Siti Rima Sarinah
#MutiaraAl-Qur'an — Allah Swt. memberikan seperangkat aturan yang maha sempuran untuk umat Islam agar dapat menjalankan tugas sebagai seorang hamba. Salah satu fungsi penerapan syariat Islam adalah untuk menjaga akal manusia. Akal yang diberikan oleh Allah Swt. kepada manusia sebagai penunjuk dan penimbang agar senantiasa berjalan di dalam koridor hukum syariat yang telah ditetapkan oleh-Nya. Sehingga Allah memerintahkan setiap muslim untuk senantiasa menjaga akal dari hal-hal yang merusaknya, seperti minuman beralkohol (khamar) yang jelas diharamkan.
Di dalam Al-Qur’an Allah Swt. telah menegaskan terkait keharaman khamar. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Surah Al-Maidah Ayat 91)
Dalam hadis Nabi saw. disebutkan bahwa Allah melaknat peminum dan penjual khamar. “Allah melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (Hadis Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)
Keharaman khamar membawa kerusakan yang sangat besar, menjadi induk dari segala keburukan dan kejahatan. Peminumnya bukan hanya melakukan banyak kemaksiatan kepada Allah yang mengakibatkan rusaknya organ tubuhnya dan melemahkan akal serta menyebabkan kecanduan sehingga sulit untuk berhenti. Tak ada satu pun manfaat yang bisa didapatkan oleh manusia dari mengonsumsi khamar, bahkan Allah melaknat orang yang meminum khamar.
Namun, peringatan dari Allah dan Rasul-Nya diabaikan begitu saja oleh manusia, bahkan oleh penguasa demi untuk meraih keuntungan dan kekuasaan senantiasa dalam genggamannya. Justru penguasa mengimpor khamar dari Amerika dengan dalil untuk mendongkrak sektor pariwisata. Dalih ekonomi menjadi pembenaran atas komoditas yang jelas diharamkan oleh syariat Islam. Kita bisa melihat hari ini begitu banyak khamar di jual bebas, dari hotel hingga mini market menjual khamar dengan bebas.
Padahal mereka adalah penguasa negeri muslim yang juga beragama Islam, seharusnya mereka menerapkan hukum yang sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Bukan sebaliknya, justru membuat kebijakan yang melanggar aturan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa paradigma kapitalisme yang menomorduakan syariat demi mengejar pajak dan keuntungan devisa. Bahkan masuknya khamar ke negeri ini menunjukkan khamar sebagai ajang bisnis yang menggiurkan. Walaupun sering dilakukan razia dan menetapkan aturan terkait khamar, tetapi aturan tersebut bukan untuk melarang mengonsumsi khamar, melainkan hanya mengatur peredarannya saja.
Inilah buah penerapan sistem kapitalisme yang berakidahkan sekularisme. Mereka menihilkan peran agama dalam kehidupan, semua aturan yang diterapkan semata-mata untuk meraih tujuan materi dan kekuasaan semata. Sehingga mereka mengabaikan dampak yang akan ditimbulkan akibat khamar beredar bebas dan dapat dikonsumsi oleh siapa saja, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Abainya penguasa hasil cetakan sistem kapitalisme inilah yang mengakibatkan banyak kejahatan dan kriminalitas terjadi setiap hari, setiap jam bahkan setiap menit. Mereka menutup mata dengan nasib generasi yang rusak akalnya akibat mengonsumsi khamar. Generasi yang kecanduan khamar pun jadi gemar melakukan kemaksiatan, seperti gaya hidup bebas, tawuran hingga membunuh dan dibunuh oleh teman sebayanya, menjadi potret rusaknya generasi akibat khamar. Mereka lupa kebijakan mengimpor khamar akan mengundang azab Allah Swt. dan kelak mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang melanggar aturan syariat-Nya.
Seharusnya seorang penguasa harus menyadari bahwa amanah yang dibebankan kepadanya, wajib dijalankan sesuai aturan Allah. Maka ia harus menjadi penjaga dan pelindung bagi rakyatnya dari hal-hal yang akan merusak akalnya. Dan memastikan tidak akan khamar yang bisa masuk ke dalam negeri dengan dalih apa pun atau demi keuntungan apa pun. Karena, negeri ini adalah negeri yang kaya, sehingga seharusnya tidak mencari keuntungan dari barang yang diharamkan oleh Allah Swt.
Fakta ini seharusnya menyadarkan umat Islam akan rusaknya sistem kehidupan sekuler yang kita hidup di dalamnya. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menghentikan dan merubah semua kebijakan yang akan membawa malapetaka bagi bangsa dan generasi. Dengan terus menyadarkan kaum muslim akan rusaknya kehidupan sistem buatan manusia yang bukan hanya merusak akal umat, melainkan juga merusak akidah.
Dakwah sebagai satu-satunya cara untuk menyadarkan umat dan mengembalikan umat pada aturan kehidupan yang seseungguhnya. Karena umat Islam adalah umat terbaik yang senantiasa melakukan amar makruf dan mencegah kemungkaran. Tidak ada kata menyerah atau putus asa untuk berjuang bersama mengembalikan sistem kehidupan terbaik dalam naungan Khilafah Islamiah di muka bumi ini. Wallahualam.
.png)
Komentar
Posting Komentar