Perdamaian sebagai Instrumen Politik: Membaca Seruan MUI dalam Konteks Gaza dan Neokolonialisme Global

 





NR. Nuha



#CatatanRedaksi — Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada pemerintah untuk meninjau ulang keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) membuka diskusi serius tentang risiko intervensi global berkedok perdamaian. Pernyataan ini sejatinya merupakan sinyal kewaspadaan politik terhadap pola lama yang terus berulang dalam hubungan global: penggunaan narasi perdamaian sebagai instrumen kendali atas negara dan wilayah strategis umat Islam (Inilah.com, 29 Januari 2026).



Dalam politik internasional modern, istilah “perdamaian” tidak pernah sepenuhnya netral. Ia sering dibangun sebagai konsep normatif, tetapi dijalankan dalam kerangka kepentingan. Perdamaian kerap didefinisikan sebatas ketiadaan konflik bersenjata, tanpa menyentuh akar masalah berupa penjajahan, ketimpangan kekuasaan, dan perampasan kedaulatan. Akibatnya, ketidakadilan dapat terus berlangsung selama stabilitas global versi pihak kuat tetap terjaga.



Board of Peace berada dalam kerangka tersebut. Ia bukan lembaga multilateral dengan mandat universal, melainkan forum terbatas yang digagas dan dipromosikan oleh negara-negara tertentu. Dalam praktik hubungan internasional, forum semacam ini sering berfungsi membentuk kerangka pascakonflik: siapa yang berwenang menentukan arah rekonstruksi, bagaimana keamanan diatur, dan nilai apa yang dijadikan standar tata kelola wilayah terdampak.



Pengalaman sejumlah negara menunjukkan pola yang relatif konsisten. Irak, Afghanistan, dan Libya menjadi contoh bagaimana intervensi atas nama perdamaian dan stabilitas justru berujung pada lemahnya struktur negara. Sebelum intervensi, konflik di negara-negara tersebut dipahami sebagai persoalan politik dan kedaulatan. Namun setelah intervensi berjalan, konflik direduksi menjadi isu stabilitas, keamanan, dan tata kelola. Pergeseran definisi inilah yang secara perlahan mengaburkan akar masalah dan menggantinya dengan agenda pengelolaan pascakonflik.



Dalam kondisi seperti itu, perdamaian memang tercapai di atas kertas, tetapi kedaulatan negara tidak pernah benar-benar pulih. Negara menjadi rapuh, kebijakan strategisnya bergantung, dan arah politiknya berada dalam pengaruh kekuatan eksternal. Lebih jauh, dalam skema semacam ini, manfaat terbesar jarang dirasakan oleh masyarakat yang mengalami konflik secara langsung. Keuntungan justru cenderung mengalir kepada pihak-pihak yang memiliki kapasitas mengatur ulang keamanan, rekonstruksi, dan distribusi bantuan internasional, sementara ruang kedaulatan wilayah terdampak makin menyempit.



Pola inilah yang menimbulkan kekhawatiran serius ketika wacana rekonstruksi dan perdamaian internasional mulai diarahkan ke Gaza. Setelah agresi berkepanjangan, perhatian global beralih dari akar konflik berupa pendudukan menuju isu stabilisasi dan pengelolaan pascakonflik. Tanpa kewaspadaan politik umat Islam, Gaza berisiko diposisikan bukan sebagai wilayah yang harus dibebaskan dari penjajahan, tetapi sebagai entitas yang dikelola dan diawasi atas nama perdamaian.



Dalam konteks ini, seruan MUI menjadi relevan secara strategis. Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dan konsisten menyuarakan dukungan bagi Palestina, memiliki posisi moral dan politik yang penting. Keterlibatan dalam forum seperti BOP berpotensi menempatkan Indonesia dalam kerangka kebijakan global yang justru membatasi sikap tegas terhadap penjajahan dan ketidakadilan.



Dari sudut pandang Islam, persoalan ini menyentuh inti politik kenegaraan. Islam menempatkan kedaulatan di tangan syariat, bukan pada kesepakatan global yang dibangun di atas nilai sekuler. Negara dalam Islam tidak bersikap netral terhadap nilai. Ia bertanggung jawab menjaga akidah umat, melindungi wilayah kaum muslim, dan memastikan kebijakan publik tidak tunduk pada tekanan asing, baik dalam bentuk militer maupun nonmiliter.



Sejarah politik Islam menunjukkan bahwa hubungan internasional dibangun dengan kehati-hatian tinggi. Rasulullah ﷺ dan para pemimpin Islam setelahnya menjalin perjanjian secara terbatas, jelas, dan tidak membuka ruang intervensi terhadap kedaulatan. Prinsip ini bukan sikap isolatif, melainkan bentuk penjagaan terhadap izzah dan kemerdekaan politik umat.



Karena itu, desakan MUI agar pemerintah meninjau ulang keterlibatan dalam BOP tidak dapat dipahami sebagai penolakan terhadap perdamaian. Islam sangat menjunjung perdamaian, tetapi perdamaian yang berpijak pada keadilan dan kemerdekaan. Perdamaian yang mengabaikan penjajahan dan mereduksi konflik menjadi sekadar persoalan stabilitas justru berpotensi melanggengkan dominasi dengan wajah baru.



Langkah politik yang dibutuhkan bukan sekadar keluar dari satu forum internasional, tetapi membangun garis kebijakan luar negeri yang independen, konsisten membela Palestina, dan tidak terikat pada kerangka global yang merugikan umat Islam. Tanpa sikap tegas tersebut, perdamaian akan terus diproduksi sebagai alat pengelolaan konflik, bukan sebagai jalan menuju keadilan yang sejati. Wallahualam.




Komentar