Hutan Bukan Barang Dagangan, Negara Jangan Salah Arah

 


NR. Nuha



#CatatanRedaksi — Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahwa rakyat bisa “membeli hutan untuk dikelola”, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia pada 16 Januari 2026, patut menjadi alarm serius. Di tengah krisis ekologis yang belum teratasi, ucapan pejabat negara soal hutan tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan ringan. Ia mencerminkan cara negara melihat hutan dan menentukan arah kebijakan ke depan.


Masalah utama dari pernyataan tersebut bukan hanya soal pilihan kata, melainkan paradigma yang menyertainya. Ketika hutan dibahasakan dengan istilah “dibeli”, negara secara tidak langsung sedang mendorong cara pandang ekonomi pasar ke wilayah yang seharusnya dijaga ketat. Padahal, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang hidup, penyangga bencana, dan warisan ekologis yang menentukan keselamatan jangka panjang.


Secara hukum, negara sebenarnya memahami batasannya. Hutan tidak diperjualbelikan. Yang ada hanyalah izin pengelolaan melalui skema seperti perhutanan sosial, yaitu keharusan negara tetap memegang kendali atas kawasan. Berbagai kajian kebijakan kehutanan, termasuk dari lembaga riset seperti CIFOR-ICRAF, menegaskan bahwa izin kelola bukan hak milik. Namun di sinilah letak persoalan kebijakan negara — pesan hukum yang tegas sering kali kalah oleh narasi politik yang longgar.


Perlu memahami lebih teliti bahwa pernyataan Menteri Kehutanan tersebut dapat dimaksudkan dalam kerangka pemberian izin pengelolaan hutan kepada masyarakat, bukan jual-beli hutan secara bebas. Namun, karena disampaikan di ruang publik dengan istilah yang berpotensi multitafsir, pernyataan itu tetap perlu dikritisi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan arah kebijakan yang keliru.


Bahasa yang tidak presisi dari pejabat publik membuka ruang tafsir yang berbahaya. Di satu sisi, masyarakat awam bisa menganggap hutan memang bisa diperjualbelikan. Di sisi lainnya, pelaku modal membaca sinyal bahwa negara makin permisif membuka peluang terhadap akses kawasan hutan. Dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam Indonesia, sinyal semacam ini hampir selalu berujung pada ekspansi, konflik, dan kerusakan.


Kebijakan kehutanan Indonesia selama ini kerap bermasalah bukan karena kekurangan aturan, tetapi karena orientasinya. Negara terlalu sering menempatkan izin sebagai solusi utama, seolah masalah hutan akan selesai jika akses diperluas. Padahal, persoalan mendasarnya adalah ketimpangan kuasa, lemahnya pengawasan, dan minimnya keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal.


Skema perhutanan sosial, yang sering dijadikan rujukan pembelaan, tidak otomatis adil. Tanpa pendampingan serius dan pengawasan ketat, izin pengelolaan justru mudah dikuasai oleh pihak yang memiliki modal dan akses birokrasi. Negara berkali-kali gagal memastikan bahwa masyarakat kecil benar-benar menjadi subjek, bukan sekadar nama dalam dokumen perizinan.


Dalam konteks ini, pernyataan “membeli hutan” menunjukkan problem yang lebih dalam, yakni negara belum sepenuhnya keluar dari logika komodifikasi sumber daya alam. Ketika kritik publik terhadap deforestasi dan bencana ekologis meningkat, yang dibutuhkan adalah penguatan perlindungan, pengetatan evaluasi izin, dan penegakan hukum. Bukan narasi yang berpotensi menormalisasi penguasaan hutan dengan kemasan baru.


Oleh karenanya, negara harus segera meluruskan arah kebijakan kehutanan, bukan sekadar meluruskan ucapan. Pemerintah perlu menyampaikan pesan yang tegas dan konsisten: hutan tidak dijual, tidak diperdagangkan, dan tidak boleh menjadi objek spekulasi. Keterlibatan masyarakat harus dimaknai sebagai amanah menjaga, bukan peluang menguasai.


Pandangan Islam memberi pengingat yang relevan. Manusia bukan pemilik mutlak bumi, melainkan penjaga yang akan dimintai pertanggungjawaban. Negara, sebagai pemegang mandat rakyat, semestinya menempatkan amanah itu di atas kepentingan jangka pendek. Dalam urusan hutan, kehati-hatian bukan pilihan, melainkan kewajiban. Sebab satu kebijakan yang keliru hari ini bisa menjadi bencana bagi generasi esok. Wallahualam.



Komentar