Siti Rima Sarinah
#Bogor — Berada dalam lingkungan yang aman dan nyaman merupakan dambaan setiap insan. Karenanya, keamanan termasuk hajat hidup masyarakat yang wajib dijamin dan difasilitasi oleh negara. Hanya negara yang memiliki perangkat keamanan yang paling memadai. Di sinilah pentingnya institusi kepolisian (syurthoh). Institusi yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman, tanpa ada rasa khawatir, takut, ataupun cemas karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi korban kejahatan dan kriminalitas. Sudah selayaknya, keamanan dan ketertiban ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, dan bukan hanya di momen-momen tertentu saja seperti perayaan hari raya atau kala bulan suci Ramadan tiba.
Telah berulang kali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor memberikan imbauan khusus kepada masyarakat dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan agar kekhusyukan dalam menjalankan ibadah Ramadan berjalan aman dan lancar. Tawuran, balapan liar, melakukan sahur on the road dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), merupakan aktivitas yang sering dilakukan oleh remaja di bulan Ramadan. Polisi meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka sebagai langkah upaya untuk mencegah kenakalan remaja dan aksi kriminalitas yang kerap kali memakan korban jiwa yang tidak sedikit. (radarbogor, 21/02/2026)
Tidak dimungkiri aksi kenakalan remaja sangat mengganggu ketertiban, keamanan, dan memunculkan kekhawatiran baik pada orang tua dan masyarakat secara umum. Pasalnya, para remaja bukan hanya melakukan tawuran dan balapan liar, melainkan juga membuat konten berbahaya di jalan raya seperti aksi telolet maupun rojali. Sehingga kepolisian mengimbau para orang tua memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 wib.
Namun sayangnya, imbauan tersebut sering kali diabaikan begitu saja. Para remaja seakan tak memiliki rasa takut dan tidak memiliki efek jera untuk terus beraksi walaupun di bulan Ramadan. Bahkan, perang sarung menjadi tradisi yang sering dilakukan oleh para remaja kala bulan Ramadan tiba. Tradisi ini mengakibatkan banyak korban dan terjadi berulang kali.
Fakta ini membuktikan bahwa imbauan dari kepolisian tidak memberi pengaruh bagi remaja, justru sebaliknya kenakalan remaja makin menjadi-jadi. Imbauan kepolisian kepada orang tua tidaklah cukup. Apalagi sistem kapitalisme menjadikan keamanan dan ketertiban yang seharusnya menjadi tugas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab tersebut diserahkan kepada masing-masing individu.
Tatkala keamanan dan ketertiban dialihkan kepada individu masyarakat, tentu menjadi beban baru yang sangat memberatkan. Karena tidak semua individu masyarakat dapat membayar orang untuk menjaga keamanan demi menjaga harta miliknya atau melakukan ronda tiap malam pun tetaplah tidak efektif. Sehingga berbagai kejahatan dan kriminalitas baik yang dilakukan oleh remaja maupun oleh individu masyarakat akan terus terjadi.
Peran kepolisian sebagai petugas yang diamanahi untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat di atas sangat berbeda dengan peran syurthoh (kepolisian) dalam sistem Khilafah. Syurthoh tidak sekadar memberikan imbauan kepada orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anak mereka, tetapi menjalankan peraturan dan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang melanggarnya. Syurthoh melakukan patroli setiap hari baik siang maupun malam untuk memantau dan mengawasi munculnya berbagai kejahatan atau kriminalitas di tengah masyarakat. Patroli ini lakukan sebagai langkah preventif sehingga para syurthoh dapat mengetahui jika ada hal-hal yang mencurigakan yang mengarah pada kejahatan dan kriminalitas, tanpa menunggu aduan dari masyarakat.
Dengan kata lain, syurthoh menunaikan tugasnya tidak menunggu ada individu masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan kriminalitas terlebih dahulu. Dan para syurthoh lebih sering berpatroli keliling ketimbang duduk di pos-pos keamanan menunggu aduan dari masyarakat, seperti potret petugas keamanan yang tampak saat ini.
Selain itu, upaya kuratif pun dilakukan dengan menetapkan berbagai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Dan tentunya, sanksi yang didapatkan memberi efek jera bagi pelakunya sehingga mereka tidak akan mengulanginya lagi. Penerapan sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus siksa akhirat, jika pelakunya muslim) dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali). Oleh karenanya, eksekusi hukuman justru digelar di tempat umum dan disaksikan oleh masyarakat luas sehingga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak kriminal.
Dengan gambaran di atas, akan terwujud ketertiban dan keamanan yang bisa dirasakan oleh setiap individu masyarakat tanpa mereka harus membayar untuk mendapatkan fasilitas keamanan tersebut. Masyarakat pun bisa melakukan aktivitas ibadah Ramadan dan aktivitas keseharian lainnya dengan rasa aman dan nyaman.
Selanjutnya, lebih penting lagi bahwa edukasi terus menerus dilakukan oleh syurthoh dan negara untuk membangun kesadaran di tengah masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan dorongan keimanan. Karena seperangkat aturan dalam sistem Khilafah diterapkan bukan hanya untuk sekadar memberikan sanksi, melainkan juga membangun kesadaran di tengah masyarakat. Sehingga terwujud individu-individu yang salih dengan suasana amar makruf nahi mungkar, yang senantiasa mewarnai interaksi di tengah masyarakat. Wallahualam.
.png)
Komentar
Posting Komentar