Karpet Merah MBG di Atas Derita Guru Honorer



Alin FM 


#Jaktim — Pada awal 2026, pemerintah memberikan "karpet merah" berupa pengangkatan instan menjadi ASN bagi puluhan ribu pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini seketika menyingkap tabir ketidakadilan yang selama ini dialami oleh para guru honorer.


Kondisi ini terlihat sangat kontras dengan kisah Salma (25), seorang guru honorer di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebagaimana dilaporkan dalam berita "Kisah Guru Honorer di Jaktim: Mengajar di 2 Sekolah dan Buka Kursus, Penghasilan Belum UMP" (Kompas.com, 29/01/2026), ia hanya menerima upah Rp1,5 juta meski harus mengajar di dua sekolah sekaligus.


Di saat para pendidik dipaksa bertahan dengan penghasilan yang tidak sampai sepertiga dari UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, pemerintah justru membuktikan bahwa mereka mampu bergerak cepat jika ada kemauan politik. Melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah menciptakan "jalan tol" birokrasi. Pegawai di lembaga baru tersebut langsung diangkat menjadi ASN demi menyukseskan proyek makan gratis yang bersifat instan.


Sementara itu ketika guru honorer menuntut kesejahteraan, pemerintah selalu berdalih dengan alasan klasik, yaitu anggaran terbatas dan aturan birokrasi yang rumit. Klaim pemerintah yang katanya mau menyejahterakan guru nyatanya jauh panggang dari api untuk menciptakan Generasi Emas 2045. Bagaimana mungkin generasi emas terwujud jika pilar utama seperti para guru dibiarkan hidup dalam kemiskinan? Ketimpangan ini menunjukkan bahwa negara lebih sigap membiayai struktur birokrasi baru daripada menuntaskan utang kesejahteraan bagi mereka yang telah bertahun-tahun mencerdaskan bangsa.


Eksploitasi terhadap tenaga guru dengan upah murah yang dibungkus narasi "pengabdian" membuktikan bahwa dalam sistem saat ini nilai manusia hanya diukur berdasarkan skala prioritas ekonomi dan citra politik. Padahal, Allah Swt. telah memperingatkan:

اَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ اٰنَاۤءَ الَّيْلِ سَاجِدًا وَّقَاۤىِٕمًا يَّحْذَرُ الْاٰخِرَةَ وَيَرْجُوْا رَحْمَةَ رَبِّهٖۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَۗ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الْاَلْبَابِࣖ 

 "(Apakah orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah pada waktu malam dalam keadaan bersujud, berdiri, takut pada (azab) akhirat, dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah sama orang-orang yang mengetahui (hak-hak Allah) dengan orang-orang yang tidak mengetahui (hak-hak Allah)?” Sesungguhnya hanya ululalbab (orang yang berakal sehat) yang dapat menerima pelajaran." (Surah Az-Zumar Ayat 9)


Rasulullah saw. juga memerintahkan agar hak seorang pekerja diberikan secara tuntas dan cepat, "Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (Hadis Riwayat Ibnu Majah)


Realitas pahit saat ini sangat bertolak belakang dengan sejarah Islam. Berdasarkan riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf, Khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji kepada guru di Madinah sebesar 15 dirham per bulan.

Untuk memahami nilainya saat ini, 15 Dirham setara dengan 1,5 Dinar (6,375 gram emas). Dengan harga emas yang kini meroket hingga Rp3.000.000 per gram, gaji guru di masa itu setara dengan Rp19.125.000 per bulan.


Ini adalah penghasilan bersih yang sangat layak karena negara menjamin gratisnya biaya kesehatan dan pendidikan anak. Bandingkan dengan gaji Rp1,5 juta milik Salma yang terus tergerus inflasi uang kertas. Fenomena harga emas yang menggila hari ini adalah bukti bahwa uang kertas gagal menjaga nilai keringat manusia, sementara sistem Islam menggunakan standar emas dan perak yang menjamin kesejahteraan abadi.


Jika dalam sistem kapitalisme guru harus "mengemis" untuk upah di bawah standar hidup, dalam Islam gaji guru diambil dari pos baitulmal yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam milik umum.


Guru adalah aset peradaban, bukan beban anggaran. Pengabaian terhadap nasib guru demi memprioritaskan proyek birokrasi baru adalah bukti nyata bahwa martabat ilmu telah dikalahkan oleh logika materi.  Inilah buah pahit dari pendidikan di sistem sekuler–kapitalisme.



 

Komentar