, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta)., maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS An-Nisa: 6).


Bahkan, negara dan wali dilarang membiarkan anak-anak lemah tanpa perlindungan. Ini karena anak yang telah kehilangan orang tuanya, pengasuhan dan perlindungannya diserahkan kepada wali dan kerabatnya. Apabila wali ini tidak ada, negara akan mengambil alih posisi sebagai wali anak.


Dalam hadis dari ‘Aisyah ra., Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika terjadi sengketa antara mereka, maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali.” (HR Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021). Alhasil, negara akan memastikan bahwa tidak ada anak-anak yatim yang kehidupannya ditinggalkan dalam keadaan lemah.


Firman-Nya, “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya.” (QS An-Nisa: 9).


Dalam Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan bahwa di dalam Islam, negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat, bukan hanya masyarakat secara kolektif. Kewajiban ini mencakup pemenuhan pangan, sandang, dan papan bagi setiap warga tanpa terkecuali.


Anak-anak yatim piatu termasuk individu yang secara syar’i tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri karena mereka tidak memiliki penanggung jawab nafkah sehingga mereka berhak mendapatkan jaminan langsung oleh negara. Apabila mereka memiliki harta, anak-anak yatim ini belum punya kuasa untuk menggunakannya (tasharruf al-mal) karena usianya belum balig. Alhasil, pihak wali yang mengurusnya mesti menjaga dan melakukan tasharruf untuk keperluan mereka.


Secara tegas pula Al-Qur’an memperingatkan para pengasuh anak yatim untuk tidak memakan harta secara zalim, melainkan sekadar kebutuhan. Firman-Nya, “Sesungguhnya, orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS An-Nisa: 10).


Syekh Taqiyuddin juga menjelaskan bahwa tanggung jawab negara ini diimplementasikan secara nyata melalui baitulmal. Baitulmal ini berfungsi sebagai institusi resmi negara untuk menyalurkan harta-harta yang ditetapkan syariat kepada pihak-pihak yang berhak, termasuk pada orang yang tidak memiliki penanggung nafkah. Ini karena nafkah bagi anak yatim piatu bukanlah sedekah atau kebaikan sukarela negara, melainkan hak syar’i yang wajib negara penuhi.


Untuk itu, baitulmal memiliki pos-pos pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat. Pos-pos pemasukan tersebut antara lain fai, kharaj, kepemilikan umum, ‘usyur, jizyah, dan zakat (untuk delapan asnaf). Anak yatim piatu yang fakir atau miskin berhak menerima zakat melalui asnaf fakir miskin. Namun, perlu diperhatikan bahwa zakat bukan satu-satunya sumber pembiayaan, melainkan pelengkap dalam sistem keuangan Negara Islam.


Dana dari pos-pos tersebut digunakan untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, baik sandang, pangan, papannya, maupun pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan. Dengan mekanisme ini, negara tidak bergantung pada utang, donasi sesaat, atau kepentingan swasta, melainkan menjalankan kewajibannya secara mandiri, terstruktur, dan berkelanjutan.


Sungguh, betapa sempurnanya Islam dalam memperhatikan dan menjamin pemenuhan kebutuhan anak yatim piatu. Tidak hanya dalam hal ini, Khilafah juga akan memastikan jalur hadanah (pengasuhan) dan perwalian anak-anak yatim piatu korban bencana.


Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim dari Abdulllah bin ‘Amr, bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan tetek sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Akan tetapi, bapaknya telah menceraikan daku dan hendak menceraikan ia pula dari sisiku.” Maka Rasulullah bersabda, “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum menikah dengan orang lain.”


Jalāl al-Dīn al-Mahallī dalam kitab Kanz al-Ghāribī, yaitu, “Orang perempuan lebih berhak dengan hadanah karena mereka lebih mempunyai kasih sayang, lebih terpetunjuk dengan mendidik dan lebih sabar dalam mengurus dengan hadanah. Yang paling utama berhak hadanah adalah ibu anak karena sempurna kasih sayangnya.” (Zakariyya al-Ansharī, Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhāj al-Thullab, Juz ke-2, (Bairut: Dār al-Fikr, (2007), Jalāl al-Dīn al-Mahallī, Kanz al-Ghāribīn …, h. 88).


Negara akan menelusuri keluarga besar atau kerabat yang masih ada dan layak secara syar’i untuk mengasuh mereka. Langkah ini dilakukan agar anak-anak tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan tetap tumbuh dalam lingkungan yang penuh cinta, perhatian, dan nilai-nilai Islam.


Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, Khilafah tidak akan membiarkan mereka telantar. Negara akan menampung mereka secara langsung dan menjamin seluruh kebutuhan hidupnya, mulai dari tempat tinggal yang layak, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, hingga pembinaan mental dan spiritual. Semua ini merupakan hak anak yang wajib dipenuhi negara, bukan sekadar bentuk kebaikan atau belas kasihan sesaat.

*Menjawab Pertanyaan: Tanggung Jawab Siapa?*

Mengenai pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, sejatinya memiliki jawaban tegas. Dalam pandangan Islam, tanggung jawab utama pengurusan mereka berada di pundak negara. Hanya saja, selama negara masih beroperasi dalam sistem kapitalisme, pengabaian terhadap nasib anak-anak yatim piatu akan terus berlangsung. Sebaliknya, hanya dengan sistem Khilafah yang berlandaskan visi riayah, pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana dapat dilakukan secara menyeluruh, manusiawi, dan berkeadilan.


Anak-anak tersebut adalah generasi penerus umat. Mengabaikan mereka berarti menyiapkan masa depan yang rapuh. Mengurus mereka dengan sungguh-sungguh adalah kewajiban negara sekaligus investasi peradaban yang hakiki. Wallahualam.


 

Komentar