Rini Sarah
#Remaja — Ramadan ternyata “tak mampu” meredam amarah Rehan. Tidak terima cintanya “ditalak” (diputus) Fara, Rehan tantrum hingga kepala Fara dikapak! Ini bukan cerita AI atau dracin, ini asli terjadi di Kampus UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Niat hati menyelesaikan seminar proposal studi, rupanya harus terhenti karena Fara keburu tumbang berdarah-darah dikapak Rehan. (Kompas.com, 28/02/2026)
Apa pasal yang membuat Rehan begitu tantrum? Rupanya urusan asmara yang menjadi latar belakangnya. Rehan dan Fara adalah mahasiswa UIN Suska. Cinta mereka bersemi ketika KKN. Berlanjut hingga begitu jauh. Kabarnya dari media mainstream maupun sosial mah mereka sudah melakukan perzinaan. Namun, Fara yang sudah punya kekasih lain mulai neglecting Rehan. Padahal Rehan udah abis-abisan. Singkat kata, Rehan “ditalak” Fara, dan wush kapak menembus kulit kepala Fara. Naudzubillah.
Kebablasan
Satu kata buat apa yang terjadi antara Rehan–Fara adalah B-A-B-L-A-S, BABLAS! Ya, bablas alias tak terkendali aka remnya blong setidaknya dari dua sisi. Pergaulan laki-laki dan perempuan, lalu dari segi bagaimana mengelola emosi ketika sakit hati.
Dari sisi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, udah jelas sih mereka sudah melampaui batas yang diberikan hukum Islam. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan diharamkan untuk berinteraksi secara bebas seperti yang dipertontonkan oleh Rehan–Fara yang terekam kamera lalu diupload ke media. Islam melarang mendekati zina, apalagi zina itu sendiri. Ayatnya masyhur banget malah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (Surah Al-Isra' [17] Ayat 32)
Dalam ayat ini, Allah Swt. melarang mendekati zina, pemahamannya segala sesuatu yang mendekati zina aja dilarang maka zinanya sendiri juga dilarang sangat. Indikasinya ada celaan bagi perbuatan itu. Dalam ayat dinyatakan bahwa zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Makanya bagi pezina juga Allah turunkan sanksinya.
Nah, zina ini biasanya datang gak ujug-ujug. Pasti ada intronya. Intronya biasanya adalah ikhtilat (interaksi campur baur laki-laki dan perempuan bukan mahrom) mungkin untuk peristiwa Rehan–Fara kejadiannya di KKN. Terlihat di video-video mereka juga nyampur tidak ada pemisahan antara ikhwan dan akhwat kaya di masjid itu lho. Nah, dari ikhtilat berlanjutlah ke khalwat. Berdua-duaan mau di tempat sepi atau di keramaian. Kalau udah bersepi-sepi kek di kostan mah ya udah wassalam. Alamat itu mah kejadian perzinaan.
Kalau dari segi mengelola emosi karena sakit hati, itu juga ada dong rambunya. Ketika kita sakit hati ya gak bisa semena-mena melakukan apa pun dengan dalih dia sudah nyakitin aku, lalu aku balas. Jadi fair dong. Bukan begitu konsepnya, Sobi. Dalam Islam, semua perbuatan ada tutorialnya eh tuntunannya.
Kalau sakit hati, ya dilihat dulu masalahnya. Kenapa kita sakit hati? Jangan-jangan kita yang baper. Padahal gak perlu jadi sakit hati. Kaya kita diputusin pacar, ya harusnya gak sakit hati dong. Harusnya mah bersyukur, pacaran itu kan haram. Nah kalau diputusin, berarti kita udah stop tuh melakukan keharaman. Ibarat kata udah habis-habisan, ya siapa suruh. Pasangan syah juga bukan kok... mau-maunya habis-habisan. Eh belain Fara ya? Ya ngga juga. Gak ada yang membenarkan apa yang dilakukan Fara dengan menjalin hubungan haram dan “memanfaatkan” Rehan.
Nah, kalau melakukan kekerasan kaya Rehan duuh itu mah udah kebablasan kuadrat. Islam melarang menyakiti, membuat cacat, atau membunuh sesama muslim tanpa hak. Dalam Surah Al-Ahzab Ayat 58, Allah Swt. berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."
