Dilema Lahan dan Urgensi Kolektivitas dalam Penanggulangan Banjir Jakarta

 



 

Alin F.M.

 

#Jaktim — Sebagaimana dilansir oleh laman berita Detikcom pada Senin, 8 Desember 2025, melalui artikel berjudul "Walkot Jaktim Ungkap Penyebab Banjir Ciliwung dan Target Pembebasan Lahan", Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengungkapkan bahwa banjir di sepanjang aliran Kali Ciliwung, terutama di kawasan Kampung Melayu dan Cawang masih terus berulang akibat belum tuntasnya proses pembebasan lahan.

 

Hambatan ini secara otomatis menghentikan proyek pembangunan turap dan pelebaran sungai di titik-titik krusial, sehingga aliran air tidak mampu tertampung secara maksimal saat debit Ciliwung meningkat. Fakta ini mengonfirmasi sebuah realitas pahit bahwa penanganan banjir tersendat bukan karena keterbatasan teknologi, melainkan karena dinamika kebijakan dan prioritas pembangunan kota yang terjebak dalam kepentingan materialistik.

 

Dalam konteks pembangunan yang cenderung kapitalistik, penyelesaian infrastruktur publik seperti ruang alir sungai sering kali kalah cepat dibandingkan dengan kepentingan ekonomi dan spekulasi nilai lahan. Tanah di ibu kota tidak lagi hanya dipandang sebagai fungsi ekologis atau ruang hidup bersama, tapi sebagai komoditas dengan nilai ekonomi tinggi.

 

Kepentingan privat sering kali membatasi ruang gerak kebijakan publik, sehingga keselamatan warga yang lebih luas terkalahkan oleh negosiasi nilai material yang bersifat individualistik. Ketergantungan pada logika pasar ini membuat proyek infrastruktur pengendali banjir selalu bersifat reaktif karena negara dalam sistem ini sering kali tidak memiliki kuasa penuh atas lahan yang bersifat vital bagi hajat hidup orang banyak.

 

Kondisi ini menuntut adanya reposisi paradigma pembangunan yang tidak hanya bersandar pada hukum pasar, tetapi pada kemaslahatan hakiki masyarakat. Islam menawarkan solusi sistemik melalui pengaturan kepemilikan lahan yang menempatkan keselamatan nyawa sebagai prioritas tertinggi. Hal ini sejalan dengan Firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an:

 

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْن

َ

"Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (Surah Al-A'raf Ayat 56)

 

Ayat ini memberikan mandat bagi pemegang kebijakan untuk menjaga keseimbangan alam, termasuk memastikan aliran sungai tidak terhambat oleh kepentingan kepemilikan lahan yang merusak tatanan ekologis.

 

Dalam pandangan Islam, kepemilikan individu atas tanah tidaklah bersifat mutlak jika berbenturan dengan kepentingan umum (mashlahah ammah). Hal ini dikuatkan dengan kaidah fikih tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah, yang menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus senantiasa didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

 

Apabila pembebasan lahan mendesak dilakukan demi mencegah banjir yang mengancam jiwa, maka negara memiliki otoritas moral untuk mengambil alih lahan tersebut berdasarkan kaidah ad-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), sesuai sabda Rasulullah saw., "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (Hadis Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

 

Lebih jauh lagi, Rasulullah saw. bersabda, berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Hadis ini mengisyaratkan bahwa segala hal yang menjadi hajat hidup orang banyak, termasuk bantaran sungai sebagai ruang alir air, adalah milik umum (al-milkiyyah al-ammah) yang pengelolaannya wajib berada di tangan negara secara mandiri tanpa campur tangan kepentingan korporasi atau individu.

 

Pada akhirnya, problematika banjir Jakarta yang sistemik ini tidak akan bisa tuntas hanya melalui kebijakan teknis yang bersifat parsial di bawah bayang-bayang sistem kapitalistik. Satu-satunya solusi fundamental yang mampu menyelesaikan krisis ini secara menyeluruh adalah melalui penerapan Islam kafah dalam konsep negara.

 

Hanya dalam bingkai negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh), fungsi tanah akan dikembalikan pada hakikat sosialnya, tata ruang akan dikelola demi kemaslahatan umat, dan keselamatan nyawa rakyat akan menjadi prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar oleh nilai ekonomi lahan mana pun. Dengan diterapkannya Islam kafah, negara memiliki kedaulatan penuh untuk menata kembali ruang hidup demi kesejahteraan rakyat dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab.

 

Komentar