Lagi-lagi Penumpang Transjakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual

 



 

Karina Fitriani Fatimah

 

#TelaahUtama — Akhir tahun 2025 ditutup dengan berita heboh terkait dugaan kasus pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta. Akun instagram @anstsyzhr_ membagikan potongan video yang memperlihatkan adu mulut antara seorang penumpang wanita yang diduga sebagai korban dan seorang pria paruh baya sebagai pelaku pada Rabu (31/12/2025). Korban mengaku dirinya tertidur dan ketika bus memasuki wilayah PIK (Pantai Indah Kapuk), ia mendapati bagian pahanya disentuh serta dielus oleh pria yang duduk di sebelahnya. Meski korban sempat syok, ia akhirnya merekam kejadian tersebut dan mengkonfrontasi pelaku (rmol.id, 02/01/2026).

 

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyesalkan insiden pelecehan yang terjadi ketika bus Transjakarta beroperasi. Pihak Transjakarta mengaku berkomitmen dalam membersamai dan mendukung korban untuk menempuh jalur hukum. Ayu juga meminta masyarakat untuk aktif melapor kepada petugas di lapangan atau dengan menghubungi call center Transjakarta (antaranews, 02/01/2026).

 

Kasus pelecehan seksual Transjakarta nyatanya bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pada Februari 2023 silam, sempat pula heboh di media sosial Twitter (sekarang X) tentang dugaan pelecehan seksual. Seorang penumpang Transjakarta rute Monas-Pulogadung mengaku dilecehkan oleh seorang penumpang laki-laki yang menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bokong korban. Korban berinisial H kemudian meminta pertolongan dan pelaku sempat dihadang oleh petugas dan beberapa penumpang pria lain. Namun, pelaku berhasil keluar dari bus dan tersungkur di jalur Transjakarta (idntimes.com, 21/02/2023).

 

Sepajang semester pertama 2022, Transjakarta telah menerima laporan pelecehan seksual sebanyak 12 kasus yang korbannya didominasi oleh wanita (komnasperempuan.go.id, 14/08/2022). Laporan tersebut dipercaya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan karena kebanyakan korban enggan untuk melapor. Banyak pihak juga percaya bahwa kejahatan seksual adalah kasus yang ‘normal’ terjadi di transportasi publik layaknya Transjakarta, khususnya di waktu-waktu padat penumpang.

 

Kian maraknya kasus kejahatan seksual di Transjakarta kemudian ‘memaksa’ pihak PT Transportasi Jakarta untuk menempatkan petugas pramusapa dan petugas keamanan berseragam di dalam armada bus sejak awal tahun 2022. Tujuannya tidak lain adalah mencegah sekaligus meminimalisir kasus pelecehan seksual di dalam transportasi publik. Transjakarta juga melakukan perluasan operasi armada bus pink khusus untuk penumpang wanita. Bahkan Transjakarta memiliki ruangan khusus wanita di tiap-tiap armada bus dilengkapi dengan CCTV (beritajakarta.id, 28/02/2022). Hanya saja upaya-upaya tersebut masih belum mampu secara total menghapuskan kasus pelecehan seksual di transportasi publik, khususnya Transjakarta.

 

Fenomena tersebut sejatinya menjadi cerminan betapa sempitnya ruang aman bagi perempuan di negeri ini. Sepanjang 2022 misalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya 3.539 kejahatan seksual yang terjadi di transportsi umum. Tidak hanya di kendaraan umum, kejahatan seksual marak terjadi pula di ruang kerja. Situs Gajimu mencatat bahwa pelecehan seksual terjadi pada 1 dari 20 pekerja di pabrik garmen, tekstil, kulit, dan alas kaki. Bahkan terdapat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan perempuan disertai dengan ancaman pemutusan kontrak kerja. Sedangkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) mencatat sepanjang semester pertama 2024 terdapat 11.850 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan lebih dari 10.000 korban adalah wanita usia dewasa dan tempat kejadian terbanyak justru terjadi di ranah rumah tangga. 

 

Data di atas kian menunjukkan betapa sulitnya wanita Indonesia mendapatkan rasa aman. Tidak hanya di area publik ataupun tempat kerja, kaum wanita sangat mungkin mengalami kekerasan seksual di dalam rumah. Dalam kehidupan sekuler dan liberal dewasa ini, kejahatan seksual menjadi cerminan betapa bobroknya moral masyarakat. Setidaknya terdapat 3 (tiga) faktor penyebab meningkatnya kejahatan seksual.

