Annisa Suciningtyas
#Wacana — Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengutip laman Kompas.com (10/02/2026), kebijakan ini disebut sebagai relokasi bantuan agar subsidi dialihkan kepada warga yang lebih miskin dan rentan. Kemensos menegaskan langkah tersebut bukan instruksi Presiden, melainkan berbasis pada pembaruan data sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal yang mengacu pada DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Dari penonaktifan massal ini, membuktikan satu hal bahwa jaminan sosial dalam sistem kapitalisme sangatlah rapuh. Hak kesehatan yang semestinya menjadi kebutuhan dasar rakyat, kini justru bergantung pada validasi administratif. Ketika data berubah, status kepesertaan ikut berubah. Ukuran utama bukan lagi kondisi medis yang mendesak, melainkan kelayakan dalam sinkronisasi data dan penyesuaian beban anggaran.
Dampaknya begitu nyata. Jutaan rakyat miskin menghadapi ketidakpastian akses layanan kesehatan. Bagi banyak keluarga, ini bukan sekadar angka dalam database, tetapi soal bisa atau tidaknya mereka berobat saat sakit. Dalam logika kapitalisme, kesehatan diposisikan sebagai sektor pembiayaan (cost center) yang harus dijaga keberlanjutan fiskalnya.
Negara kapitalisme sering bertindak sebagai manajer anggaran, bukan penjamin penuh kebutuhan vital rakyat. Terlihat seakan sedang memastikan subsidi tepat sasaran, tapi faktanya mereka sedang menekan beban APBN dan memverifikasi siapa yang layak menerima. Inilah problem struktural dalam tata kelola pelayanan kesehatan di bawah sistem kapitalisme.
Jika akses kesehatan masih dapat dinonaktifkan karena perubahan data dan kuota, maka yang diberikan sejatinya bukan jaminan, melainkan subsidi bersyarat. Jaminan memberi kepastian. Subsidi bisa disesuaikan. Di sinilah pertanyaannya, apakah kesehatan benar-benar dijamin sebagai hak, atau hanya diberikan setengah hati selama anggaran memungkinkan?
Ketika akses kesehatan rakyat bergantung pada kuota, iuran, dan validasi data, maka yang terjadi bukan perlindungan menyeluruh, melainkan bantuan yang sewaktu-waktu dapat dicabut atas nama efisiensi.
Dalam perspektif Islam, kesehatan termasuk kebutuhan dasar yang wajib dijamin, bukan sekadar bantuan yang disesuaikan anggaran. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan secara gratis, berkualitas, dan tanpa syarat administrasi yang menggugurkan hak rakyat. Sebab kepemimpinan dalam Islam adalah ri’ayatu syu’unil ummah, yakni mengurus seluruh urusan umat, bukan mengelola kuota dan klasifikasi kemiskinan.
Pembiayaan kesehatan dalam Islam tidak dibebankan kepada individu melalui skema iuran. Negara mengambilnya dari kas baitulmal yang bersumber dari pos-pos pemasukan syar’i seperti fa’i, kharaj, jizyah, dan kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, pelayanan kesehatan tidak bergantung pada klasifikasi kemiskinan maupun kuota subsidi, melainkan menjadi tanggung jawab langsung negara terhadap seluruh rakyat.
Pemimpin dalam Islam (Khalifah) benar-benar menjamin dan bertanggung jawab penuh atas penyediaan fasilitas kesehatan, dokter, serta tenaga medis profesional bagi seluruh rakyat. Layanan diberikan tanpa membedakan status ekonomi dan tanpa syarat administratif yang menggugurkan hak. Negara tidak menyerahkan urusan kesehatan kepada mekanisme pasar atau skema asuransi berbasis iuran, melainkan mengelolanya sebagai pelayanan publik yang wajib tersedia bagi setiap individu.
Dalam praktiknya, negara membangun rumah sakit, klinik, pusat penelitian medis, serta memastikan distribusi tenaga kesehatan merata hingga ke wilayah terpencil. Pembiayaan seluruhnya ditanggung oleh baitulmal sehingga rakyat tidak dibebani biaya saat membutuhkan pengobatan. Dengan paradigma ini, kesehatan tidak diposisikan sebagai komoditas, melainkan sebagai hak dasar yang dijamin karena amanah kepemimpinan.
Pada akhirnya, persoalan kesehatan bukan sekadar soal data dan anggaran, tetapi soal komitmen negara dalam menjamin hak rakyat. Selama masih bergantung pada kuota dan klasifikasi sebagaimana kapitalisme, tentu hal itu tetaplah subsidi yang bisa berubah. Sedangkan Islam menempatkannya sebagai jaminan penuh atau amanah yang wajib ditunaikan, bukan kebijakan yang bisa disesuaikan.
.png)
Komentar
Posting Komentar