Menurut ahli tafsir menyakiti di sini bisa lewat perkataan atau pun perbuatan. Tafsir ayat ini juga menerangkan bahwa perbuatan itu adalah dosa besar dan harus mendapatkan hukuman. In other side, Islam juga mengharamkan pembunuhan. Dalilnya salah satunya dalam Surah Annisa Ayat 93, "Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya."
Serem kan, nah makanya jangan ya. Jangan dekati zina dan menyakiti bahkan membunuh orang!
Hukuman
Di atas sudah dijelaskan kalau perbuatan tadi memang harus diganjar dengan hukuman. Karena dalam Islam, definisi dari kejahatan adalah segala sesuatu yang melanggar syariat Islam. Contohnya adalah pacaran, zina, dan menyakiti orang, dan bunuh orang.
Untuk perzinaan hukumannya sudah sangat jelas disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (Surah An-Nur [24] Ayat 2)
Jilid di sini artinya dicambuk ya. Dicambuknya di depan orang banyak lagi. Duuuh udah mah sakit, malu pula. Kapok kan!
Untuk pembunuhan ada hukuman yang namanya qishas dan diyat. Qishas itu artinya pembalasan yang serupa. Ibarat hutang nyawa bayar nyawa, hutang luka bayar luka. Nah, kalau diyat adalah sejumlah harta yang harus dibayarkan pelaku atau keluarganya kepada korban jika korban memaafkan kejahatan pelaku. Jumlah diyat ini gak main-main, Sobi. Bisa miskin mendadak kalau orang kelas menengah ke bawah mah. Coba simak hadis ini, kita akan dapati betapa besarnya diyat.
Dari Ma’mari dari Zuhrî berkata bahwa besar diyat pada zaman Rasulullah saw. adalah 100 ekor unta, dan harga seekor unta adalah satu uqiyah sehingga seluruh diyat adalah empat ribu dirham. Pada masa pemerintahan Umar harga perak menurun sedangkan harga unta naik, maka Umar menetapkan harga unta itu satu perak tetap rendah, sehingga menetapkan harga baru bagi seekor unta yaitu dua uqiyah, dan karena harga seluruh diyat adalah delapan ribu dirham. Setelah itu harga unta senantiasa menurun dan menaik sehingga menetapkan besar diyat adalah dua belas ribu dirham atau seribu dinar atau dua ratus ekor sapi atau dua ribu ekor domba.
Banyak banget kan? Nah, untuk kasus melukai alias diyat untuk anggota tubuh nanti ada itungannya juga. Misal kalau pemotongan tangan atau kaki itu setengah diyat. (1 diyat = 100 ekor unta). Untuk satu gigi yang copot juga ada diyat-nya yaitu 5 ekor unta. Auto kismin gak sih?
Makanya jangan melakukan perbuatan itu. Hukum pidana dalam Islam itu kan salah satu tujuannya adalah agar manusia tidak mau melakukan kejahatan. Liat hukumannya udah ngeri begitu. Nah, fungsi lainnya adalah untuk menebus dosa. Biar dosanya gak dibawa ke akhirat. Kalau kebawa ke sana lebih berabe lagi. Azabnya lebih ngeriiii.
Hukum ini tentu saja gak bakal punya gigi kalau tidak ada negara yang menerapkannya. Gak akan keliatan kesaktiannya klo gak diterapkan negara dan emang gak boleh juga sih diterapkan oleh orang perorangan atau kelompok orang dalam masyarakat. Islam mengamanahkan pelaksanaannya pada negara. Gak syah kalau yang melakukannya individu atau kelompok.
Cuma sekarang negara yang menerapkannya belum ada. Kalau dulu sih pernah ada negara yang menerapkan hukum pidana Islam ini, tentu saja dengan hukum Islam lainnya. Negara itu bernama Khilafah Islamiah. Hasilnya apa? Selama pemerintahannya Kekhilafahan Ustmaniyah (1294–1924) hanya terjadi 200 kejahatan yang diajukan ke pengadilan. Sekarang? Hmmm... Sepanjang 2023 saja, tercatat 584.991 kasus, atau rata-rata terjadi satu kejahatan setiap 53 detik. (Secom.co.id, 29/07/2025). Naudzubillahimindzalik. Makin kangen penerapan Islam kafah gak sih? Kangen dong, masa ngga.

Komentar
Posting Komentar