 

Pertama, kian ‘kotornya’ pikiran kaum lelaki yang secara nyata menggiring mereka untuk berperilaku bejat. Kondisi tersebut tidak lain terjadi karena penerapan sistem sekuler-liberal di Indonesia yang mengedepankan gaya hidup hedonis dan bebas berperilaku. Terlebih lagi kehidupan sekuler menumbuhsuburkan industri pornografi yang justru sangat mudah diakses oleh masyarkat melalui ponsel mereka. Makin sering dan intensnya paparan konten pornografi terhadap kaum lelaki justru menempatkan perempuan di benak para pria sebagai objek pelampiasan seksual semata. Tidak lagi kaum wanita dianggap sebagai makhluk mulia yang harus dijaga kesuciannya.

 

Celakanya, penyebab kedua justru datang dari kaum wanita itu sendiri. Tidak sedikit kaum Hawa yang membuka lebar-lebar celah kejahatan seksual. Para perempuan dewasa ini tidak lagi terbiasa menjaga kesuciannya salah satunya dengan menghindari khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilat (campur baur dengan nonmahram dalam satu tempat). Belum lagi para muslimah tidak jarang membuka aurat mereka tanpa rasa malu dengan dalih kebebasan berperilaku dan berekspresi. Mereka dengan lantang mencemooh kaum Adam untuk menjaga syahwat dan pikirannya, tetapi mereka pun enggan ‘menolong’ para pria dalam menjaga pandangan dengan menutup lekuk tubuh mereka.

 

Kedua sebab tersebut terjadi di saat tatkala Islam diajarkan hanya sekadar teori dengan orientasi nilai secara akademis. Generasi muslim saat ini banyak yang pintar ilmu Islam tapi sama sekali tidak berkarakter Islam. Sistem sekuler yang membuka ruang kebebasan berperilaku juga kemudian menjadikan setiap perbuatan asusila sebagai hal yang biasa selama dilakukan ‘suka sama suka’. Solusi tambal sulam yang ditawarkan pun hanya sekadar edukasi seks yang ‘aman’ dan sehat, tak perduli apakah hal tersebut dilakukan dalam bingkai pernikahan atau tidak.

 

Faktor ketiga adalah ringannya hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual yang tidak memberikan efek jera. Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat bagaimana para korban pemerkosaan sering dipaksa untuk menikahi pelaku dengan alasan membuat malu keluarga. Bahkan setelah disahkannya UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak tidak serta-merta menghentikan laju kejahatan seksual di negeri ini. Hal ini tidak lain karena zina dianggap sebuah perilaku ‘abu-abu’ yang tidak secara pasti dikatakan benar atau salah. Padahal, perilaku zina adalah sebuah dosa besar yang tidak lagi mengenal kata ‘suka sama suka’ di hadapan syariat.

 

Dari sini, terlihat jelas bagaimana peran negara menjadi sangat penting dan urgen dalam menghentikan laju kejahatan seksual di negeri ini. Negara seharusnya serius dalam membasmi pornografi dan pornoaksi dengan memblokir seluruh akses setiap media yang mampu memicu perilaku mesum. Jangan karena industri pornografi menghasilkan cuan kemudian negara melakukan pembiaran dan justru mendorong majunya industri tersebut.

 

Di sisi lain, hukum positif Indonesia begitu ‘kabur’ dan ‘lemah’. Tiap-tiap kebijakan bernuansakan pasal ‘karet’ nan ambigu yang multitafsir. Akibatnya terdapat banyak celah bagi para pelaku kejahatan seksual untuk terlepas dari jeratan hukum. Selain itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli. Pada akhirnya, wajar jika kasus pelecehan seksual begitu marak terjadi tidak hanya di ranah privat tapi menyebar ke area publik, tempat kerja, lingkungan pendidikan hingga lingkungan keluarga.

 

Kondisi Indonesia darurat pelecehan seksual menjadi bukti nyata betapa bobroknya sistem sekuler liberal yang diterapkan di negeri ini. Sistem rusak yang merupakan hasil buah karya akal manusia semacam ini terbukti melahirkan lingkungan dan individu masyarakat yang rusak moral. Sistem ini pun merusak tatanan kontrol masyarakat sebagai akibat dari sikap individualistik masyarakat yang serba bebas. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), aktivitas amar makruf nahi mungkar dianggap tidak sejalan dengan norma-norma masyarakat. Oleh karenanya, jelas bahwa penerapan sistem sekuler liberal yang diterapkan di negeri ini menjadikan kasus pelecehan seksual akan terus terjadi. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Komentar