Shazia Alma
#TelaahUtama — Kasus
pelecehan seksual di transportasi publik kembali menyingkap kegagalan sistem
keamanan negara dalam melindungi kehormatan manusia. Berulangnya peristiwa
serupa menunjukkan bahwa hal ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan
krisis sistemik yang lahir dari paradigma sekuler yang menyingkirkan agama dari
pengaturan kehidupan. Dalam kondisi inilah, urgensi Islam hadir sebagai sistem
keamanan negara menjadi nyata—bukan sebagai wacana moral, melainkan sebagai
solusi menyeluruh.
Secara faktual, sejumlah
media nasional memberitakan dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan di
dalam bus TransJakarta. Korban diduga mengalami pelecehan fisik saat tertidur,
sementara pelaku memanfaatkan kondisi tersebut. Kasus ini mencuat ke publik
setelah korban mengunggah pengalamannya di media sosial Instagram, memicu
respons luas dan pernyataan dari pihak operator transportasi (antaranews.com,
02/01/2026). Fakta ini menegaskan bahwa ruang publik—bahkan fasilitas
negara—belum sepenuhnya aman bagi kehormatan manusia.
Dalam pandangan Islam,
pelecehan seksual bukan insiden ringan atau sekadar pelanggaran etika. Ia
adalah kezaliman (ẓulm) dan
pelanggaran terhadap kehormatan (ʿird)
manusia. Namun, sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini gagal
membaca kejahatan ini secara mendasar. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan
kehidupan, standar halal haram dikeluarkan dari ruang publik, dan moral
direduksi menjadi urusan privat.
Akibatnya, tubuh
manusia—terutama perempuan—direduksi menjadi objek. Eksploitasi dilegalkan atas
nama kebebasan, sementara keamanan diserahkan pada mekanisme administratif yang
kering nilai. Dalam sistem semacam ini, pelecehan bukanlah penyimpangan, melainkan
konsekuensi logis dari cara pandang yang rusak terhadap manusia.
Islam memandang pelecehan di
transportasi publik sebagai kejahatan serius terhadap kehormatan manusia.
Sentuhan tanpa hak, terlebih dilakukan kepada korban dalam kondisi lemah
seperti tertidur, adalah kezaliman berlapis. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan
kehormatanmu adalah haram (untuk dilanggar).”—Hadis Riwayat Bukhari dan
Muslim.
Islam menutup rapat segala
bentuk victim blaming, selama korban
sudah melaksanakan kewajiban individunya selama berada di ranah publik. Tidak
ada pembenaran pelecehan karena korban berada di ruang publik, tertidur, atau
tidak mampu melawan. Pelaku memikul tanggung jawab penuh, baik secara hukum
maupun di hadapan Allah Swt.
Sebagai kepala negara pada
masanya, Rasulullah ﷺ hadir memberi contoh langsung dalam menegakkan keadilan
pada umatnya. Dalam Islam, perempuan memiliki hak melapor, hak mendapatkan
keadilan, dan hak perlindungan. Islam juga mengatur pencegahan sistemik melalui
adab pergaulan, larangan khalwat dan ikhtilat, perintah menundukkan pandangan,
serta kewajiban negara menjaga ketertiban ruang publik. Perlindungan perempuan
ditegakkan melalui sistem hukum dan sosial, bukan diserahkan pada moral
individu semata.
Karena transportasi umum
adalah fasilitas negara, setiap pelanggaran kehormatan di dalamnya merupakan
indikator kelalaian negara. Rasulullah ﷺ menegaskan, “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat
yang diurusnya.” —Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Keamanan dalam Islam
adalah kewajiban negara, bukan layanan tambahan yang menunggu tekanan publik
atau viralitas.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani
rahimahullah menjelaskan bahwa rusaknya keamanan dan maraknya kejahatan seksual
merupakan konsekuensi penerapan sistem sekuler. Dalam Nizham al-Islam dan Asy-Syakhshiyyah
al-Islamiyyah, beliau menegaskan bahwa Islam adalah ideologi (mabda’) yang mengatur seluruh aspek
kehidupan, termasuk keamanan dan perlindungan kehormatan manusia. Negara wajib
menjaga keamanan sebagai kewajiban syar‘i,
menutup celah kerusakan (sadd
adz-dzarā’i‘), serta menerapkan sanksi yang menjerakan (zājir).
