Urgensi Islam Hadir dalam Sistem Keamanan Negara

 



 

Shazia Alma

 

#TelaahUtama — Kasus pelecehan seksual di transportasi publik kembali menyingkap kegagalan sistem keamanan negara dalam melindungi kehormatan manusia. Berulangnya peristiwa serupa menunjukkan bahwa hal ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan krisis sistemik yang lahir dari paradigma sekuler yang menyingkirkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam kondisi inilah, urgensi Islam hadir sebagai sistem keamanan negara menjadi nyata—bukan sebagai wacana moral, melainkan sebagai solusi menyeluruh.

 

Secara faktual, sejumlah media nasional memberitakan dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan di dalam bus TransJakarta. Korban diduga mengalami pelecehan fisik saat tertidur, sementara pelaku memanfaatkan kondisi tersebut. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengunggah pengalamannya di media sosial Instagram, memicu respons luas dan pernyataan dari pihak operator transportasi (antaranews.com, 02/01/2026). Fakta ini menegaskan bahwa ruang publik—bahkan fasilitas negara—belum sepenuhnya aman bagi kehormatan manusia.

 

Dalam pandangan Islam, pelecehan seksual bukan insiden ringan atau sekadar pelanggaran etika. Ia adalah kezaliman (ẓulm) dan pelanggaran terhadap kehormatan (ʿird) manusia. Namun, sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini gagal membaca kejahatan ini secara mendasar. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, standar halal haram dikeluarkan dari ruang publik, dan moral direduksi menjadi urusan privat.

 

Akibatnya, tubuh manusia—terutama perempuan—direduksi menjadi objek. Eksploitasi dilegalkan atas nama kebebasan, sementara keamanan diserahkan pada mekanisme administratif yang kering nilai. Dalam sistem semacam ini, pelecehan bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari cara pandang yang rusak terhadap manusia.

 

Islam memandang pelecehan di transportasi publik sebagai kejahatan serius terhadap kehormatan manusia. Sentuhan tanpa hak, terlebih dilakukan kepada korban dalam kondisi lemah seperti tertidur, adalah kezaliman berlapis. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram (untuk dilanggar).”—Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.

 

Islam menutup rapat segala bentuk victim blaming, selama korban sudah melaksanakan kewajiban individunya selama berada di ranah publik. Tidak ada pembenaran pelecehan karena korban berada di ruang publik, tertidur, atau tidak mampu melawan. Pelaku memikul tanggung jawab penuh, baik secara hukum maupun di hadapan Allah Swt.

 

Sebagai kepala negara pada masanya, Rasulullah ﷺ hadir memberi contoh langsung dalam menegakkan keadilan pada umatnya. Dalam Islam, perempuan memiliki hak melapor, hak mendapatkan keadilan, dan hak perlindungan. Islam juga mengatur pencegahan sistemik melalui adab pergaulan, larangan khalwat dan ikhtilat, perintah menundukkan pandangan, serta kewajiban negara menjaga ketertiban ruang publik. Perlindungan perempuan ditegakkan melalui sistem hukum dan sosial, bukan diserahkan pada moral individu semata.

 

Karena transportasi umum adalah fasilitas negara, setiap pelanggaran kehormatan di dalamnya merupakan indikator kelalaian negara. Rasulullah ﷺ menegaskan, “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” —Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Keamanan dalam Islam adalah kewajiban negara, bukan layanan tambahan yang menunggu tekanan publik atau viralitas.

 

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan bahwa rusaknya keamanan dan maraknya kejahatan seksual merupakan konsekuensi penerapan sistem sekuler. Dalam Nizham al-Islam dan Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, beliau menegaskan bahwa Islam adalah ideologi (mabda’) yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk keamanan dan perlindungan kehormatan manusia. Negara wajib menjaga keamanan sebagai kewajiban syar‘i, menutup celah kerusakan (sadd adz-dzarā’i‘), serta menerapkan sanksi yang menjerakan (zājir).

 

Sejarah Islam membuktikan keandalan sistem ini. Pada masa para sahabat, Khalifah Umar bin Khattab r.a. menempatkan keamanan individu sebagai tanggung jawab negara. Ia berpatroli memastikan tidak ada rakyat—termasuk perempuan—yang terzalimi, dan menegaskan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas kelalaian sekecil apa pun. Dalam sistem Islam, perempuan bebas beraktivitas di ruang publik dengan jaminan perlindungan hukum.

 

Pada masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, perlindungan kehormatan dilembagakan melalui institusi qadhi dan penerapan sanksi ta‘zīr. Perlindungan ini berlaku universal, termasuk bagi perempuan nonmuslim. Pada masa Turki Utsmani, arsip pengadilan (sijillāt al-maḥākim) menunjukkan perempuan aktif menggugat pelaku pelecehan, bahkan pejabat negara. Kehormatan perempuan diposisikan sebagai bagian dari ketertiban umum.

 

Sejarawan Barat Will Durant, dalam The Story of Civilization, mencatat bahwa di bawah pemerintahan Islam, masyarakat menikmati tingkat keamanan yang tinggi hingga seseorang dapat melakukan perjalanan jauh tanpa rasa takut terhadap jiwa dan hartanya. Catatan ini menunjukkan bahwa keamanan dalam Islam dibangun oleh sistem nilai dan hukum Islam yang kuat, bukan sekadar oleh kekuatan represif negara.

 

Senada dengan itu, Gustave Le Bon dalam La Civilisation des Arabes menegaskan bahwa bangsa-bangsa yang berada di bawah pemerintahan Islam merasakan keadilan dan keamanan sosial yang belum pernah mereka alami sebelumnya. Ia menilai bahwa konsistensi penerapan hukum yang berlandaskan nilai Islam menjadi faktor utama stabilitas tersebut.

 

Thomas W. Arnold, dalam The Preaching of Islam, juga mencatat bahwa masyarakat nonmuslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam dapat menjalani kehidupan dengan aman, terlindungi harta dan kehormatannya, serta bebas menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi. Fakta ini menegaskan bahwa keamanan dalam Islam bersifat universal dan nondiskriminatif.

 

Sementara itu, W. Montgomery Watt dalam kajiannya tentang masyarakat Islam awal menilai bahwa keberhasilan negara Islam membangun stabilitas bukan semata karena kekuatan militer, melainkan karena integrasi antara hukum Islam, pemahaman Islam di tengah masyarakat, dan tanggung jawab penguasa. Dalam sistem Islam, penguasa tidak berdiri di atas hukum, tetapi tunduk dan diawasi oleh hukum syariat yang sama.

 

Secara sistemik, Islam membangun keamanan melalui tiga lapis penjagaan: akidah yang membentuk ketakwaan individu; masyarakat yang hidup dalam amar makruf nahi mungkar; dan negara yang menerapkan hukum secara tegas dan adil. Inilah yang menjadikan Islam satu-satunya sistem yang terbukti andal menjaga dan memuliakan manusia.

 

Kasus pelecehan di transportasi publik hari ini kembali menegaskan kegagalan sistem sekuler. Islam kafah menuntut keberanian kolektif masyarakat untuk mendorong negara menjalankan kewajibannya: menghadirkan keamanan paripurna bagi perempuan dan laki-laki, semua usia dan kalangan. Keamanan bukan permintaan rakyat, melainkan kewajiban negara yang akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab.

 

 

Komentar