Pelecehan di Transportasi Publik: Gagalnya Perlindungan terhadap Perempuan

 




NR. Nuha




#CatatanRedaksi  —  Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di dalam bus TransJakarta kembali mengguncang ruang publik. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah korban membagikan pengalamannya melalui media sosial, yang kemudian diberitakan luas oleh berbagai media nasional seperti Antaranews.com, Detik.com, Jawapos.com, dan RMOL.id.



Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada 31 Desember 2025 di bus TransJakarta rute Balai Kota–Pantai Maju, ketika korban tertidur dan diduga mengalami pelecehan fisik oleh penumpang pria di sebelahnya. Video konfrontasi yang diunggah korban melalui Instagram pribadi (@anstsyzhr_) dengan cepat menyebar dan memicu reaksi publik, hingga PT TransJakarta mengeluarkan pernyataan resmi penyesalan dan komitmen pendampingan (detik.com). 



Namun, viralitas tidak boleh menutupi fakta bahwa kasus ini hanyalah satu dari banyak peristiwa serupa yang terus berulang di ruang publik. Pembiaran bahkan pemakluman hanya akan mengantarkan pada meluasnya aktivitas kriminal yang lebih mengerikan seperti kekerasan, rudapaksa, hingga pembunuhan.



Maraknya pelecehan seksual tidak dapat dilepaskan dari cara pandang sekuler yang mempola kehidupan masyarakat saat ini, yaitu cara pandang memisahkan nilai keyakinan (agama) dari kehidupan sosial. Dalam kerangka ini, perempuan kerap direduksi menjadi objek—baik dalam industri hiburan, iklan, budaya populer, hingga interaksi sehari-hari. Tubuh perempuan dinormalisasi sebagai sesuatu yang dapat dinilai, dikomentari, bahkan disentuh, selama ada celah dan minim konsekuensi.



Pemahaman semacam ini membentuk iklim sosial yang permisif, pelaku merasa memiliki justifikasi, sementara korban dipaksa menanggung beban malu dan rasa bersalah. Pelecehan pun tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap martabat manusia, melainkan sebagai “insiden” yang bisa disangkal atau dimaafkan.



Negara yang hadir setelah viral membuka rapuhnya sistem keamanan yang diterapkan negeri ini untuk rakyatnya. Kasus ini juga kembali menyingkap lemahnya perlindungan negara terhadap perempuan di ruang publik. Transportasi umum yang dikelola negara seharusnya menjadi ruang paling aman bagi warga. Namun, yang tampak justru pola berulang: respons cepat muncul setelah tekanan publik dan sorotan media, bukan melalui sistem pencegahan yang kokoh sejak awal.



Minimnya mekanisme pelaporan darurat yang mudah diakses, pengawasan aktif yang terbatas, serta belum optimalnya pelatihan petugas transportasi dalam menangani kekerasan seksual menunjukkan bahwa keamanan perempuan belum ditempatkan sebagai prioritas struktural.



Sanksi yang tidak menakutkan pelaku terus-menerus menjadi momok karena tidak menimbulkan efek jera. Banyak kasus pelecehan berakhir tanpa kejelasan hukum atau hanya berhenti pada sanksi sosial sesaat. Ketidakpastian penegakan hukum inilah yang membuat pelaku merasa aman untuk mengulangi perbuatannya, sementara korban menanggung trauma berkepanjangan.



Ketika pelaku tidak benar-benar takut pada konsekuensi hukum, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa pelecehan masih berada dalam wilayah toleransi sosial. 



Di sinilah kontras antara sistem sekuler dan sistem berbasis nilai agama menjadi nyata. Sistem sekuler menempatkan moral sebagai urusan privat, membuat negara bersikap reaktif dan bergantung pada tekanan publik. Sebaliknya, sistem berbasis nilai agama—khususnya Islam—memandang keamanan sebagai kewajiban negara yang bersumber dari akidah. Kehormatan manusia dijaga sebagai amanah, dengan pencegahan dan sanksi dijalankan secara konsisten tanpa menunggu viralitas.




Sejatinya, viral bukan ukuran keadilan. Media sosial memang membuka ruang bagi korban untuk bersuara. Namun, keadilan yang bergantung pada viralitas adalah keadilan yang timpang. Tidak semua korban memiliki keberanian, akses, atau kekuatan mental untuk merekam, mengunggah, dan menghadapi pengadilan opini publik. Negara tidak boleh menggantungkan perlindungan warganya pada algoritma.



Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa keamanan bukanlah kemurahan hati negara, melainkan mandat yang melekat pada kekuasaan itu sendiri. Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik imbauan kewaspadaan kepada warga, seolah keselamatan adalah urusan personal, bukan tanggung jawab struktural. 



Keberanian kolektif masyarakat diperlukan bukan untuk menggantikan peran negara, melainkan untuk mendesaknya menjalankan kewajiban, yakni menghadirkan rasa aman yang nyata, menyeluruh, dan berkeadilan bagi setiap orang—perempuan maupun laki-laki, dari semua usia dan latar belakang. Selama keamanan baru hadir setelah tekanan publik dan viralitas, maka yang dipertahankan bukanlah perlindungan warga, melainkan kelalaian yang dilembagakan. Negara diuji bukan saat warganya meminta perlindungan, tetapi saat negara mampu menjamin keamanan tanpa harus diminta. Wallahualam.




Komentar