Karina
Fitriani Fatimah
#TelaahUtama
— Akhir tahun 2025 ditutup dengan berita heboh terkait dugaan kasus pelecehan
seksual di dalam bus Transjakarta. Akun instagram @anstsyzhr_ membagikan
potongan video yang memperlihatkan adu mulut antara seorang penumpang wanita
yang diduga sebagai korban dan seorang pria paruh baya sebagai pelaku pada Rabu
(31/12/2025). Korban mengaku dirinya tertidur dan ketika bus memasuki wilayah
PIK (Pantai Indah Kapuk), ia mendapati bagian pahanya disentuh serta dielus
oleh pria yang duduk di sebelahnya. Meski korban sempat syok, ia akhirnya
merekam kejadian tersebut dan mengkonfrontasi pelaku (rmol.id, 02/01/2026).
Kepala
Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyesalkan insiden
pelecehan yang terjadi ketika bus Transjakarta beroperasi. Pihak Transjakarta
mengaku berkomitmen dalam membersamai dan mendukung korban untuk menempuh jalur
hukum. Ayu juga meminta masyarakat untuk aktif melapor kepada petugas di
lapangan atau dengan menghubungi call center Transjakarta (antaranews,
02/01/2026).
Kasus
pelecehan seksual Transjakarta nyatanya bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya
pada Februari 2023 silam, sempat pula heboh di media sosial Twitter (sekarang
X) tentang dugaan pelecehan seksual. Seorang penumpang Transjakarta rute
Monas-Pulogadung mengaku dilecehkan oleh seorang penumpang laki-laki yang
menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bokong korban. Korban berinisial H
kemudian meminta pertolongan dan pelaku sempat dihadang oleh petugas dan
beberapa penumpang pria lain. Namun, pelaku berhasil keluar dari bus dan
tersungkur di jalur Transjakarta (idntimes.com, 21/02/2023).
Sepajang
semester pertama 2022, Transjakarta telah menerima laporan pelecehan seksual
sebanyak 12 kasus yang korbannya didominasi oleh wanita (komnasperempuan.go.id,
14/08/2022). Laporan tersebut dipercaya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya
di lapangan karena kebanyakan korban enggan untuk melapor. Banyak pihak juga
percaya bahwa kejahatan seksual adalah kasus yang ‘normal’ terjadi di
transportasi publik layaknya Transjakarta, khususnya di waktu-waktu padat
penumpang.
Kian
maraknya kasus kejahatan seksual di Transjakarta kemudian ‘memaksa’ pihak PT
Transportasi Jakarta untuk menempatkan petugas pramusapa dan petugas keamanan
berseragam di dalam armada bus sejak awal tahun 2022. Tujuannya tidak lain
adalah mencegah sekaligus meminimalisir kasus pelecehan seksual di dalam
transportasi publik. Transjakarta juga melakukan perluasan operasi armada bus
pink khusus untuk penumpang wanita. Bahkan Transjakarta memiliki ruangan khusus
wanita di tiap-tiap armada bus dilengkapi dengan CCTV (beritajakarta.id,
28/02/2022). Hanya saja upaya-upaya tersebut masih belum mampu secara total
menghapuskan kasus pelecehan seksual di transportasi publik, khususnya
Transjakarta.
Fenomena
tersebut sejatinya menjadi cerminan betapa sempitnya ruang aman bagi perempuan
di negeri ini. Sepanjang 2022 misalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) mencatat adanya 3.539 kejahatan seksual yang terjadi di transportsi
umum. Tidak hanya di kendaraan umum, kejahatan seksual marak terjadi pula di
ruang kerja. Situs Gajimu mencatat bahwa pelecehan seksual terjadi pada
1 dari 20 pekerja di pabrik garmen, tekstil, kulit, dan alas kaki. Bahkan
terdapat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan
perempuan disertai dengan ancaman pemutusan kontrak kerja. Sedangkan Sistem
Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) mencatat
sepanjang semester pertama 2024 terdapat 11.850 laporan kekerasan terhadap perempuan
dan anak dengan lebih dari 10.000 korban adalah wanita usia dewasa dan tempat
kejadian terbanyak justru terjadi di ranah rumah tangga.
Data
di atas kian menunjukkan betapa sulitnya wanita Indonesia mendapatkan rasa
aman. Tidak hanya di area publik ataupun tempat kerja, kaum wanita sangat
mungkin mengalami kekerasan seksual di dalam rumah. Dalam kehidupan sekuler dan
liberal dewasa ini, kejahatan seksual menjadi cerminan betapa bobroknya moral
masyarakat. Setidaknya terdapat 3 (tiga) faktor penyebab meningkatnya kejahatan
seksual.
