Alin
F.M.
#Jaktim
— Sebagaimana dilansir oleh laman berita Detikcom pada Senin, 8 Desember
2025, melalui artikel berjudul "Walkot Jaktim Ungkap Penyebab Banjir
Ciliwung dan Target Pembebasan Lahan", Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengungkapkan
bahwa banjir di sepanjang aliran Kali Ciliwung, terutama di kawasan Kampung
Melayu dan Cawang masih terus berulang akibat belum tuntasnya proses pembebasan
lahan.
Hambatan
ini secara otomatis menghentikan proyek pembangunan turap dan pelebaran sungai
di titik-titik krusial, sehingga aliran air tidak mampu tertampung secara
maksimal saat debit Ciliwung meningkat. Fakta ini mengonfirmasi sebuah realitas
pahit bahwa penanganan banjir tersendat bukan karena keterbatasan teknologi,
melainkan karena dinamika kebijakan dan prioritas pembangunan kota yang
terjebak dalam kepentingan materialistik.
Dalam
konteks pembangunan yang cenderung kapitalistik, penyelesaian infrastruktur
publik seperti ruang alir sungai sering kali kalah cepat dibandingkan dengan
kepentingan ekonomi dan spekulasi nilai lahan. Tanah di ibu kota tidak lagi
hanya dipandang sebagai fungsi ekologis atau ruang hidup bersama, tapi sebagai
komoditas dengan nilai ekonomi tinggi.
Kepentingan
privat sering kali membatasi ruang gerak kebijakan publik, sehingga keselamatan
warga yang lebih luas terkalahkan oleh negosiasi nilai material yang bersifat
individualistik. Ketergantungan pada logika pasar ini membuat proyek
infrastruktur pengendali banjir selalu bersifat reaktif karena negara dalam
sistem ini sering kali tidak memiliki kuasa penuh atas lahan yang bersifat
vital bagi hajat hidup orang banyak.
Kondisi
ini menuntut adanya reposisi paradigma pembangunan yang tidak hanya bersandar
pada hukum pasar, tetapi pada kemaslahatan hakiki masyarakat. Islam menawarkan
solusi sistemik melalui pengaturan kepemilikan lahan yang menempatkan
keselamatan nyawa sebagai prioritas tertinggi. Hal ini sejalan dengan Firman
Allah Swt. dalam Al-Qur'an:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ
اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ
مِّنَ الْمُحْسِنِيْن
َ
"Janganlah
kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya
dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat
dengan orang-orang yang berbuat baik." (Surah Al-A'raf Ayat 56)
Ayat
ini memberikan mandat bagi pemegang kebijakan untuk menjaga keseimbangan alam,
termasuk memastikan aliran sungai tidak terhambat oleh kepentingan kepemilikan
lahan yang merusak tatanan ekologis.
Dalam
pandangan Islam, kepemilikan individu atas tanah tidaklah bersifat mutlak jika
berbenturan dengan kepentingan umum (mashlahah ammah). Hal ini dikuatkan
dengan kaidah fikih tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi
al-mashlahah, yang menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus senantiasa
didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
Apabila
pembebasan lahan mendesak dilakukan demi mencegah banjir yang mengancam jiwa,
maka negara memiliki otoritas moral untuk mengambil alih lahan tersebut
berdasarkan kaidah ad-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), sesuai
sabda Rasulullah saw., "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak
boleh membahayakan orang lain." (Hadis Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
Lebih
jauh lagi, Rasulullah saw. bersabda, berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud bahwa
kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Hadis
ini mengisyaratkan bahwa segala hal yang menjadi hajat hidup orang banyak,
termasuk bantaran sungai sebagai ruang alir air, adalah milik umum (al-milkiyyah
al-ammah) yang pengelolaannya wajib berada di tangan negara secara mandiri
tanpa campur tangan kepentingan korporasi atau individu.
Pada
akhirnya, problematika banjir Jakarta yang sistemik ini tidak akan bisa tuntas
hanya melalui kebijakan teknis yang bersifat parsial di bawah bayang-bayang
sistem kapitalistik. Satu-satunya solusi fundamental yang mampu menyelesaikan
krisis ini secara menyeluruh adalah melalui penerapan Islam kafah dalam konsep
negara.
Hanya
dalam bingkai negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh),
fungsi tanah akan dikembalikan pada hakikat sosialnya, tata ruang akan dikelola
demi kemaslahatan umat, dan keselamatan nyawa rakyat akan menjadi prioritas
tertinggi yang tidak bisa ditawar oleh nilai ekonomi lahan mana pun. Dengan
diterapkannya Islam kafah, negara memiliki kedaulatan penuh untuk menata
kembali ruang hidup demi kesejahteraan rakyat dunia dan akhirat. Wallahualam
bissawab.

Komentar
Posting Komentar