Sejarah Islam membuktikan
keandalan sistem ini. Pada masa para sahabat, Khalifah Umar bin Khattab r.a.
menempatkan keamanan individu sebagai tanggung jawab negara. Ia berpatroli
memastikan tidak ada rakyat—termasuk perempuan—yang terzalimi, dan menegaskan
akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas kelalaian sekecil apa pun. Dalam
sistem Islam, perempuan bebas beraktivitas di ruang publik dengan jaminan
perlindungan hukum.
Pada masa Bani Umayyah dan
Abbasiyah, perlindungan kehormatan dilembagakan melalui institusi qadhi dan penerapan sanksi ta‘zīr. Perlindungan ini berlaku
universal, termasuk bagi perempuan nonmuslim. Pada masa Turki Utsmani, arsip
pengadilan (sijillāt al-maḥākim)
menunjukkan perempuan aktif menggugat pelaku pelecehan, bahkan pejabat negara.
Kehormatan perempuan diposisikan sebagai bagian dari ketertiban umum.
Sejarawan Barat Will Durant,
dalam The Story of Civilization,
mencatat bahwa di bawah pemerintahan Islam, masyarakat menikmati tingkat
keamanan yang tinggi hingga seseorang dapat melakukan perjalanan jauh tanpa
rasa takut terhadap jiwa dan hartanya. Catatan ini menunjukkan bahwa keamanan
dalam Islam dibangun oleh sistem nilai dan hukum Islam yang kuat, bukan sekadar
oleh kekuatan represif negara.
Senada dengan itu, Gustave Le
Bon dalam La Civilisation des Arabes
menegaskan bahwa bangsa-bangsa yang berada di bawah pemerintahan Islam
merasakan keadilan dan keamanan sosial yang belum pernah mereka alami
sebelumnya. Ia menilai bahwa konsistensi penerapan hukum yang berlandaskan
nilai Islam menjadi faktor utama stabilitas tersebut.
Thomas W. Arnold, dalam The Preaching of Islam, juga mencatat
bahwa masyarakat nonmuslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam dapat
menjalani kehidupan dengan aman, terlindungi harta dan kehormatannya, serta
bebas menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi. Fakta ini menegaskan bahwa
keamanan dalam Islam bersifat universal dan nondiskriminatif.
Sementara itu, W. Montgomery
Watt dalam kajiannya tentang masyarakat Islam awal menilai bahwa keberhasilan
negara Islam membangun stabilitas bukan semata karena kekuatan militer,
melainkan karena integrasi antara hukum Islam, pemahaman Islam di tengah
masyarakat, dan tanggung jawab penguasa. Dalam sistem Islam, penguasa tidak
berdiri di atas hukum, tetapi tunduk dan diawasi oleh hukum syariat yang sama.
Secara sistemik, Islam
membangun keamanan melalui tiga lapis penjagaan: akidah yang membentuk
ketakwaan individu; masyarakat yang hidup dalam amar makruf nahi mungkar; dan
negara yang menerapkan hukum secara tegas dan adil. Inilah yang menjadikan
Islam satu-satunya sistem yang terbukti andal menjaga dan memuliakan manusia.
Kasus pelecehan di
transportasi publik hari ini kembali menegaskan kegagalan sistem sekuler. Islam
kafah menuntut keberanian kolektif masyarakat untuk mendorong negara
menjalankan kewajibannya: menghadirkan keamanan paripurna bagi perempuan dan
laki-laki, semua usia dan kalangan. Keamanan bukan permintaan rakyat, melainkan
kewajiban negara yang akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Wallahualam
bissawab.

Komentar
Posting Komentar