Paradoks Kepemimpinan di Panggung Global

 


NR. Nuha



#CatatanRedaksi — Kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 (kompas.com, 20/02/2026) sering kali dibingkai sebagai capaian dan apresiasi diplomatik yang besar. Namun, bagi sebuah negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia, posisi ini merupakan amanah yang jauh melampaui prestise prosedural atau sekadar mengejar pengakuan global. Di panggung internasional yang didominasi oleh standar nilai sekuler, jabatan ini harus menjadi medan ujian: apakah kepemimpinan ini akan menjadi stempel bagi agenda global, atau menjadi mimbar untuk menyuarakan kebenaran hakiki yang bersumber dari wahyu.


Pertama, konsistensi antara retorika internasional dan realitas domestik harus berpijak pada fungsi ri’ayah (pengurusan umat). Saat Indonesia mengangkat isu hak anak atas pangan bergizi di forum dunia, hal ini harus dibarengi dengan keberanian untuk memutus ketergantungan pada sistem ekonomi liberal yang sering kali mengebiri kedaulatan pangan nasional. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—termasuk gizi anak—bukanlah sekadar komitmen diplomatik yang bersifat normatif, melainkan fardhu kifayah yang wajib ditunaikan oleh negara. Kepemimpinan global hanya akan bermakna jika negara mampu melepaskan diri dari jerat kepentingan korporasi global demi menjamin kemaslahatan rakyatnya sendiri secara mandiri dan berdaulat.


Kedua, dalam bidang hak asasi manusia, kepemimpinan Indonesia seharusnya tidak terjebak dalam upaya menyesuaikan Islam dengan standar liberal-sekuler. Standar HAM internasional lahir dari paradigma yang menempatkan akal manusia sebagai pembuat hukum tunggal, yang sering kali menafikan kemuliaan agama. Sebagai bangsa dengan identitas Islam yang kuat, Indonesia memiliki peluang untuk menghadirkan Maqashid Syariah sebagai solusi fundamental—menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kontribusi Indonesia tidak boleh sekadar menjadi "perspektif tambahan" dalam narasi sekuler, melainkan harus hadir sebagai koreksi atas tatanan dunia yang sering kali timpang dan standar ganda.


Ketiga, menyangkut isu-isu sensitif yang menyentuh praktik keagamaan dan hukum keluarga, kepemimpinan Indonesia tidak semestinya bersikap defensif atau sekadar mengikuti arus mayoritas global. Penilaian terhadap praktik keagamaan, seperti khitan perempuan, sering kali dipaksakan melalui satu kacamata universalitas HAM yang mengabaikan kedaulatan hukum syarak. Kepemimpinan yang berwibawa adalah yang berani menegaskan bahwa hukum Islam memiliki landasan wahyu dan ijtihad yang sah, yang tujuannya adalah memuliakan manusia, bukan merendahkannya. Negara harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kesucian hukum Allah dari upaya penyeragaman nilai-nilai asing yang bertentangan dengan akidah umat.


Keempat, perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak penyandang disabilitas, harus dilihat sebagai perwujudan nyata dari keadilan Islam. Komitmen di forum internasional akan memiliki bobot moral jika negara secara sistemik menjamin hak-hak mereka melalui kebijakan yang inklusif tanpa memandang status ekonomi. Dalam pandangan Islam, melindungi yang lemah adalah tanggung jawab langsung pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. Keadilan di dalam negeri adalah bukti bahwa kepemimpinan tersebut dijalankan berdasarkan prinsip pengabdian, bukan sekadar mengejar prestise di mata dunia.


Dengan demikian, presidensi di Dewan HAM PBB harus dimaknai sebagai momentum untuk menguji keselarasan antara diplomasi luar negeri dengan ketaatan pada nilai-nilai ketuhanan. Pengakuan internasional memang bernilai secara politis, namun legitimasi sejati terletak pada kemampuan menghadirkan keadilan yang berakar pada syariat. Indonesia memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan yang berlandaskan pada identitas Islam yang kafah mampu memberikan solusi bagi kemanusiaan tanpa harus kehilangan pijakan imannya. Hanya dengan pondasi yang kokoh inilah, kepemimpinan tersebut akan memberikan kontribusi nyata bagi dunia yang lebih adil, bermartabat, dan diberkahi. Wallahualam.




Komentar