Pertama, kian ‘kotornya’ pikiran
kaum lelaki yang secara nyata menggiring mereka untuk berperilaku bejat.
Kondisi tersebut tidak lain terjadi karena penerapan sistem sekuler-liberal di
Indonesia yang mengedepankan gaya hidup hedonis dan bebas berperilaku. Terlebih
lagi kehidupan sekuler menumbuhsuburkan industri pornografi yang justru sangat
mudah diakses oleh masyarkat melalui ponsel mereka. Makin sering dan intensnya
paparan konten pornografi terhadap kaum lelaki justru menempatkan perempuan di
benak para pria sebagai objek pelampiasan seksual semata. Tidak lagi kaum
wanita dianggap sebagai makhluk mulia yang harus dijaga kesuciannya.
Celakanya,
penyebab kedua justru datang dari kaum wanita itu sendiri. Tidak sedikit kaum
Hawa yang membuka lebar-lebar celah kejahatan seksual. Para perempuan dewasa
ini tidak lagi terbiasa menjaga kesuciannya salah satunya dengan menghindari
khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilat (campur baur dengan
nonmahram dalam satu tempat). Belum lagi para muslimah tidak jarang membuka
aurat mereka tanpa rasa malu dengan dalih kebebasan berperilaku dan
berekspresi. Mereka dengan lantang mencemooh kaum Adam untuk menjaga syahwat
dan pikirannya, tetapi mereka pun enggan ‘menolong’ para pria dalam menjaga
pandangan dengan menutup lekuk tubuh mereka.
Kedua
sebab tersebut terjadi di saat tatkala Islam diajarkan hanya sekadar teori
dengan orientasi nilai secara akademis. Generasi muslim saat ini banyak yang
pintar ilmu Islam tapi sama sekali tidak berkarakter Islam. Sistem sekuler yang
membuka ruang kebebasan berperilaku juga kemudian menjadikan setiap perbuatan
asusila sebagai hal yang biasa selama dilakukan ‘suka sama suka’. Solusi tambal
sulam yang ditawarkan pun hanya sekadar edukasi seks yang ‘aman’ dan sehat, tak
perduli apakah hal tersebut dilakukan dalam bingkai pernikahan atau tidak.
Faktor
ketiga adalah ringannya hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual yang tidak
memberikan efek jera. Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat bagaimana para
korban pemerkosaan sering dipaksa untuk menikahi pelaku dengan alasan membuat
malu keluarga. Bahkan setelah disahkannya UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak tidak
serta-merta menghentikan laju kejahatan seksual di negeri ini. Hal ini tidak
lain karena zina dianggap sebuah perilaku ‘abu-abu’ yang tidak secara pasti
dikatakan benar atau salah. Padahal, perilaku zina adalah sebuah dosa besar
yang tidak lagi mengenal kata ‘suka sama suka’ di hadapan syariat.
Dari
sini, terlihat jelas bagaimana peran negara menjadi sangat penting dan urgen
dalam menghentikan laju kejahatan seksual di negeri ini. Negara seharusnya
serius dalam membasmi pornografi dan pornoaksi dengan memblokir seluruh akses
setiap media yang mampu memicu perilaku mesum. Jangan karena industri
pornografi menghasilkan cuan kemudian negara melakukan pembiaran dan justru
mendorong majunya industri tersebut.
Di
sisi lain, hukum positif Indonesia begitu ‘kabur’ dan ‘lemah’. Tiap-tiap
kebijakan bernuansakan pasal ‘karet’ nan ambigu yang multitafsir. Akibatnya
terdapat banyak celah bagi para pelaku kejahatan seksual untuk terlepas dari
jeratan hukum. Selain itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di negeri ini
bisa dibeli. Pada akhirnya, wajar jika kasus pelecehan seksual begitu marak
terjadi tidak hanya di ranah privat tapi menyebar ke area publik, tempat kerja,
lingkungan pendidikan hingga lingkungan keluarga.
Kondisi
Indonesia darurat pelecehan seksual menjadi bukti nyata betapa bobroknya sistem
sekuler liberal yang diterapkan di negeri ini. Sistem rusak yang merupakan
hasil buah karya akal manusia semacam ini terbukti melahirkan lingkungan dan
individu masyarakat yang rusak moral. Sistem ini pun merusak tatanan kontrol
masyarakat sebagai akibat dari sikap individualistik masyarakat yang serba
bebas. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), aktivitas amar makruf nahi mungkar
dianggap tidak sejalan dengan norma-norma masyarakat. Oleh karenanya, jelas bahwa
penerapan sistem sekuler liberal yang diterapkan di negeri ini menjadikan kasus
pelecehan seksual akan terus terjadi. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Komentar
Posting Komentar