Vivi Aprillia Ardi
#Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Plaza Kantor Pemkot Bekasi pada 19 Desember 2025. Apel ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi bersama jajaran Forkopimda sebagai bentuk kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (bekasipojoksatu.id, 21/12/25)
Di saat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi meninjau lokasi jemaat HKBP yang sempat mengalami penolakan beribadah, sembari menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas, kebebasan beribadah, serta saling menghormati perbedaan. (gesuri.id, 18/12/25)
Narasi keamanan dan harmoni kembali dikedepankan. Negara tampil sebagai penjamin ketertiban dengan pendekatan rutin: apel pasukan, pengamanan tempat ibadah, dan seruan toleransi. Sayangnya, pendekatan semacam ini kerap bersifat seremonial dan temporer. Ia menjadi penenang sesaat, bukan solusi yang menyentuh akar persoalan. Setiap tahun pola yang sama berulang, sementara negara tampak enggan melakukan evaluasi mendasar terhadap kebijakan yang justru berpotensi melahirkan konflik di tengah masyarakat.
Dalam pandangan Islam, negara memang wajib menjaga keamanan dan ketertiban. Keamanan adalah kebutuhan dasar rakyat dan merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa (ri‘ayah syu’un al-ummah). Namun, Islam juga menegaskan bahwa penjagaan keamanan tidak boleh dilakukan dengan cara mengaburkan akidah umat Islam atau memaksa umat untuk menerima konsep toleransi yang melampaui batas syariat.
Masalah muncul ketika negara memosisikan semua praktik keagamaan seolah setara dalam ruang publik tanpa mempertimbangkan akidah mayoritas umat. Atas nama kebebasan beribadah dan harmoni, umat Islam kerap ditekan untuk bersikap permisif, bahkan diminta menormalisasi aktivitas peribadatan agama lain di tengah lingkungan muslim, tanpa kebijakan yang jelas dan adil. Di sinilah konflik laten sering bermula.
Islam tidak mengajarkan intoleransi, tetapi juga tidak membenarkan toleransi tanpa batas. Akidah Islam memiliki garis tegas. Umat Islam diwajibkan bersikap adil dan tidak berbuat zalim kepada pemeluk agama lain, tapi tetap dilarang mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan atau mengorbankan prinsip keimanan demi citra harmoni semu. Allah Swt. berfirman, “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (Surah Al-Kafirun Ayat 6). Ayat ini menegaskan batas toleransi yang jelas, bukan peleburan keyakinan.
Negara seharusnya tidak sekadar hadir sebagai penengah darurat ketika konflik muncul, melainkan sebagai pembuat kebijakan yang berpihak pada keadilan hakiki. Dalam sistem Islam, pengaturan kehidupan beragama dilakukan secara tegas dan terukur, sehingga hak setiap warga terjamin tanpa menimbulkan gesekan. Negara tidak membiarkan konflik berulang dengan dalih pluralitas, tetapi menutup celah konflik melalui aturan yang jelas dan konsisten.
Oleh karena itu, menjaga keamanan tidak cukup dengan apel pasukan dan seruan toleransi tahunan. Negara harus berani mengevaluasi paradigma pengelolaan keragaman yang selama ini cenderung liberal dan reaktif. Keamanan sejati hanya terwujud ketika negara menjalankan perannya secara menyeluruh, yakni melindungi rakyat sekaligus menjaga kemurnian akidah umat Islam.
Tanpa perubahan mendasar, narasi keamanan dan harmoni hanya akan menjadi slogan kosong. Konflik akan terus berulang, dan umat Islam kembali berada pada posisi serba salah: antara menjaga iman atau dituding tidak toleran. Inilah saatnya negara berpikir lebih jujur dan berani, bahwa keamanan sejati tidak lahir dari kompromi akidah, melainkan dari penerapan aturan yang adil dan sesuai dengan tuntunan Islam secara kafah.

Komentar
Posting Komentar